





























Hadeeth Cards
Da'wa cards that highlight great meanings from the noble prophetic hadiths in a simple style and attractive display that helps the Muslim to have a deeper understanding of his religion in an easy way
All
Dari Abu Żar -raḍiyallāhu 'anhu- secara marfū', "Jika salah seorang di antara kalian mendirikan salat, maka sesungguhnya rahmat Allah sedang menghadap kepadanya. Untuk itu, janganlah ia mengusap kerikil (di tempat sujud)." Dan dari Mu'aiqīb -raḍiyallāhu 'anhu-, bahwasanya Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda mengomentari seseorang yang meratakan tanah untuk sujudnya, "Jika kamu harus melakukan itu, maka cukup sekali saja."
Diriwayatkan oleh BukhariDalam hadis Abu Żar: Sabda beliau, "Jika salah seorang di antara kalian mendirikan salat." Artinya, jika telah memulai salat, berarti sebelum takbiratul ihram boleh mengusap kerikil. Adapun larangan dalam sabda beliau, "Janganlah ia mengusap kerikil," yakni, maka janganlah kehilangan fokus karena hal yang remeh, karena itu berarti memutus kontak saat salat, sehingga rahmat Allah yang bersumber dari kekhusyuan dalam salat lepas darinya. Ini berlaku jika bukan untuk membenarkan tempat sujud; jika tidak, maka boleh sekali berdasarkan daruratnya. Kerikil di sini adalah batu kecil. Penyebutannya adalah karena itu yang dominan ada, sebab biasanya kerikil kecil itu yang terdapat di tikar masjid. Jadi tidak ada bedanya antara kerikil tersebut dengan debu dan pasir dalam masalah ini. Hadis Mu'aiqīb, bahwasanya Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda mengomentari seseorang yang meratakan tanah untuk sujudnya, "Jika kamu harus melakukan itu, maka cukup sekali saja." "bahwasanya Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda mengomentari seseorang," artinya tentang seseorang yang bertanya kepada Rasulullah, "perihal dirinya yang mengusap pasir," waktu salat "di tempat sujudnya." Maksudnya: di tempat di sujud atau karena dia akan sujud di tempat itu. Maka beliau menjawab, "Jika kamu harus melakukan itu," maksudnya jika kamu membutuhkan untuk melakukan hal tersebut, "maka cukup sekali saja." Artinya, maka lakukanlah sekali saja, tidak boleh lebih dari sekali. Dimakruhkan mengusap kerikil kecuali kalau kerikil itu menghalanginya sujud, seperti ketika tempat sujud itu bergelombang sehingga jidatnya tidak bisa diletakkan dalam posisi yang diwajibkan saat sujud, maka boleh meratakannya sekali usapan atau dua usapan, karena dalam hal ini ada dua riwayat; riwayat pertama, "Meratakannya sekali" dan dalam riwayat lainnya, "Meratakannya dua kali." Hanya saja dari dua riwayat itu yang paling kuat adalah mengusap sekali saja, tidak boleh lebih. Adapun alasan ('illah) larangan dalam sabda beliau, "Karena sesungguhnya rahmat Allah sedang menghadap kepadanya" artinya, turun kepadanya dan mendatanginya. Inilah 'illah larangan di atas. Artinya, Tidak baik bagi seorang yang waras menyikapi rahmat yang begitu agung dengan perbuatan bodohnya. Hal ini diungkapkan oleh Aṭ-Ṭībi. Imam Asy-Syaukāni berkata, "Alasan ini menunjukkan bahwa hikmah di balik larangan mengusap kerikil ini adalah agar hatinya tidak lalai dengan sesuatu yang memalingkannya dari rahmat yang sedang menghadap kepadanya, sehingga dia tidak mendapatkan rahmat tersebut.
Dari Abu Hurairah, ia berkata, “Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mengirim pasukan berkuda ke arah Najed. Lalu pasukan ini datang membawa seorang laki-laki dari Bani Hanifah, bernama Ṡumāmah bin Uṡāl, pemimpin penduduk Yamāmah. Mereka mengikatnya di salah satu tiang masjid. Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- keluar menemuinya, beliau bertanya, “Apa yang kau punya wahai Ṡumāmah?” Ia menjawab, “Aku memiliki kebaikan wahai Muhammad. Jika engkau membunuh, engkau membunuh orang yang punya darah (bangsawan) dan jika engkau berbuat baik, engkau berbuat baik pada orang yang tahu berterimakasih. Jika engkau menginginkan harta, mintalah pasti engkau diberi sekehendakmu.” Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- kemudian meninggalkannya. Hingga setelah keesokan harinya, beliau bertanya lagi, “Apa yang kau punya wahai Ṡumāmah?” Ia menjawab, “Seperti yang sudah aku katakan padamu. Jika engkau berbuat baik, engkau berbuat baik pada orang yang tahu berterima kasih, dan jika engkau membunuh, engkau membunuh orang yang memiliki darah. Jika engkau menginginkan harta, mintalah pasti engkau diberi sekehendakmu.” Maka Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- meninggalkannya. Hingga di keesokan harinya, beliau bertanya lagi, “Apa yang kau punya wahai Ṡumāmah?” Ia menjawab, “seperti yang sudah aku katakan padamu. Jika engkau berbuat baik, engkau berbuat baik pada orang yang tahu berterima kasih, dan jika engkau membunuh, engkau membunuh orang yang memiliki darah. Jika engkau menginginkan harta, mintalah pasti engkau diberi sekehendakmu.” Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, “Lepaskanlah Ṡumāmah!” Lalu ia pergi ke sebuah kebun kurma dekat masjid. Ia mandi kemudian masuk masjid, lalu mengucapkan, “Aku bersaksi bahwa tidak ada Ilah yang berhak disembah selain Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya. Wahai Muhammad, demi Allah, tak ada di muka bumi ini wajah yang lebih aku benci dibanding wajahmu, namun kini wajahmu telah menjadi wajah yang paling aku cintai di antara seluruh wajah. Demi Allah, tak ada satu agama pun yang lebih aku benci dibanding agamamu, namun agamamu kini telah menjadi agama yang paling aku cintai. Demi Allah, tak ada satu negeri pun yang lebih aku benci dibanding negerimu, namun kini negerimu telah menjadi negeri yang paling aku cintai. Pasukan kudamu telah menangkapku ketika aku ingin berangkat umrah, apa pendapatmu?” Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- kemudian memberinya kabar gembira dan menyuruhnya untuk menunaikan umrah. Ketika ia tiba di Makkah, seseorang berkata kepadanya, “Apakah engkau telah berpindah agama?” Ia menjawab, “Tidak." Tapi aku telah masuk Islam bersama Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Sungguh demi Allah, tidak akan datang pada kalian satupun butir gandum sehinggi Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mengizinkannya.”
Muttafaq 'alaihMaksud hadis: Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mengirim pasukan kuda ke Najed di bawah pimpinan Muhammad bin Maslamah pada tanggal 10 Muharram tahun 6 H, untuk memerangi anak-anak kabilah Bani Bakr yang termasuk di dalamnya Bani Hanifah. Mereka melancarkan serangan dan berhasil mengalahkan musuh, lalu mereka menawan Ṡumāmah bin Uṡāl dan membawanya ke Madinah. Mereka lalu mengikat Ṡumāmah di salah satu tiang Masjid Nabawi. kemudian Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bertanya kepadanya, “Apa yang kau punya?” Maksud beliau: menurut dugaanmu apa yang akan aku lakukan padamu? Ia menjawab, “Aku dalam keadaan baik.” Maksudnya, aku tidak mendugamu dan tidak mengharapkan darimu selain kebaikan, apa pun yang engkau lakukan padaku. Ucapan Ṡumāmah, “Jika engkau membunuh, engkau membunuh orang yang punya darah.” Artinya, jika engkau membunuhku, akan ada orang yang membalas dendam karena aku pemuka kaumku. Dikatakan pula maksudnya, jika engkau membunuhku maka itu adalah suatu keadilan dan engkau tidak memperlakukanku kecuali dengan apa yang berhak aku terima, karena aku memang dituntut membayar darah. Jika engkau membunuhku maka engkau membunuhku karena kisas, dan engkau sama sekali tidak zalim padaku. Adapaun perkataannya “jika engkau memberi maaf, engkau memberi maaf pada orang yang tahu berterimakasih”. Artinya jika engkau berbuat baik padaku dengan memaafkanku maka pemberian maaf itu termasuk kriteria orang-orang mulia dan kebaikanmu ini tak akan sia-sia begitu saja, karena engkau telah memberi maaf kepada orang mulia yang selalu menjaga jasa baik dan tidak melupakan kebaikan selamanya. Sedang ucapan Ṡumāmah -raḍiyallāhu 'anhu-, “Dan jika engkau menginginkan harta”, maksudnya jika engkau ingin aku menebus diriku dengan harta “mintalah berapa pun sekehendakmu” dan pasti engkau memperoleh apa yang engkau minta. Setelah percakapan ini, Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- hanya meninggalkannya. Hingga keesokan harinya, beliau berkata kepadanya, “Apa yang kau punya wahai Ṡumāmah?” Maksudnya, beliau meninggalkannya dalam keadaan terikat di tiang itu hingga tiba hari kedua, di mana beliau kembali mengajukan pertanyaan pertama padanya. Dan Ṡumāmah memberikan jawaban yang sama. Kemudian beliau meninggalkannya hingga hari ketiga. Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- kembali mengulangi pertanyaan pertama dan Ṡumāmah tetap memberikan jawaban yang sama pula. Di hari ketiga ini, Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memberikan perintah, beliau bersabda, “Lepaskan Ṡumāmah!” Yakni, lepaskan ia dari ikatan! Ṡumāmah pun segera “pergi ke sebuah kebun kurma dekat masjid”, yakni ia pergi menuju tempat air dekat masjid. “Ia mandi kemudian masuk masjid, lalu mengatakan, “Aku bersaksi bahwa tidak ada Ilah yang berhak disembah selain Allah”, maksudnya, ia menyatakan keislamannya dan mengucapkan dua kalimat syahadat. Ini riwayat Bukhari dan Muslim, bahwa Ṡumāmah mandi dengan inisiatif sendiri, bukan karena perintah Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Kemudian Ṡumāmah -raḍiyallāhu 'anhu-mengungkapkan perasaannya terhadap Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, agama beliau yang lurus dan negeri tercinta beliau, Madinah Nabawiyah. Ia -raḍiyallāhu 'anhu-mengatakan, “Dahulu tidak ada wajah yang aku benci sebesar kebencianku pada wajahmu, namun ketika aku telah masuk Islam, wajahmu telah berubah menjadi wajah yang paling aku cintai. Kerena kebencian dan ketidaksukaan telah berubah menjadi cinta besar yang tak tertandingi cinta yang lain. “Demi Allah, dahulu tidak ada satu agamapun yang lebih aku benci dibanding agamamu, namun agamamu kini telah menjadi agama yang paling aku cintai”. Demikianlah perasaan iman ketika telah bercampur dengan relung hati. “Demi Allah, dahulu tidak ada satu negeri yang lebih aku benci dibanding negerimu, namun negerimu kini telah menjadi negeri yang paling aku cintai.” Karena cintaku padamu mendorongku untuk lebih mencintai negerimu. Kemudian ia mengatakan, “Pasukan kudamu telah menangkapku ketika aku ingin umrah, apa pendapatmu?” Artinya, apakah engkau mengizinkanku melaksanakan umrah? “Lalu beliau memberinya kabar gembira” berupa pengampunan terhadap semua dosa-dosanya dan kebaikan di dunia serta akhirat. “dan menyuruhnya untuk menunaikan umrah. Ketika ia tiba di Mekkah, seseorang berkata padanya, “Apakah engkau telah berpindah agama?” yakni, engkau telah keluar dari satu agama untuk masuk agama lain. “Ia menjawab, “Tidak, demi Allah. Tapi aku masuk Islam bersama Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-.” Yakni, tapi aku meninggalkan agama batil dan masuk ke dalam agama yang benar. “Sungguh, demi Allah. Tidak akan datang pada kalian satu pun butir gandum sehingga Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mengizinkannya.” Artinya, sampai Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mengizinkan untuk mengirimkannya pada kalian. Lalu Ṡumāmah pergi ke Yamāmah yang merupakan satu kampung di Mekkah. Ia mencegah gandum dikirim pada mereka, hingga suku Quraisy kesulitan dan mereka menulis surah pada Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- untuk memohon dengan nama hubungan kerabat agar beliau menulis surah pada Ṡumāmah. Maka Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- pun melakukannya.
Dari Ḥakīm bin Ḥizām -raḍiyallāhu 'anhu- secara marfū'-, "Janganlah hukum hudud dilakukan di masjid-masjid, dan jangan pula melakukan kisas di dalamnya."
Diriwayatkan oleh Abu DaudSahabat yang mulia, Ḥakīm bin Ḥizām -raḍiyallāhu 'anhu- menuturkan bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang menegakkan hukum hudud, yaitu seluruhnya. Artinya generalisasi (pengumuman) setelah pengkhususan. Yakni, hukum hudud yang berkaitan dengan Allah atau dengan manusia, karena hal itu merupakan bentuk penodaan kehormatannya dan mengandung kemungkinan menodainya dengan luka atau kotoran. Sebab, masjid itu hanya dibangun untuk salat dan zikir, bukan untuk menegakkan hukum hudud. Hadis ini merupakan dalil haramnya penegakkan hukum hudud di masjid dan haramnya pelaksanaan kisas di dalamnya. Sebab, larangan ini sebagaimana ditetapkan dalam ilmu uṣūl fikih, merupakan hakikat dalam pengharaman, dan di sini tidak ada yang memalingkannya dari maknanya yang sebenarnya.
Dari Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā-, ia berkata, "Sa'ad terluka pada hari perang Khandaq, karena seorang lelaki dari Quraisy telah memanahnya. Lelaki tersebut dikenal dengan nama Ḥibbān bin al-'Ariqah, nama aslinya adalah Ḥibbān bin Qais dari Bani Mu'aiṣ bin `Āmir bin Lu`ai, dia memanahnya tepat mengenai urat nadi besarnya di tengah lengan. Lalu Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mendirikan tenda untuknya di dalam masjid agar beliau dapat menjenguknya dari dekat. Ketika Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- kembali dari Perang Khandaq, beliau meletakkan senjata dan mandi, lalu Jibril -'alaihis-salām- datang kepada beliau sambil membersihkan kepalanya dari debu. Jibril berkata, “Engkau telah menyimpan senjata?, Demi Allah padahal aku belum menyimpannya, keluarlah kepada mereka." Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- berkata, “Kemana?.” Lalu dia menunjuk ke arah Bani Quraiẓah. Kemudian Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mendatangi mereka dan mereka pun tunduk atas keputusan hukum yang diambilnya. Lalu beliau menyerahkan pengambilan hukum tersebut kepada Sa'ad. Kemudian Sa'ad berkata, "Sesungguhnya aku mengambil keputusan hukum atas mereka: Agar kaum laki-laki mereka yang bisa berperang dibunuh, kaum wanita dan anak keturunan mereka ditawan, dan agar harta benda mereka dibagikan (pada umat islam)." Hisyām berkata: Lalu ayahku memberitahukan kepadaku, dari Aisyah: bahwa Sa'ad berdoa, "Ya Allah, sesungguhnya Engkau mengetahui bahwa tidak ada seorang pun yang paling aku sukai untuk aku perangi di jalan-Mu dari kaum yang telah mendustakan Rasul-Mu -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dan mereka telah mengusirnya. Ya Allah, sungguh aku mengira bahwa Engkau telah mengakhiri peperangan di antara kami dan mereka. Jika masih tersisa sesuatu dari peperangan terhadap kaum Quraisy maka biarkanlah aku tetap hidup hingga aku dapat terus ikut berjihad (berperang) melawan mereka di atas jalan-Mu, dan jika Engkau telah mengakhiri pertempuran ini maka pecahkanlah lukaku (pada urat nadi) ini dan jadikanlah aku meninggal karenanya. Maka pecahlah lukanya tersebut (pada malam itu), sedangkan dalam masjid terdapat tenda Bani Gifār, seketika tidak ada yang mengagetkan mereka kecuali genangan darah yang mengalir ke arah mereka. Lalu mereka berkata, "Wahai para penghuni tenda, apa ini yang datang kepada kami dari arah kalian?". Ternyata itu adalah darah yang banyak keluar dari luka Sa'ad, akhirnya Sa'ad -raḍiyallāhu 'anhu- meninggal dunia karena pecahnya luka (pada urat nadi) tersebut.
Muttafaq 'alaihHadis yang mulia ini menjelaskan tentang keutamaan sahabat yang mulia yaitu Sa'ad bin Mu'āż; di mana telah didirikan untuknya sebuah tenda di dalam masjid agar Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dapat menjenguknya lantaran ia sakit karena luka yang dideritanya dalam jihadnya. Dan dia -raḍiyallāhu 'anhu- telah mengambil keputusan sebuah hukum atas bani Quraiẓah yang sesuai dengan hukum Allah -Ta'ālā- dari atas tujuh langit yaitu agar kaum lelaki mereka dibunuh, kaum wanita dan anak keturunan mereka disandera serta harta benda mereka dijadikan rampasan perang. Hal itu disebabkan pengkhianatan yang mereka lakukan terhadap kaum muslimin, mereka membatalkan perjanjian , berbuat makar pada saat Perang Khandaq dan orang Quraisy beserta sekutunya berkumpul di setiap penjuru Madinah (untuk menyerang). Keutamaan Sa'ad -raḍiyallāhu 'anhu- juga tampak jelas dari sisi lain yaitu berkaitan dengan doanya agar Allah -Ta'ālā- membiarkannya tetap hidup jika peperangan antara kaum Quraisy dan kaum muslimin masih terus berlanjut, atau Allah -Ta'ālā- menganugerahkannya kesyahidan jika peperangan antara kaum muslimin dengan kaum Quraisy telah berakhir dengan kesyahidan akibat luka yang dideritanya pada Perang Khandaq.
Dari Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- bahwasanya ada seorang budak perempuan hitam dari sebuah kampung Arab lalu mereka memerdekakannya dan tinggal bersama mereka. Ia menuturkan, "Lantas ada seorang anak perempuan kecil mereka keluar dengan mengenakan selempang merah dari kulit." Ia meneruskan, "Anak perempuan tersebut meletakan selempang itu -atau jatuh darinya-. Tiba-tiba lewatlah seekor rajawali, dan selempang itu tergeletak sehingga rajawali mengiranya daging, ia pun menyambarnya." Budak itu meneruskan, "Lantas orang-orang mencari selempang itu tetapi mereka tidak menemukannya." Ia meneruskan, "Mereka pun menuduhku telah mengambilnya." Ia meneruskan, "Mereka segera memeriksanya hingga mereka memeriksa kemaluan budak itu." Ia berkata, "Demi Allah, aku berdiri bersama mereka, tiba-tiba melintaslah rajawali lalu melemparkan selempang tersebut." Ia meneruskan, "selempang itu menimpa mereka." Ia meneruskan, "Aku katakan, "Inilah selempang yang kalian menuduhku mengambilnya, kalian telah mengklaim aku mencurinya, sedangkan aku berlepas diri dari tuduhan itu, dan inilah selempang itu." Ia berkata, "Lantas budak itu pergi menemui Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- lalu masuk Islam." Aisyah berkata, "Budak itu mempunyai tenda -rumah kecil dari bulu- di dalam masjid." Aisyah meneruskan, "Dia mendatangiku lalu bercerita di sisiku. Ia berkata, "Tidaklah dia duduk di majelisku melainkan mengatakan, "Yaum al-Wisyāḥ (peristiwa selempang) merupakan salah satu keajaiban Rabb kami... Ketahuilah dia datang dari negeri kafir yang telah menyelamatkanku." Aisyah meneruskan, "Aku bertanya kepadanya, "Ada apa denganmu? Setiap kali engkau duduk denganku, engkau selalu mengatakan hal itu?" Ia menjawab, "Lantas dia menuturkan peristiwa tersebut."
Diriwayatkan oleh BukhariHadis mulia ini menjelaskan sebab keislaman seorang budak perempuan. Dia dituduh oleh warga kampung Arab bahwa dirinya mencuri selempang kecil milik mereka. Padahal selempang itu dicuri oleh rajawali karena warnanya merah. Rajawali suka menyambar sesuatu yang berwarna merah. Lantas orang-orang Arab melucuti pakaiannya untuk memeriksanya. Selanjutnya atas takdir Allah -Ta'ālā- pada saat pemeriksaan itulah seekor rajawali melemparkan selempang di tengah-tengah mereka, sehingga mereka tahu bahwa budak itu bebas dari tuduhan. Kemudian budak perempuan tersebut datang kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dan masuk Islam serta mengambil tempat tinggalnya di masjid, yaitu berupa rumah kecil (tenda) untuk berlindung. Budak ini selalu menceritakan peristiwa tersebut kepada Ummul Mukminin Aisyah - raḍiyallāhu 'anhā- dan mendendangkan bait berikut untuk membenarkan peristiwa tersebut: "Yaum al-Wisyāḥ (peristiwa selempang) merupakan salah satu keajaiban Rabb kami... Ketahuilah dia datang dari negeri kafir yang telah menyelamatkanku." Yakni, bahwa peristiwa yang terjadi pada "Yaum al-Wisyāḥ" merupakan keajaiban yang telah ditakdirkan oleh Allah -Subḥānahu wa Ta'ālā-. Dia telah menyelamatkanku dari negeri kafir setelah peristiwa ini.
Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu-, ia mengatakan, "Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mengerjakan salah satu dari dua shalat sore hari dengan dua rakaat saja, kemudian beliau bersalam. -Muhammad (salah satu rawi) mengatakan, "Kemungkinan besar, ia adalah salat asar"-. Selanjutnya beliau bangkit menuju sebatang kayu yang terletak di depan masjid lalu meletakkan tangan di atas kayu tersebut. Di antara para makmum ada Abu Bakar dan Umar -raḍiyallāhu 'anhumā-, namun keduanya segan untuk berbicara mengingatkan beliau. Lalu keluarlah orang-orang yang tergesa-gesa sambil mengatakan, "Apakah salat (asar) sudah diqaṣar (diringkas dari empat rakaat menjadi dua rakaat)?". Lalu berkatalah seseorang yang dijuluki oleh Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dengan sebutan Żul Yadain kepada beliau, "Anda lupa atau salat (asar) sudah diqaṣar (menjadi dua rakaat)?" Beliau menjawab, "Aku tidak lupa dan salat sama sekali tidak diqaṣar." Ia berkata, "Ya, kalau begitu Anda telah lupa." Kemudian beliau berdiri salat dua rakaat lagi, lalu bersalam, kemudian bertakbir lalu sujud seperti sujud beliau dalam salat atau lebih panjang, kemudian beliau mengangkat kepala (bangkit duduk), lalu bertakbir, kemudian meletakkan kepala, lalu bertakbir dan sujud seperti sujud beliau sebelumnya atau lebih panjang, kemudian beliau bangkit dan bertakbir."
Muttafaq 'alaihHadis yang mulia ini menjelaskan apa yang harus dilakukan orang yang salat, apabila ia lupa atau rakaat salatnya kurang. Caranya, ia mesti melengkapi apa yang masih harus ia lakukan, kemudian bersalam, kemudian melakukan sujud sahwi dua kali karena ia lupa guna menambal kekurangan yang telah terjadi dalam salatnya. Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- salat bersama para sahabat, bisa jadi salat zuhur atau salat asar. Ketika telah mengerjakan dua rakaat pertama beliau langsung bersalam. Oleh karena Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- itu sosok yang sempurna yang mana jiwa beliau tidak akan tenang kecuali dengan amal yang sempurna, beliaupun merasa ada yang kurang atau salah dalam salatnya yang beliau sendiri tidak tahu apa sebabnya. Lantas beliau bangkit menuju sebatang kayu yang terletak di depan masjid dan bersandar padanya, sepertinya beliau marah, dan beliau menyilangkan jari-jari tangannya, karena jiwa sempurnanya merasakan adanya kekurangan dalam salatnya. Lalu keluarlah para jamaah salat yang tergesa-gesa dari pintu-pintu masjid sembari saling berbisik-bisik sesama mereka bahwa ada suatu perkara baru yang telah terjadi, yaitu perkara salat yang telah diqaṣar. Sepertinya mereka menganggap bahwa mustahil seseorang yang memiliki kedudukan sebagai Nabi dapat lupa. Lantaran agungnya kewibawaan Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dalam hati mereka, maka tak seorangpun dari mereka berani berinisiatif mengingatkan beliau pada perkara ini, termasuk Abu Bakar dan Umar -raḍiyallāhu 'anhumā-. Namun seorang sahabat yang dijuluki Żul Yadain memecah keheningan ini dengan bertanya pada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, "Wahai Rasulullah, apakah Anda lupa atau salat telah diqaṣar?" Beliau –ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- lalu menjawab -berdasarkan keyakinan beliau-, "Aku tidak lupa dan salat tidak diqasar." Ketika itu, yaitu saat Żul Yadain tahu bahwa salat sama sekali tidak diqaṣar dan bahwasanya beliau hanya mengerjakan dua rakaat, maka iapun yakin bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- telah lupa. Maka ia langsung berkata, "Engkau telah lupa." Karena beliau -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- ingin memastikan kebenaran ucapan Żul Yadain ini, maka beliau bertanya pada para sahabat yang ada disekitar beliau, "Apakah benar seperti yang diucapkan Żul Yadain bahwa aku hanya salat dua rakaat?", Mereka menjawab, "Ya." Ketika itulah beliau langsung maju, lalu mengerjakan rakaat salat yang ditinggalkan. Setelah selesai tasyahhud beliau bersalam, kemudian bertakbir dalam posisi duduk dan sujud seperti sujud utama dalam salat, atau lebih lama. Kemudian bangkit dari sujud lalu bertakbir. Kemudian bertakbir lagi dan sujud seperti sujud beliau sebelumnya atau lebih lama. Berikutnya, beliau bangkit dan bertakbir, kemudian langsung bersalam tanpa bertasyahhud lagi.
Dari Abdullah bin Mas'ud -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- salat (bersama kami), -Ibrahim (perawi) berkata, Saya tidak tahu (apakah salatnya) lebih atau kurang-, maka ketika selesai salam dikatakanlah kepada beliau, “Wahai Rasulullah, apakah telah terjadi sesuatu (yang baru) dalam salat tadi?", Beliau menjawab, "Apa itu?" Mereka menjawab, "Engkau tadi salat begini dan begitu.” Maka beliau melipat kakinya dan menghadap kiblat lalu sujud dua kali kemudian bersalam. Ketika beliau menghadapkan wajahnya kepada kami beliau bersabda, “Sesungguhnya bila terjadi sesuatu (yang baru) dalam salat pasti aku beritahukan kepada kalian, tetapi aku hanyalah manusia biasa seperti kalian, terkadang lupa sebagaimana kalian lupa. Apabila aku lupa maka ingatkanlah aku, dan apabila salah seorang dari kalian merasa ragu dalam salatnya, maka hendaklah ia berusaha mencari yang benar lalu menyempurnakannya, kemudian mengucap salam lalu sujud dua kali."
Muttafaq 'alaihHadis yang mulia ini menerangkan bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- salat bersama para sahabat, dalam salat tersebut beliau menambah rakaatnya atau menguranginya. Lalu para sahabat bertanya kepada beliau, "Apakah telah terjadi suatu perubahan dalam salat?" Beliau memberitahukan kepada mereka bahwa apabila terjadi suatu perubahan dalam salat maka pasti beliau akan memberitahukannya. Lalu beliau menyebutkan bahwa beliau hanyalah manusia biasa seperti kita yang terkadang lupa dengan melebihkan atau mengurangi rakaat salat. Selanjutnya beliau menyebutkan hukum bagi orang yang melebihkan atau mengurangi rakaat salatnya karena lupa, beliau menyebutkan agar hendaknya ia memeriksa dan meyakinkan bilangan rakaatnya lalu menyempurnakannya jika kurang dalam salat tersebut, atau sujud sahwi dua kali lalu bersalam setelahnya.
Dari Ṡaubān -raḍiyallāhu 'anhu-, bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, “Setiap lupa (dalam salat) diganti dengan dua sujud setelah salam."
Diriwayatkan oleh Abu DaudMaksudnya adalah kelupaan yang terjadi ketika salat berupa tambahan, pengurangan atau keragu-raguan; maka hal tersebut mengharuskan orang yang lupa untuk melakukan sujud sahwi. Hadis ini adalah salah satu dari dalil orang yang berpendapat bahwa sujud sahwi dilakukan setelah salam. Adapun penggabungan antara dalil-dalil yang ada dalam bab ini menghendaki bahwa sujud yang dilakukan setelah salam itu dalam dua keadaan; pertama apabila ia salam karena kekurangan atau ketika seseorang merasa ragu lalu mengikuti sesuai sangkaannya yang paling kuat. Adapun selain kedua faktor tersebut, maka sujud sahwi dilakukan sebelum salam.
Dari Ibnu Abbas -raḍiyallāhu 'anhumā-, ia berkata, "Surah Ṣād bukanlah termasuk surah yang diperintahkan dengan kuat untuk sujud di dalamnya. Sungguh aku menyaksikan Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melakukan sujud tilawah dalam surah Ṣād."
Diriwayatkan oleh BukhariMakna hadis: "Surah Ṣād bukanlah termasuk surah yang diperintahkan dengan kuat untuk sujud di dalamnya." Yaitu bahwa sujud tilawah yang ada dalam surah Ṣād hukumnya sunah bukan wajib, karena tidak ada perintah yang tegas perihal kewajiban melakukannya. Yang ada hanya berita bahwa Nabi Dawud -'alaihis as-salām- melakukannya dalam rangka bertobat kepada Allah, sementara Nabi kita -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- sujud di dalamnya sebagai ungkapan syukur karena Allah telah memberikan kenikmatan kepada Nabi Dawud dengan ampunan. Hal ini dijelaskan dalam hadis yang diriwayatkan oleh An-Nasā`i bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Nabi Dawud sujud di dalamnya karena bertobat, sementara kita bersujud di dalamnya karena syukur."