





























Hadeeth Cards
Da'wa cards that highlight great meanings from the noble prophetic hadiths in a simple style and attractive display that helps the Muslim to have a deeper understanding of his religion in an easy way
All
Dari Rabī'ah bin Abdillah bin Al-Hudair at-Taimī, bahwa Umar bin Khaṭṭāb -raḍiyallāhu 'anhu- pada hari Jumat pernah membaca di atas mimbar surah An-Naḥl, hingga ketika sampai pada ayat sajadah beliau turun, lalu sujud dan orang-orang pun ikut sujud. Pada Jumat berikutnya, beliau kembali membaca surah tersebut, lalu ketika beliau sampai pada ayat sajadah, beliau berkata, “Wahai manusia, sesungguhnya kita melewati (ayat) sujud. Siapa yang sujud maka sungguh dia telah benar, dan siapa yang tidak sujud maka dia tidak berdosa.” Dan kali ini Umar -raḍiyallāhu 'anhu- tidak sujud. Dalam riwayat lain disebutkan: “Sesungguhnya Allah tidak mewajibkan sujud (tatkala membaca ayat sajadah) melainkan jika kita menghendaki untuk melakukannya.”
Diriwayatkan oleh BukhariMakna hadis “bahwa Umar bin Khaṭṭāb -raḍiyallāhu 'anhu- pada hari Jumat pernah membaca surah An-Naḥl, hingga ketika sampai pada ayat sajadah...”, yaitu ketika membaca firman Allah -Ta'ālā-: “Dan kepada Allah sajalah bersujud segala apa yang berada di langit dan semua makhluk yang melata di bumi dan (juga) para Malaikat, sedang mereka (malaikat) tidak menyombongkan diri. Mereka takut kepada Tuhan mereka yang di atas mereka dan melaksanakan apa yang diperintahkan (kepada mereka)." (An-Naḥl : 49-50). "Beliau turun lalu sujud dan orang-orang pun ikut sujud”, yakni Umar turun dari mimbar lalu sujud di atas tanah dan orang-orang ikut sujud bersamanya. “Hingga pada hari Jumat berikutnya beliau kembali membaca surah tersebut”, yakni surah An-Naḥl. “Sehingga ketika ia sampai pada ayat sajadah...”, yakni ketika beliau membaca ayat sajadah dan orang-orang bersiap-siap untuk sujud, ternyata Umar -raḍiyallāhu 'anhu- tidak sujud dan mencegah mereka agar tidak sujud sebagaimana disebutkan dalam riwayat al-Muwaṭṭa`: "Orang-orang pun telah siap untuk sujud, lalu dia berkata: "Tunggulah, (janganlah kalian bersujud)! Sesungguhnya Allah tidak mewajibkan sujud (ketika membaca ayat sajadah) kepada kita melainkan hanya jika kita menghendaki untuk melakukannya." Umar tidak sujud saat itu dan mencegah mereka agar tidak sujud. "Kemudian Umar -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, “Wahai manusia, sesungguhnya kita sebelumnya pernah sujud (ketika membaca ayat sajadah). Siapa yang sujud maka sungguh dia telah benar dan siapa yang tidak sujud maka dia tidak berdosa” yakni kita melewati ayat-ayat sajadah, siapa yang sujud ketika melewatinya maka dia telah menepati sunah dan siapa yang tidak sujud maka ia tidaklah berdosa. “Dan Umar -raḍiyallāhu 'anhu- tidak sujud”, hal ini untuk menjelaskan bahwa sujud ketika melewati ayat sajadah bukanlah sebuah kewajiban. Dalam riwayat lain disebutkan: “Sesungguhnya Allah tidak mewajibkan sujud (ketika membaca ayat sajadah) melainkan jika kita menghendaki untuk melakukannya” yakni Allah tidak mewajibkannya kepada kita melainkan jika kita ingin bersujud maka kita boleh bersujud, namun jika tidak, maka kita tidak perlu sujud. Dalam riwayat lainnya disebutkan: “Wahai manusia, kita tidak diperintahkan untuk bersujud (ketika melewati ayat sajadah).” Kesimpulannya adalah bahwa aṡar ini berasal dari Amirul-Mukminin yang beliau sampaikan ketika sedang khutbah Jumat di hadapan para sahabat dan tidak ada seorang pun dari mereka yang mengingkarinya, sehingga ini menunjukkan tidak adanya pertentangan dengan dalil lain. Maka pada saat itulah perkataan seorang sahabat menjadi sebuah hujjah (dalil), terlebih itu berasal dari khalifah yang mendapatkan petunjuk -di mana dia adalah orang yang paling mengikuti sunnah- dan juga dengan kehadiran para sahabat, sehingga hal ini dianggap menjadi sebuah ijmak (konsensus).
Dari Abdurrahman bin 'Auf -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, "Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- pernah keluar menuju tempat sedekahnya dan memasukinya. Di sana beliau menghadap kiblat, lalu bersujud. Beliau sujud sangat lama hingga aku mengira Allah mencabut nyawa beliau saat sujud itu. Aku pun mendekatinya dan duduk di sampingnya. Dan tak lama beliau mengangkat kepalanya dan bertanya, "Siapa ini?" Aku menjawab, "Abdurrahman." Beliau bertanya, "Apa keperluanmu?" Aku menjawab, "Wahai Rasulullah, engkau sujud sangat lama sekali sehingga aku takut Allah mewafatkan engkau ketika sujud itu." Beliau bersabda, "Sesungguhnya Jibril -'alaihi as-salām- datang kepadaku dan memberi kabar gembira untukku. Dia berkata, 'Sesungguhnya Allah berfirman, 'Siapa yang bersalawat atasmu, maka Aku bersalawat untuknya. Dan siapa yang mengucapkan salam kepadamu, maka Aku beri keselamatan untuknya." Maka aku bersujud sebagai tanda syukur kepada Allah."
Diriwayatkan oleh AhmadHadis yang mulia ini menjelaskan tentang disyariatkannya sujud syukur saat menerima kenikmatan, mendengar kabar gembira, atau datangnya sesuatu yang menyenangkan, sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- saat beliau di dalam salat. Jibril mendatanginya dan memberikan kabar gembira tentang siapapun dari umatnya yang bersalawat dan mengucapkan salam kepadanya. Durasi sujud syukur sangat dianjurkan untuk diperpanjang, sebagaimana dilakukan oleh Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- hingga sahabat -riḍwānullāhi 'alaihim- mengira beliau telah wafat saat sujud tersebut.
Dari Al-Barrā` -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mengutus Khālid bin Walīd kepada penduduk Yaman untuk menyeru mereka kepada Islam, namun mereka tidak menjawab seruan tersebut. Lalu Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mengutus Ali bin Abi Ṭālib dan memerintahkannya agar Khalid beserta orang-orang yang bersamanya kembali, kecuali orang yang ingin ikut bersama Ali -raḍiyallāhu 'anhu-, maka dipersilahkan untuk ikut bersamanya. Al-Barrā` berkata, Aku termasuk orang yang ikut bersama Ali -raḍiyallāhu 'anhu-. Ketika kami telah dekat dari penduduk, mereka pun keluar menemui kami, kemudian Ali -raḍiyallāhu 'anhu- salat mengimami kami dan menjadikan kami dalam satu saf, lalu maju ke hadapan kami dan membacakan surat Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Kemudian seluruh kabilah Hamdān masuk Islam. Lalu Ali -raḍiyallāhu 'anhu- menulis surat tentang keislaman mereka kepada Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Ketika Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- membaca surat itu, beliau menyungkur sujud kemudian bangkit lalu bersabda, "Keselamatan atas Hamdān, keselamatan atas Hamdān.”
Diriwayatkan oleh BaihaqiHadis ini menjelaskan bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- senantiasa melakukan sujud sebagai bentuk syukur kepada Allah setiap beliau mendapatkan sesuatu yang menyenangkannya, di antaranya adalah peristiwa yang terjadi dengan Ali -raḍiyallāhu 'anhu- ketika Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mengutusnya ke negeri Yaman untuk menyeru penduduknya kepada Islam setelah mereka enggan untuk memeluk Islam atas seruan Khālid bin Walīd -raḍiyallāhu 'anhu-. Ketika Ali -raḍiyallāhu 'anhu- menyeru mereka, seluruh kabilah Hamdān masuk Islam, kemudian ia menulis surat tentang keislaman mereka kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, lalu beliau -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melakukan sujud sebagai bentuk syukur kepada Allah -Ta’ālā-.
Dari Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā-, ia berkata, "Apabila muazin telah diam (selesai) dari azan salat fajar, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- berdiri lalu melakukan salat dua rakaat yang ringan (singkat) sebelum salat fajar; setelah fajar tampak jelas. Kemudian beliau berbaring ke arah kanannya sampai muazin mendatangi beliau untuk mengumandangkan ikamah."
Muttafaq 'alaihHadis mulia ini menjelaskan bahwa ketika muazin telah mengumandangkan azan untuk salat fajar, Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- berdiri lalu melaksanakan salat dua rakaat. Kemudian beliau berbaring ke arah kanan sampai muazin mendatanginya untuk mengumandangkan ikamah.
Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu-, ia menuturkan, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Apabila salah seorang dari kalian usai salat dua rakaat sebelum subuh hendaknya ia berbaring miring ke sisi kanan." Marwan bin Hakam berkata padanya (Abu Hurairah), "Tidakkah cukup bagi salah seorang kita aktifitas jalannya ke masjid (sebelum salat subuh) hingga ia perlu berbaring miring ke kanan?" Ubaidullah berkata dalam hadisnya, "Ia (Abu Hurairah) menjawab, "Tidak." Maka hal ini sampai pada Ibnu Umar, ia berkata, "Abu Hurairah menyusahkan dirinya dengan memperbanyak riwayat hadis." Ia (rawi) berkata, "Ditanyakan pada Ibnu Umar, apakah engkau mengingkari sesuatu dari apa yang ia (Abu Hurairah) ucapkan?" Ia menjawab, "Tidak, akan tetapi ia telah berani (hingga riwayat hadisnya banyak), sementara kami takut (hingga riwayat hadis kami sedikit)." Lantas ucapan ini sampai pada Abu Hurairah, ia berkata, "Apa dosaku jika aku hafal dan mereka lupa!?"
Diriwayatkan oleh Tirmiżi - Diriwayatkan oleh Abu Daud - Diriwayatkan oleh AhmadHadis ini menjelaskan bahwa perbuatan sunnah selepas seseorang mengerjakan salat dua rakaat sunnah fajar adalah ia berbaring miring ke kanan sampai iqamat salat dikumandangkan. Hikmah dikhususkannya miring ke kanan agar ia tidak tertidur lelap, karena pada kondisi ini jantung menggantung dari arah kiri, dan tidak tenang, sebaliknya apabila ia tidur miring ke kiri jantung, maka ia akan merasa tenang dan nyaman sehingga ia tidur nyenyak.
Dari Ali -raḍiyallāhu 'anhu- ia berkata, "Witir itu tidak wajib seperti salat fardu, tetapi sunah yang dicontohkan oleh Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-."
Diriwayatkan oleh Ibnu Mājah - Diriwayatkan oleh Tirmiżi - Diriwayatkan oleh Nasā`i - Diriwayatkan oleh AhmadMakna hadis: Salat witir itu tidak wajib seperti (wajibnya) salat lima waktu, tetapi sunah yang dicontohkan oleh Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, yakni bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menyunahkan bagi kita dan tidak mewajibkannya atas kita. Ini merupakan penegasan sabda beliau, "bukan dipastikan". Jadi witir itu hukumnya mustaḥab dan dianjurkan saja.
Dari Abu Tamīm Al-Jaisyāniy, ia berkata, "Aku pernah mendengar 'Amru bin Al-Āṣ mengatakan, "Seorang sahabat Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memberitahuku. Dia berkata, "Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Sesungguhnya Allah -'Azza wa Jalla- telah menambah untuk kalian satu salat, karena itu laksanakan salat itu antara salat Isya sampai salat Subuh, yaitu salat witir, salat witir." Ketahuilah, orang itu ialah Abu Baṣrah al-Gifāri. Abu Tamīm berkata, "Aku dan Abu Żar sedang duduk." Ia meneruskan, "Abu Żar memegang tanganku lalu kami pergi ke Abu Baṣrah. Kami mendapatinya berada di pintu setelah rumah 'Amru bin al-Āṣ. Abu Żar bertanya, "Wahai Abu Baṣrah, apakah engkau mendengar Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Sesungguhnya Allah -'Azza wa Jallā- menambah untuk kalian satu salat, karena itu laksanakanlah salat itu antara salat Isya sampai salat Subuh, yaitu salat witir, salat witir?" Ia menjawab, "Ya." Abu Żar bertanya lagi, "Apakah engkau pernah mendengarnya?" Ia menjawab, "Ya." Ia bertanya lagi, "Apakah engkau pernah mendengarnya?" Ia menjawab, "Ya."
Diriwayatkan oleh Ahmad"Sesungguhnya Allah -'Azza wa Jallā- menambah untuk kalian satu salat." Artinya bahwa Allah -Ta'ālā- menambah untuk mereka satu salat yang belum pernah mereka laksanakan sebelumnya dalam cara dan bentuk seperti itu, yaitu salat witir. Ini dikemukakan dalam bentuk pemberian anugerah. Seakan-akan beliau bersabda, "Sesungguhnya Allah telah mewajibkan kepada kalian salat lima waktu untuk memberi balasan dan pahala kepada kalian. Dia tidak mencukupkan dengan itu saja, lantas Dia mensyariatkan tahajud dan witir bagi kalian untuk menambah kebajikan di atas kebajikan bagi kalian". "Karena itu laksanakanlah salat itu." Ini perintah, dan (hukum) asal perintah adalah wajib. Akan tetapi hadis ini dan hadis-hadis lainnya yang secara lahir menyatakan kewajiban salat witir telah dialihkan dengan berbagai dalil yang jelas dan sahih (yang menyatakan kesunahannya). Selanjutnya ditetapkan waktu salat witir, "antara salat Isya sampai salat Subuh." Maksudnya: waktu salat witir dimulai setelah selesai dari salat Isya. Jika seseorang sudah salat Isya, maka dia sudah masuk waktu salat witir meskipun dia menjamak takdim salat Isya dengan salat Magrib. Adapun akhir waktunya ialah terbit fajar. Jika fajar sudah terbit, maka berakhirlah waktu salat witir. Jika dia sedang melaksanakan salat witir dan bertepatan terbit fajar, maka hendaklah ia menyempurnakan salatnya. Selanjutnya 'Amru bin Al-Āṣ -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, "Ketahuilah, orang itu ialah Abu Baṣrah Al-Gifāri." Sesungguhnya orang yang memberitahu 'Amru bin Al-Āṣ adalah Abu Baṣrah Al-Gifāri -raḍiyallāhu 'anhu-. Abu Tamim berkata, "Aku dan Abu Żar sedang duduk." Ia meneruskan, "Abu Żar memegang tanganku lalu kami pergi ke Abu Baṣrah. Kami mendapatkannya berada di pintu setelah rumah 'Amru bin Al-Āṣ." Maksudnya: setelah keduanya mendapatkan berita dari Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, keduanya ingin memastikan kesahihannya. Lantas keduanya pergi menemui Abu Baṣrah -raḍiyallāhu 'anhu-. Setelah sampai kepada Abu Baṣrah -raḍiyallāhu 'anhu-, Abu Żar bertanya kepadanya mengenai kesahihan hadis yang diriwayatkannya dari Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Ia menjawab, "Ya." Abu Żar bertanya lagi, "Apakah engkau pernah mendengarnya?" Ia menjawab, "Ya." Ia bertanya lagi, "Apakah engkau pernah mendengarnya?" Ia menjawab, "Ya." Abu Baṣrah menegaskan kepada keduanya bahwa hadis yang diriwayatkan dari Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, "Sesungguhnya Allah menambah untuk kalian satu salat...," adalah sahih.
Dari Abu Said al-Khudri, bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Siapa yang mendapati waktu subuh sementara ia belum melaksanakan salat witir maka tidak ada salat witir baginya."
Diriwayatkan oleh Ibnu Hibbān - Diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah - Diriwayatkan oleh HakimHadis yang mulia ini menjelaskan bahwa salat witir terlewatkan dengan masuknya waktu subuh, yakni dengan terbitnya fajar kedua. Hal ini (berakhirnya waktu witir dengan terbitnya fajar kedua) merupakan waktu ikhtiyārī (pilihan), adapun waktu iḍṭirārī (keterpaksaan), seperti orang yang bangun terlambat, maka waktu fajar baginya terus berlangsung hingga pelaksanaan salat subuh (meskipun fajar kedua sudah terbit), karena hal ini telah diriwayatkan dari amalan sejumlah sahabat -raḍiyallāhu 'anhum-.
Dari Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- ia berkata, "Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- biasa melaksanakan salat Duha 4 rakaat, dan kadang beliau menambah sebanyak yang Allah kehendaki."
Diriwayatkan oleh MuslimDalam hadis ini, Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- mengungkapkan bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- biasa melaksanakan salat Duha 4 rakaat, beliau salam di setiap dua rakaat. Kemudian ia menyebutkan bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- terkadang menambah empat rakaat ini sesuai kemampuan dan semangat beliau.