





























Hadeeth Cards
Da'wa cards that highlight great meanings from the noble prophetic hadiths in a simple style and attractive display that helps the Muslim to have a deeper understanding of his religion in an easy way
All
Dari Abdullah bin Syaqīq, ia berkata, aku bertanya kepada Aisyah, "Apakah Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- biasa melaksanakan salat Duha?" Ia menjawab, "Tidak, kecuali bila beliau datang dari bepergian."
Diriwayatkan oleh MuslimDalam hadis ini, Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- ditanya tentang salat Duha Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, apakah beliau biasa mengerjakannya atau tidak? Ia menjawab bahwa beliau -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- tidak mengerjakan salat Duha kecuali saat beliau kembali dari safar. Ini menunjukkan bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- tidak rutin menunaikan salat Duha. Beliau melaksanakannya secara berkala saja. Sikap beliau tidak rutin menunaikan salat Duha karena khawatir salat ini diwajibkan kepada umatnya, sebagaimana ditunjukkan oleh hadis-hadis lain. Dan seorang muslim boleh melaksanakan salat Duha secara rutin berdasarkan hadis-hadis yang lain juga.
Dari Jabir bin Abdullah -raḍiyallāhu 'anhumā- dari Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, beliau bersabda, "Siapa pun budak yang menikah tanpa seizin tuannya, maka ia adalah pezina."
Diriwayatkan oleh Ibnu Mājah - Diriwayatkan oleh Tirmiżi - Diriwayatkan oleh Abu Daud - Diriwayatkan oleh Ahmad - Diriwayatkan oleh DārimiMakna hadis ini bahwa seorang budak apabila menikah tanpa seizin tuannya maka pernikahannya tidak sah dan akadnya rusak serta hukumnya adalah hukum pezina. Atas dasar itu maka pernikahannya wajib dibatalkan dan dipisahkan antara dia dengan wanita yang menjadi pasangan nikahnya, sebab, seorang budak itu tidak bisa menikahkan dirinya sendiri.
Dari Ibnu 'Abbās -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, "Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menikahi Maimunah saat sedang ihram dan serumah dengannya setelah tahalul. Maimunah meninggal di daerah Sarif."
Muttafaq 'alaihHadis yang diriwayatkan oleh Ibnu 'Abbās ini menunjukkan bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menikahi Ummul Mukminin, Maimūnah saat beliau sedang ihram dan serumah dengannya setelah tahalul saat beliau sudah tidak ihram lagi. Maimunah wafat di daerah Sarif, daerah yang berada di antara Makkah dan Madinah yang menjadi tempat bulan madu beliau dengan Maimunah -raḍiyallāhu 'anhā-. Ulama menjelaskan bahwa apa yang disampaikan oleh Ibnu Abbas -raḍiyallāhu 'anhumā- dalam hadis ini tentang Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- yang sedang ihram menikahi Maimunah adalah kekeliruan dari Ibnu 'Abbās -raḍiyallāhu 'anhu-, karena hanya dia sendiri yang meriwatkannya, tanpa didukung sahabat lainnya, bahkan mayoritas sahabat menyelisihinya. Termasuk orang yang tidak sependapat adalah Maimūnah dan Abu Rāfi' -raḍiyallāhu 'anhumā- di mana keduanya lebih mengetahui detail pernikahan Rasulullah tersebut, karena keduanya yang berperan aktif dalam pernikahan itu. Abu Rāfi' -raḍiyallāhu 'anhu- sendiri menyatakan, "Aku menjadi perantara antara Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dan Maimūnah, beliau menikahinya dan serumah dengannya dalam keadaan halal, tidak sedang ihram." Ummul Mukminin Maimūnah juga berkata, "Beliau menikahiku dalam keadaan halal." Kemungkinan besar Ibnu 'Abbās -raḍiyallāhu 'anhumā- tidak mengetahui pernikahan itu kecuali saat Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- sedang ihram, sehingga ia mengira beliau menikahi Maimūnah dalam keadaan ihram. Sebagian ulama menafsirkan pernyataan Ibnu 'Abbās bahwa beliau menikahi Maimūnah di tanah Haram dalam keadaan halal.
Dari Iyās bin Salamah, dari bapaknya, ia berkata, "Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- membolehkan nikah mut'ah pada tahun Auṭās (tahun 8 H) selama tiga hari, kemudian beliau melarangnya."
Diriwayatkan oleh MuslimPembuat syariat (Allah) menganjurkan menikah untuk tujuan persatuan, kerukunan, cinta dan kasih sayang, serta membangun keluarga. Karena itu setiap tujuan atau syarat yang menyelisihi hikmah dari nikah ini maka hukumnya batil. Dari sinilah diharamkannya nikah mut’ah, yaitu seorang laki-laki menikahi seorang wanita sampai batas waktu tertentu. Pembolehan nikah mut’ah telah terjadi pada tahun perang Auṭās, yaitu pada bulan Syawal tahun 8 Hijriyah selama tiga hari saja karena kebutuhan darurat. Kemudian Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mengharamkannya dengan pengharaman yang bersifat selamanya karena di dalamnya terdapat mafsadat (keburukan-keburukan) seperti tercampurnya nasab, terjadinya sewa-menyewa farji (kemaluan), dan keringnya hati dari perasaan/naluri yang sehat, serta tabiat yang lurus.
Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- bahwasanya Abu Hind pernah membekam Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- di ubun-ubunnya, lantas Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Wahai bani Bayāḍah, nikahkanlah Abu Hind dan nikahilah (anak perempuannya)." Dan beliau bersabda, "Seandainya ada sesuatu yang lebih baik digunakan untuk berobat, maka itu adalah hijamah (bekam)."
Diriwayatkan oleh Abu DaudDi dalam hadis ini disebutkan bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- pernah dibekam oleh Abu Hind -raḍiyallāhu 'anhu- di ubun-ubun beliau. Hal itu menunjukkan kesamaan derajat (kufu) tidak dijadikan dasar pertimbangan dalam nasab dan profesi karena Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memerintahkan salah satu kabilah Anṣār yaitu kabilah Arab al-Qahṭāniyah al-Azdiyah untuk menikahkan Abu Hind dan melamarkan putri-putrinya untuk mereka. Dia termasuk bekas budak kabilah Bani Bayāḍah yang telah disebutkan. Selain bekas budak dia juga seorang tukang bekam. Hijamah (bekam) di kalangan orang Arab adalah pekerjaan rendahan, namun beliau tidak menganggap sekufu itu dalam hal nasab atau profesi. Namun, nas-nas hadis lainnya menunjukkan diakuinya kesamaan derajat dalam agama dan akhlak. Kemudian beliau menyebutkan bahwa hijamah (bekam) termasuk sebaik-baik cara yang digunakan seseorang untuk berobat.
Dari Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- bahwasanya dia membeli Barīrah dari sekelompok orang Anṣār dan mereka mensyaratkan walā` (hak perwalian budak). Lantas Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Walā` (hak perwalian budak) bagi orang yang memberikan nikmat." Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memberikan pilihan kepadanya, sedangkan suaminya seorang budak. Barīrah menghadiahkan daging kepada Aisyah. Lantas Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Seandainya kalian membuat sesuatu dari daging ini untuk kami." Aisyah berkata, "Daging ini disedekahkan untuk Barīrah." Nabi bersabda, "Bagi Barīrah sedekah, sedangkan bagi kita hadiah."
Muttafaq 'alaihHadis ini menjelaskan bahwa Ummul Mukminin Aisyah - raḍiyallāhu anhā- membeli Barīrah dan memerdekakannya. Lantas (mantan) para pemiliknya ingin agar walā` (hak perwalian budak) untuk mereka. Nabi -'alaihi aṣ-ṣalātu wa as-salām- memberitahunya bahwa syarat itu tidak sah dan sesungguhnya orang yang memberikan anugerah kemerdekaan bagi seorang budak maka walā` (hak perwaliannya) bagi orang itu. Sementara itu Barīrah merupakan istri seorang budak bernama Mugīṡ. Setelah Barīrah merdeka dan memiliki dirinya, beliau pun memberikan pilihan kepadanya antara tetap bersama suaminya atau berpisah dengannya karena dia sudah memiliki derajat yang lebih tinggi dari suaminya dengan kemerdekaannya. Selanjutnya Barīrah diberi hadiah daging lalu ia mengirimkan sebagian daging itu kepada Aisyah. Ternyata Nabi -'alaihi aṣ-ṣalātu wa as-salām- ingin makan daging itu. Lantas Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- memberitahu beliau bahwa daging itu merupakan sedekah yang diberikan kepada Barīrah. Sedangkan Rasulullah -'alaihi aṣ-ṣalātu wa as-salām- tidak makan sedekah. Nabi -'alaihi aṣ-ṣalātu wa as-salām- memberitahu Aisyah bahwa Barīrah mendapatkan daging itu dengan jalan sedekah dan pindah kepada Nabi -'alaihi aṣ-ṣalātu wa as-salām- dengan jalan hadiah sehingga hukumnya berubah dan menjadi hadiah serta hibah. Dengan demikian, daging itu tidak haram bagi beliau dan keluarganya.
Dari Aḍ-Ḍaḥḥāk bin Fairūz, dari ayahnya, ia berkata, Fairuz berkata, saya saya bertanya, "Wahai Rasulullah, saya telah masuk Islam dan aku memperistri dua wanita bersaudara?" Beliau bersabda, "Ceraikan salah satunya yang engkau kehendaki!"
Diriwayatkan oleh Ibnu Mājah - Diriwayatkan oleh Tirmiżi - Diriwayatkan oleh Abu Daud - Diriwayatkan oleh AhmadFairūz Ad-Dailami adalah seorang sahabat berasal dari Yaman. Dia memeluk Islam dan memiliki dua orang istri di mana keduanya adalah bersaudara. Kebiasaan yang marak pada masa Jahiliyah adalah seseorang menikahi dua wanita yang bersaudara sekaligus. Maka Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menyuruhnya untuk memilih salah satu istrinya dan menceraikan yang lainnya, karena dalam syariat Islam tidak membolehkan menikahi dua wanita bersaudara sekaligus.
Dari Ibnu Umar, "Bahwasanya Gailān bin Salamah Aṡ-Ṡaqafī masuk Islam dan masih memiliki sepuluh istri dari pernikahan masa jahiliah, mereka juga masuk Islam bersamanya. Lantas Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memerintahkannya untuk memilih empat orang saja."
Diriwayatkan oleh Ibnu Mājah - Diriwayatkan oleh Tirmiżi - Diriwayatkan oleh AhmadHadis ini menggambarkan salah satu model pernikahan di masa jahiliah; di mana seorang laki-laki boleh menikahi banyak wanita sampai tak terbatas. Seorang sahabat yang telah memeluk Islam ini memiliki sepuluh orang istri dan mereka seluruhnya juga mengikutinya memeluk Islam. Lantas Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memerintahkannya untuk memilih empat orang saja dari mereka dan menceraikan selain mereka, karena syariat Islam memberi batasan sampai empat istri saja. Dan ini telah menjadi ijmak (konsensus) ulama.