





























Hadeeth Cards
Da'wa cards that highlight great meanings from the noble prophetic hadiths in a simple style and attractive display that helps the Muslim to have a deeper understanding of his religion in an easy way
All
Dari Anas, "Bahwasanya Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menggilir istri-istrinya dengan sekali mandi junub."
Muttafaq 'alaihDalam hadis ini terdapat gambaran tentang indahnya interaksi Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dengan istri-istrinya, di mana beliau menggauli semua istri-istri dalam semalam demi menyenangkan hati mereka dan dengan sekali mandi saja. Karena mandi tidak wajib di antara dua kali hubungan intim, baik dengan seorang istri ataupun dengan istri lainnya, sebagaimana hal itu dapat diketahui dari hadis tersebut.
Dari Abu Salamah bin Abdirrahman, bahwasannya dia berkata, "Aku bertanya kepada Aisyah, istri Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, "Berapa mahar yang diberikan Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-?" Ia menjawab, "Mahar beliau untuk para istrinya adalah dua belas ūqiyyah dan (satu) nasyā." Ia bertanya, "Tahukah engkau, apakah an-Nasyu itu?" Abu Salamah bin Abdirrahman menjawab, "Tidak." Aisyah berkata, "Setengah ūqiyyah, maka jumlah maharnya adalah lima ratus dirham. Inilah mahar Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- untuk para istrinya."
Diriwayatkan oleh MuslimTopik hadis ini mengenai disunahkannya meringankan mahar dan itulah yang disyariatkan. Sebaik-baik mahar ialah mahar yang paling ringan dan sebaik-baik wanita adalah wanita yang paling ringan maharnya. Hadis ini juga mengandung (penjelasan) bahwa mahar Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- untuk para istrinya biasanya (sebanyak) dua belas setengah ūqiyyah, dan beliau -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- merupakan teladan sempurna dalam berbagai kebiasaan dan ibadah. Satu ūqiyyah seharga empat puluh dirham sehingga (semuanya) menjadi lima ratus dirham. Ini berbeda dengan apa yang dilakukan manusia masa kini yang terlalu berlebihan mempermahal mahar dan berbangga-bangga dengan mahar yang diberikan kepada perempuan dan walinya, baik suami (pemberi mahar) tersebut kaya atau miskin, yang penting ia hanya ingin maharnya tidak mau kurang dari mahar orang lain dalam pernikahannya sehingga menyebabkan terlambatnya pernikahan.
Dari Ibnu 'Abbās -raḍiyallāhu 'anhumā-, bahwasanya Ali berkata, "Aku telah menikahi Fatimah -raḍiyallāhu 'anhā- lalu aku berkata, 'Wahai Rasulullah, izinkan aku serumah dengannya.' Beliau bersabda, 'Berilah sesuatu sebagai maharnya!' Aku berkata, 'Aku tidak punya apa- apa.' Beliau bertanya, 'Mana baju perangmu yang berat dan bisa mematahkan pedang itu'?" Aku berkata, 'Ini.' Beliau bersabda, 'Berikanlah itu kepada Fatimah!'"
Diriwayatkan oleh Nasā`i - Diriwayatkan oleh Abu Daud - Diriwayatkan oleh AhmadDalam hadis ini dinyatakan bahwa Ali bin Abi Ṭālib -raḍiyallāhu 'anhu-, saudara sepupu Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, dinikahkan dengan Fatimah putri Rasulullah. Lantas Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memerintahkan kepadanya untuk memberikan mahar sebagai pelipur hatinya, simbol kecintaannya dan lambang kuasanya untuk memenuhi kebutuhannya. Ketika Ali tidak menemukan apapun untuk mahar, maka Rasulullah menanyakan baju besi miliknya yang biasa dia pakai berperang agar itu dijadikan maharnya, meskipun tak seberapa harganya.
Dari 'Alqamah dan al-Aswad, keduanya berkata, "Ada seorang laki-laki yang dibawa ke hadapan Abdullah, laki-laki itu telah menikahi seorang perempuan dan dia belum menentukan jumlah mahar untuknya. Lantas lelaki itu meninggal dunia sebelum menggauli istrinya. Abdullah berkata, "Tanyakanlah, apakah kalian mengetahui ada aṡar (hadis) dalam masalah ini?" Orang-orang menjawab, "Wahai Abu Abdirrahman, kami tidak menemukannya -maksudnya aṡar (hadis)- dalam masalah ini." Abdullah berkata, "Aku katakan menurut pendapatku, jika benar maka itu dari Allah. Baginya mahar seperti para saudari-saudarinya tidak kurang dan tidak lebih. Ia juga berhak mendapatkan warisan dan wajib menjalani masa idah." Lantas seorang lelaki dari suku Asyja' berdiri lalu berkata, "Dalam peristiwa seperti ini Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- pernah menetapkan seperti itu pada kami. Yaitu mengenai seorang wanita bernama Birwa' binti Wāsyiq yang menikah dengan seorang laki-laki lalu ia meninggal dunia sebelum menggaulinya. Lantas Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menetapkan baginya mahar seperti mahar saudari-saudarinya dan ia mendapatkan warisan, serta wajib menjalani masa idah." Kemudian Abdullah mengangkat kedua tangannya dan bertakbir.
Diriwayatkan oleh Ibnu Mājah - Diriwayatkan oleh Tirmiżi - Diriwayatkan oleh Nasā`i - Diriwayatkan oleh Abu Daud - Diriwayatkan oleh AhmadHadis ini menunjukkan bahwa seorang wanita berhak mendapatkan seluruh maharnya dengan kematian suaminya setelah akad sebelum ditentukan jumlah maharnya, meskipun belum terjadi hubungan suami istri dan berduaan, juga meskipun suami tidak menyebutkan mahar untuk istrinya -yakni, tidak menetapkan batasannya- maka bagi wanita itu mahar seperti yang diperoleh para wanita kerabatnya. Hadis ini juga menunjukkan bahwa wanita tersebut wajib menjalani masa idah karena telah berlangsung akad nikah. Jika suaminya wafat maka ia wajib menjalani idah wafat dan masa berkabung meskipun belum melakukan hubungan badan dan berduaan, sebagaimana dia juga berhak mendapatkan warisan dari suaminya karena dia merupakan istri dalam perlindungan suaminya.
Dari 'Uqbah bin Āmir ia berkata: Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Sebaik-baik pernikahan adalah yang paling mudah." Dan Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda kepada seorang lelaki, "Apakah engkau rida jika aku nikahkan dengan Fulanah?” Ia menjawab, “Iya.” Lalu beliau berkata kepada wanita tersebut, "Apakah engkau rida jika aku nikahkan dengan Fulan?" Ia berkata, “Iya.” Maka Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menikahkannya dan ia (laki-laki itu) tidak menyebutkan maharnya. Kemudia ia menggaulinya dan belum memberinya (istrinya) sesuatu apapun (mahar). Tatkala laki-laki itu sakaratul maut, ia berkata: "Sesungguhnya Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menikahkanku dengan Fulanah dan aku belum memberinya sesuatu (mahar) dan sungguh aku telah memberikan bagianku pada saat perang khaibar.” Ia dulu memiliki bagian rampasan perang ketika di Khaibar, maka istrinya mengambilnya, lalu menjualnya, dan harganya mencapai seratus ribu.
Diriwayatkan oleh Abu DaudUqbah bin Āmir -raḍiyallāhu 'anhu- menyebutkan dalam hadis ini bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menganjurkan untuk mempermudah pernikahan, beliau menjelaskan pula bahwa pernikahan yang utama itu dengan mahar yang sedikit, dan bahwa pernikahan dengan mahar yang sedikit itu disunahkan. Juga mengisyaratkan bahwa mahar yang mahal menyelisihi yang utama, meskipun hal itu dibolehkan, karena jika mahar itu sedikit maka tidak akan menyulitkan siapa saja yang menginginkan pernikahan, sehingga akan banyak terjadi pernikahan yang diidamkan. Orang-orang fakir pun akan mampu untuk melaksanakannya, dan keturunan akan menjadi banyak yang mana itu merupakan tujuan yang paling penting dalam pernikahan. Kemudian 'Uqbah -raḍiyallāhu 'anhu- menyebutkan bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menawarkan kepada seorang laki-laki untuk menikah dengan seorang wanita. Kemudian beliau juga menawarkan hal itu kepada wanita tersebut. Tatkala keduanya menyetujui hal itu, maka Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menikahkan keduanya, dan laki-laki itu tidak menyebutkan mahar buat wanita tersebut. Kemudian ia menggaulinya tanpa memberinya sesuatu apa pun (mahar). Ketika laki-laki itu mendekati ajalnya, ia memberi tanah miliknya yang ia dapatkan dari harta rampasan perang Khaibar sebagai mahar bagi istrinya. Maka wanita itu pun mengambilnya, lalu menjualnya, dan harganya mencapai seratus ribu.
Dari Anas bin Mālik -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, "Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menetap (singgah) selama tiga hari antara Khaibar dan Madinah sejauh tiga mil, yaitu ketika menikahi Ṣafiyyah. Kemudian aku mengundang kaum muslimin untuk menghadiri walimah beliau. Saat itu tidak ada roti dan tidak pula daging. Ketika itu beliau memerintahkan Bilal untuk menghamparkan karpet yang terbuat dari kulit, setelah itu kurma, keju dan minyak samin dihidangkan di atas karpet tersebut. Lantas kaum muslimin bertanya, 'Dia salah seorang dari Ummahatul Mukminin ataukah hamba sahaya beliau?' Sebagian mereka menjawab, "Jika beliau menghijabinya berarti termasuk salah seorang dari Ummahatul Mukminin. Jika beliau tidak menghijabinya berarti hanya seorang hamba sahaya beliau." Ketika beliau bertolak pulang, beliau menempatkan Ṣafiyyah dibelakang beliau,, dan menyelimutinya dengan hijab."
Muttafaq 'alaih, dan ini redaksi BukhariNabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mengadakan perjalanan antara Khaibar dan Madinah dan menetap (singgah) tiga hari tiga malam bersama Ummul Mukminin, Ṣafiyyah -raḍiyallāhu 'anhā- saat beliau menikahinya. Selanjutnya beliau -'alaihi aṣ-ṣalātu wa as-salām- mengadakan resepsi pernikahan lalu menyuruh Anas -raḍiyallāhu 'anhu- agar mengundang orang-orang ke resepsi tersebut untuk makan. Saat itu tidak ada roti,, dan tidak pula daging karena kondisi Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- yang terbatas. Hanya ada karpet dari kulit yang dihamparkan lalu diletakkan di atasnya kurma, keju, dan sebagainya. Orang-orang pun menyantapnya. Lantas mereka saling bertanya-tanya. (Sebagian mereka) berkata, "Jika Nabi -'alaihi aṣ-ṣalātu wa as-salām- meletakkan hijab (tabir) kepada Ṣafiyyah, berarti dia salah seorang Ummahatul Mukminin karena hijab diwajibkan kepada mereka. Jika beliau tidak menghijabinya, berarti dia salah seorang hamba sahaya beliau. Saat beliau menutupi Ṣafiyyah dengan hijab dan memberikan tempat lapang di kendaraan di belakang beliau, mereka pun yakin bahwa dia salah seorang Ummahatul Mukminin.
Dari 'Urwah, ia berkata, “Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- berkata, “Wahai putra saudariku, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dahulu tidak pernah melebihkan pembagian tinggal pada kami (istri-istrinya) satu dari yang lain. Hampir setiap hari beliau mengelilingi kami semua. Beliau mendekati seluruh istri tanpa menyentuhnya (menggaulinya), sehingga beliau sampai pada istri yang mendapat giliran disinggahi dan menginap di tempatnya.” Telah berkata Saudah bintu Zam'ah ketika ia telah memasuki masa tua dan khawatir ditinggalkan oleh Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, “Ya Rasulullah, hari giliranku aku berikan untuk Aisyah.” Lalu Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menerima hal itu darinya. Aisyah berkata: Berkaitan dengan hal itu dan peristiwa-peristiwa serupa, Allah -Ta'ālā- menurunkan firman-Nya, “Dan jika seorang wanita khawatir akan berbuat nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya.” (An-Nisā`: 128).
Diriwayatkan oleh Abu Daud - Diriwayatkan oleh AhmadHadis ini menjelaskan tentang keadilan Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dalam hal pembagian giliran di antara para istri-istrinya, di mana beliau tidak melebihkan pembagian giliran tersebut pada sebagian dari mereka atas yang lainnya. Dalam hadis ini, Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- menyebutkan bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- biasanya setiap harinya berkeliling mendatangi seluruh istri-istrinya. Beliau bercanda dan bercumbu dengan mereka tanpa berjimak untuk memberikan rasa nyaman pada diri mereka serta menggauli mereka dengan baik. Lalu beliau mengkhususkan dengan bermalam di salah satu istrinya yang mendapat giliran untuk bermalam. Tatkala Saudah binti Zam'ah -raḍiyallāhu 'anhā- telah memasuki masa tua dan merasa khawatir Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- meninggalkannya, sedangkan ia sangat menghendaki untuk tetap berada dalam ikatan pernikahan dengan beliau serta terus memperoleh keberuntungan dengan kemulian dan keutamaan tersebut, yaitu sebagai Ummul Mukminin dan salah seorang istri dari para istri pimpinan para Rasul -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, dia berkata, “Aku berikan giliranku untuk Aisyah.” Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- pun menerima hal tersebut. Kemudian Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- menyebutkan bahwa firman Allah -Ta'ālā-: “Dan jika seorang wanita khawatir akan berbuat nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya.” (An-Nisā`: 128), turun berkaitan dengan kondisi seperti (Saudah) ini serta kondisi-kondisi lainnya yang serupa.
Dari Ibnu Abbas bahwa istri Ṡābit bin Qais datang kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dan berkata, "Wahai Rasulullah, tidaklah aku mencela Ṡābit bin Qais karena agama atau pun akhlaknya, akan tetapi aku hanya tidak mau (terjatuh pada) kekufuran dalam Islam." Maka Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Apakah kamu bersedia mengembalikan kebun miliknya itu?" Ia menjawab, "Ya." Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda (kepada Ṡābit): "Terimalah kebun itu, dan ceraikanlah ia dengan talak satu."
Diriwayatkan oleh BukhariHadis ini menginformasikan bahwa istri Ṡābit bin Qais -raḍiyallāhu 'anhumā- (di mana Ṡābit ini termasuk sahabat terbaik Nabi) mendatangi Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dan mengabarkan pada beliau bahwa ia tidak mengingkari kebaikan akhlak dan agama Ṡābit -raḍiyallāhu 'anhu-, sebab ia merupakan salah satu sahabat yang paling baik akhlak dan agamanya, namun ia hanya tidak suka bila tetap hidup bersamanya akan membuat dirinya durhaka terhadapnya dengan melalaikan hak-haknya." Karena durhaka terhadap suami merupakan amalan yang menyelisihi syariat Allah. Adapun faktor ketidaksukaan istrinya terhadapnya adalah karena kekurangan fisiknya -raḍiyallāhu 'anhu- sebagaimana disebutkan dalam sebagian riwayat, dan ia bukan lelaki yang tampan. Maka Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menawarkan kepada Ṡābit untuk mengambil kembali dari istrinya kebun yang dulu ia berikan sebagai mahar, dan mentalaknya dengan talak satu hingga mereka bercerai, lalu Ṡabit -raḍiyallāhu 'anhu- melakukan apa yang diperintahkan kepadanya. Hadis ini merupakan landasan utama dalam masalah khuluk bagi para ahli fikih -raḥimahumullāhu-.
Dari Ibnu 'Abbās, ia berkata, "Talak pada masa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, Abu Bakar, dan dua tahun pertama masa khilafah Umar adalah bahwa talak tiga berarti satu. Kemudian Umar berkata, 'Sesungguhnya orang-orang telah tergesa-gesa dalam perkara yang dulunya mereka sangat berhati-hati dalam hal tersebut. Sekiranya kami berlakukan hal itu (talak tiga itu jatuh tiga) pada mereka. Maka Umar pun memberlakukan hal itu kepada mereka'."
Diriwayatkan oleh MuslimHadis ini menjelaskan bahwa talak yang dijatuhkan tiga kali sekaligus pada zaman Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, Abu Bakar, dan dua tahun pertama masa kekhilafahan Umar -raḍiyallāhu 'anhu- dihitung sebagai talak satu. Yang dimaksud dengan talak tiga di sini adalah perkataan suami terhadap istrinya, "Kamu kutalak, kamu kutalak, kamu kutalak." Adapun perkataan suami, "Kamu ditalak tiga sekaligus," dalam perkataan itu dia hanya mengumpulkannya dalam satu lafal tersebut, maka itu adalah sebuah senda gurau yang tidak berpengaruh dan hanya dihitung sebagai talak satu. Akan tetapi ketika orang-orang tergesa-gesa dalam menjatuhkan talak dan lebih banyak melakukannya sehingga menjadi suatu permainan dan senda gurau, maka dengan ini Umar -raḍiyallāhu 'anhu- hendak menghentikan mereka dari ketergesa-gesaan dalam mentalak dengan menjadikan talak yang dijatuhkan tiga kali sekaligus yang sebelumnya dihitung sebagai talak satu, dihitung menjadi talak tiga. Para ulama berkata, "Sesungguhnya talak tiga yang terjadi pada masa Umar, sebelum itu dihitung sebagai talak satu, karena sebelumnya mereka tidak menggunakan kata tersebut (talak tiga kali sekaligus) dan mereka sangat jarang sekali menggunakannya. Adapun pada masa Umar, mereka banyak menggunakan kata tersebut, sehingga Umar menetapkan hal tersebut atas mereka dan menjadikannya sebagai talak tiga.