





























Hadeeth Cards
Da'wa cards that highlight great meanings from the noble prophetic hadiths in a simple style and attractive display that helps the Muslim to have a deeper understanding of his religion in an easy way
All
Dari Ibnu 'Abbās ia berkata, "Abdu Yazīd ayah Rukānah dan ayah saudara-saudaranya telah menceraikan Ummu Rukānah, serta telah menikah kembali dengan seorang wanita dari Muzainah. Kemudian wanita itu datang kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dan berkata, 'Dia tidak memberiku kepuasan kecuali seperti sehelai rambut ini. Ia mengambil sehelai rambut dari kepalanya. Maka pisahkanlah antara aku dengan dirinya.' Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- tampak kesal dan marah, kemudian beliau memanggil Rukānah dan saudara-saudaranya, lalu berkata kepada mereka yang duduk bersamanya, 'Apakah kalian melihat Fulan menyerupai demikian dan demikian dari Abdu Yazīd? Dan Fulan menyerupai darinya demikian dan demikian?' Mereka mengatakan, 'Iya.' Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda kepada Abdu Yazīd, 'Ceraikan dia!' Lalu dia melakukan hal tersebut. Kemudian beliau bersabda, 'Kembalilah kepada istrimu yaitu Ummu Rukānah dan saudara-saudaranya!' Ia berkata, 'Sesungguhnya aku telah mentalaknya tiga kali wahai Rasulullah.' Beliau bersabda, 'Aku telah mengetahui, kembalilah kepadanya!' Dan beliau membacakan ayat: 'Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) idahnya (yang wajar)'." (Aṭ-Ṭalāq: 1)
Diriwayatkan oleh Abu DaudDari Ibnu 'Abbās, ia berkata, Abdu Yazīd, ayah Rukānah dan ayah saudara-audara Rukānah telah menceraikan Ummu Rukānah, serta telah menikah kembali dengan seorang wanita dari Muzainah. Lalu wanita tersebut datang kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dan berkata bahwa Abu Rukānah adalah seseorang yang impoten tidak dapat menggauli wanita, maka pisahkanlah aku dengannya dari ikatan pernikahan. Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- tampak kesal dan marah, lalu beliau memanggil Rukānah dan saudara-saudaranya, kemudian berkata kepada mereka yang duduk bersamanya, "Apakah kalian melihat Rukānah dan saudara-saudaranya mirip dalam bentuk dan rupa? Mereka adalah anak-anak Abdu Yazid, sehingga tidak ada lagi keraguan dalam hal keperkasaannya, dia tidak seperti apa yang diklaim oleh istrinya dari Muzainah." Mereka menjawab, "Iya, dia seperti itu." Lalu Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda kepada Abdu Yazid?, "Ceraikan dia!" Lalu dia menceraikannya, kemudian beliau bersabda kembali, "Kembalilah kepada istrimu yaitu Ummu Rukānah dan saudara-saudaranya!" Hal ini dilakukan dengan merujuknya sebagai istri. Lalu dia berkata, "Sesungguhnya aku telah mentalaknya tiga kali sekaligus dalam satu majelis wahai Rasulullah." Beliau bersabda, "Aku telah mengetahui bahwa kamu telah mentalaknya tiga kali, akan tetapi talak tiga kali sekaligus dalam satu majelis itu dihitung sebagai talak satu, maka rujuklah (kembalilah kepadanya)!" Dan beliau membacakan ayat: "Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) idahnya (yang wajar)."(At-Ṭalāq: 1). Dalam riwayat Ahmad disebutkan: Rukānah menceraikan istrinya dengan talak tiga sekaligus dan dia bersedih atas hal itu. Kemudian Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda kepadanya, "Sesungguhnya talak yang kamu ucapkan secara sekaligus itu dianggap sebagai talak satu."
Dari 'Imrān bin Ḥuṣain bahwasannya dia ditanya tentang seseorang yang menceraikan istrinya lalu menyetubuhinya tanpa memberi kesaksian atas perceraiannya dan rujuknya. Lantas ia menjawab, "Engkau telah menjatuhkan talak yang tak sesuai sunah dan melakukan rujuk yang tak sesuai sunah. Bersaksilah atas talak dan rujuknya, dan jangan engkau ulangi!"
Diriwayatkan oleh Ibnu Mājah - Diriwayatkan oleh Abu DaudDalam hadis tersebut, 'Imrān bin Ḥuṣain -raḍiyallāhu 'anhumā- ditanya tentang seorang lelaki yang menceraikan istrinya lalu menggaulinya setelah merujuknya tanpa memberikan kesaksian atas perceraian dan rujuknya. Lantas 'Imrān bin Ḥuṣain -raḍiyallāhu 'anhumā- menjawab bahwa lelaki yang menjatuhkan talak tersebut telah menyalahi sunah dalam dua keadaan; pertama dalam menjatuhkan talak ketika dia tidak memberi kesaksian, dan kedua dalam rujuk ketika dia juga tidak memberi kesaksian. Selanjutnya dia menyuruh orang itu untuk memberikan kesaksian atas talak dan rujuknya, dan tidak mengulangi lagi perbuatan itu.
Dari Ibnu Umar ia berkata, “Jika sudah berlalu selama empat bulan, (maka suami yang melakukan ilā`) ditahan sampai dia menceraikan dan tidak jatuh cerai sampai suami menceraikan istrinya."
Diriwayatkan oleh BukhariDi dalam hadis ini Ibnu Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- menjelaskan bahwa jangka waktu bolehnya masa ilā` (yaitu suami bersumpah untuk tidak menggauli istrinya) adalah empat bulan dan bahwa bila melebihi batas waktu itu maka tidak diperbolehkan, namun wajib bagi suami yang melakukan ilā` untuk merujuk istrinya atau menceraikan. Juga bahwa talak atau fasakh nikah tidak terjadi hanya dengan berlalunya empat bulan sebelum merujuk, namun pernikahan itu tetap berlangsung dan talak tidak jatuh sampai suami menceraikan istrinya meskipun dengan dipaksa oleh hakim karena ini adalah pemaksaan dengan hak (pemaksaan yang dibenarkan).
Dari Ibnu 'Abbās -raḍiyallāhu 'anhumā-, ia berkata, "Dahulu orang-orang jahiliah melakukan ilak (bersumpah untuk tidak menggauli istrinya) selama satu dan dua tahun, lalu Allah memberi batas waktu untuk ilak. Barangsiapa yang ilaknya kurang dari empat bulan, maka itu bukanlah ilak."
Diriwayatkan oleh Baihaqi - Diriwayatkan oleh Ṭabarāni - Diriwayatkan oleh Sa'id bin ManṣūrAṡar dari Ibnu 'Abbās -raḍiyallāhu 'anhumā- ini menjelaskan bahwa dahulu orang-orang jahiliah, yaitu orang-orang sebelum diutusnya Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, mereka biasa melakukan ilak terhadap istri-istri mereka selama satu dan dua tahun, sebagaimana mereka juga terbiasa mentalak lebih dari tiga. Setiap kali waktu idah itu akan berakhir, merekapun merujuk kembali istrinya kemudian mentalaknya lagi. Demikianlah juga praktik ilak berlangsung seperti ini, dan di dalamnya terdapat bahaya yang sangat besar bagi kaum wanita. Kemudian Allah menetapkan batasan waktu ilak untuk para suami yang dengannya ia dianggap sebagai seseorang yang melakukan ilak terhadap istrinya, yaitu waktu selama empat bulan. Siapa saja yang melakukan ilak melebihi waktu tersebut maka ia wajib memilih antara mentalak atau merujuk kembali istrinya. Adapun ilak yang lamanya kurang dari empat bulan maka itu bukanlah ilak. Namun, yang dilakukannya itu adalah dalam rangka seorang suami memberikan pelajaran serta perbaikan untuk istrinya dan tidak dihukumi sebagai praktik ilak.
Dari Ibnu Abbas, bahwa seorang lelaki datang kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- setelah ia menyatakan zihar pada istrinya, lantas dia menggaulinya. Lalu dia berkata, “Ya Rasulullah, sesungguhnya aku telah melakukan zihar kepada istriku, lalu aku menggaulinya sebelum aku membayar kafarat ziharku.” Kemudian Nabi bersabda, “Apa yang telah membuatmu berbuat demikian? Semoga Allah merahmatimu.” Lelaki itu menjawab, “Karena aku melihat gelang kakinya di bawah sinar rembulan.” Beliau bersabda, “Janganlah kamu dekati istrimu hingga kamu melakukan apa yang telah diperintahkan Allah atas dirimu.”
Diriwayatkan oleh Ibnu Mājah - Diriwayatkan oleh Tirmiżi - Diriwayatkan oleh Nasā`i - Diriwayatkan oleh Abu DaudHadis ini menjelaskan bahwa sahabat ini sering menggauli istrinya dan saat itu telah masuk bulan Ramadan sehingga dia khawatir akan menggauli istrinya pada saat ia sedang berpuasa, lalu ia pun melakukan zihar kepadanya, yakni menyamakan istrinya seperti wanita yang diharamkan atas dirinya selamanya seperti ibu, saudara perempuan, bibi dan yang semisalnya. Hanya saja pada suatu malam istrinya tersebut sedang melayani keperluannya dan tampaklah perhiasan di kakinya yang membuat suaminya terkesima lalu menggaulinya. Dia pun menyesali perbuatannya tersebut dan kemudian datang kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- untuk meminta fatwa. Kemudian Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memerintahkannya agar tidak menggauli istrinya lagi hingga dia menunaikan kafarat yang Allah -'Azzā wa Jallā- wajibkan atas orang yang melakukan zihar kepada istrinya. Hadis ini merupakan sandaran dalil dalam permasalahan zihar.
Dari Salamah bin Ṣakhr -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, "Saya dahulu adalah orang yang sangat sering menggauli istriku melebihi orang lain. Ketika bulan Ramadan telah tiba, saya merasa khawatir bila akan terus menggauli istriku hingga tiba pagi harinya, lalu aku pun melakukan zihar pada istriku (yaitu menyamakannya dengan ibunya agar istrinya itu menjadi haram atas dirinya) hingga lewat bulan Ramadan. Ketika suatu malam ia melayaniku, tiba-tiba tersingkap suatu bagian dari dirinya, hingga tak sadar aku pun langsung menggaulinya. Pada pagi harinya aku pun keluar menuju kaumku dan memberitahukan mereka kabar tersebut, sembari mengajak mereka, "Marilah pergi menemaniku untuk bertemu Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-." Namun mereka menjawab, "Tidak, demi Allah." Lalu aku pun pergi sendiri bertemu beliau dan mengabarkan beliau tentang hal tersebut. Beliau bertanya, "Apakah engkau yang melakukan itu wahai Salamah?" Aku menjawab, "Ya, aku lah yang melakukan itu wahai Rasulullah -ia mengucapkannya dua kali-, aku sekarang pasrah dengan keputusan Allah, maka putuskanlah hukum padaku sesuai yang Allah wahyukan padamu." Beliau bersabda, "Merdekakanlah raqabah (satu budak)!" Aku berkata, "Demi Dzat yang mengutusmu dengan hak, sungguh aku tidak memiliki raqabah (maksudnya: leher) selain yang aku punya sekarang ini." Sembari aku memukul pelan bagian samping leherku. Beliau bersabda, "Berpuasalah dua bulan berturut-turut!" Ia berkata, "Tidaklah aku ditimpa perkara ini kecuali karena masalah puasa." Beliau bersabda, "Kalau begitu, berikanlah satu wasaq (60 sha') kurma yang dibagikan kepada enam puluh fakir miskin!" Aku berkata, "Demi Dzat yang mengutusmu dengan hak, sungguh kami sering bermalam dalam keadaan khawatir tidak memiliki makanan apapun." Beliau lalu bersabda, "Pergilah ke pemilik sedekah dari Bani Zuraiq, agar mereka menyerahkannya kepadamu. Lalu bagikanlah pada enam puluh fakir miskin sebanyak satu wasaq kurma, dan makanlah engkau dan keluargamu dari apa yang tersisa darinya." Setelah itu aku pun kembali ke kaumku dan berkata kepada mereka, "Sungguh aku hanya memperoleh penderitaan dan buruknya pandangan dari kalian, dan memperoleh kelapangan dari Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, dan beliau telah memerintahkanku untuk mengambil sedekah kalian."
Diriwayatkan oleh Ibnu Mājah - Diriwayatkan oleh Tirmiżi - Diriwayatkan oleh Abu Daud - Diriwayatkan oleh Ahmad - Diriwayatkan oleh DārimiSahabat Salamah bin Ṣakhr -raḍiyallāhu 'anhu- ingin menahan diri dari menggauli istrinya di bulan Ramadan karena kedahsyatan syahwatnya, lalu dia pun melakukan zihar kepada istrinya karena khawatir akan terus-menerus menyetubuhinya hingga terbit fajar sedang dia masih melakukannya. Akan tetapi pada suatu malam ia melihat pada diri istrinya sesuatu yang mendorong dirinya menjimaknya, sehingga ia pun menjimaknya malam itu. Setelahnya ia pun merasa khawatir dengan akibat maksiat yang dilakukannya ini. Lantas dia menyuruh kaumnya untuk pergi bersamanya kepada Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dan menanyakan hukum masalah tersebut serta meminta maaf kepada beliau. Ternyata mereka menolak pergi bersamanya. Lantas ia pun pergi sendirian dan mengajukan masalah itu kepada Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Beliau bersabda kepadanya, "Engkaukah yang melakukannya dan mengerjakannya?" Ia menjawab dengan, "Ya." Selanjutnya Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memberitahukan hukum Allah dalam masalah ini, yaitu hendaknya dia memerdekakan seorang budak. Jika tidak menemukannya, hendaknya puasa dua bulan berturut-turut. Jika dia tidak mampu, hendaknya dia memberi makan enam puluh orang miskin. Salamah lalu memberitahu beliau tentang kelemahan kondisinya dan kemiskinannya serta dirinya tidak memiliki budak sahaya dan makanan. Lantas Nabi -'alaihiṣṣalātu wassalām- memerintahkannya untuk mengambil sedekah kaumnya sendiri (Bani Zuraiq) agar mereka menyerahkan sedekah kurma kepadanya untuk dijadikan kafarat ziharnya, lalu sisanya untuk memberi makan keluarganya dan orang-orang yang berada di bawah tanggungannya.
"Sesungguhnya Hilāl bin Umayyah menuduh istrinya berzina dengan Syarīk bin Saḥmā`, saudara seibu al-Barā` bin Malik, dan dialah (Hilāl) orang yang pertama kali melakukan li'an dalam Islam. Ia berkata, "Lantas Hilāl bin Umayyah melakukan li'an terhadap istrinya." Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Perhatikanlah ia oleh kalian semua. Jika dia melahirkan anak berkulit putih, berambut lurus beserta fisik yang sempurna, dan alis kedua matanya tebal, maka dia anak Hilāl bin Umayyah, namun jika dia melahirkan anak yang bermata hitam, berambut keriting, dan kedua betisnya kurus, maka dia anak Syarīk bin Saḥmā`." Anas berkata, "Lantas diberitakan padaku bahwa wanita itu melahirkan anak bermata hitam, berambut keriting, dan kedua betisnya kurus."
Diriwayatkan oleh MuslimHadis ini menunjukkan bahwa seorang sahabat, yaitu Hilāl bin Umayyah -raḍiyallāhu 'anhu- menuduh istrinya berzina, bahwa ia telah berzina dengan Syarīk bin Saḥmā` dan kehamilannya sudah tampak jelas. Lalu Hilāl bin Umayyah hendak menafikan anak itu dengan cara li'an yaitu kesaksian antara suami istri yang dipertegas dengan sumpah dan laknat di antara keduanya bagi yang berdusta. Selanjutnya Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menyebutkan tanda-tanda yang dapat diketahui apakah anak (dari kehamilannya) tersebut milik bapaknya atau milik orang yang menyebabkan wanita itu hamil karena zina. Beliau menjelaskan jika anak tersebut berambut lurus dengan fisik sempurna, maka ia anak bapaknya karena ada keserupaan antara keduanya. Jika anak itu kedua matanya hitam, yakni kedua kelopak matanya sangat hitam, rambutnya keriting; ada pemelintiran dan kusut, maka anak itu milik lelaki yang telah menzinainya, yaitu Syarīk bin Saḥmā`. Dengan demikian, hadis ini menunjukkan disyariatkannya melakukan li'an terhadap wanita hamil (karena zina).
Dari Ibnu Syihāb bahwa Sahl bin Sa'ad As-Sā'idī memberitahunya, bahwasanya 'Uwaimir Al-'Ajlānī mendatangi 'Āṣim bin Adī Al-Anṣārī lalu berkata kepadanya, "Wahai 'Āṣim, bagaimana pendapatmu jika seorang suami menemukan istrinya bersama lelaki lain, apakah dia membunuh lelaki itu hingga kalian pun membunuhnya, atau apa yang harus dilakukannya? Wahai 'Āṣim, tanyakan untukku mengenai hal tersebut kepada Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-." Lantas 'Āṣim bertanya kepada Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mengenai hal tersebut. Ternyata Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- tidak menyukai masalah itu dan mencelanya hingga 'Āṣim merasa berat dengan apa yang didengarnya dari Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Ketika 'Āṣim sudah kembali kepada keluarganya, datanglah 'Uwaimir lalu berkata, "Wahai 'Āṣim, apa yang disabdakan oleh Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- kepadamu?" 'Āṣim menjawab pertanyaan 'Uwaimir, "Engkau datang padaku dengan sesuatu yang kurang baik karena Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- tidak menyukai pertanyaan yang aku tanyakan kepadanya." 'Uwaimir berkata, "Demi Allah, aku tidak akan berhenti sampai bertanya kepada beliau mengenai hal tersebut." Lantas 'Uwaimir pergi hingga bertemu dengan Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- di tengah-tengah manusia lalu bertanya, "Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu jika seorang suami menemukan istrinya bersama lelaki lain, apakah dia membunuh lelaki itu hingga kalian pun membunuhnya, atau apa yang harus dilakukannya?" Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menjawab, "Sudah diturunkan (wahyu) tentang dirimu dan istrimu. Pergilah dan bawa dia ke sini." Sahl berkata, "Lantas keduanya saling mengucapkan li'an; sementara itu aku bersama orang-orang di sisi Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Setelah keduanya selesai saling mengucapkan li'an, 'Uwaimir berkata, "Aku telah berdusta kepadanya wahai Rasulullah jika aku tetap menahannya." Ia pun menjatuhkan talak tiga kepadanya sebelum Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menyuruhnya. Ibnu Syihāb berkata, "Dengan demikian, perceraian menjadi sunah bagi dua orang (suami istri) yang saling menjatuhkan li'an."
Muttafaq 'alaihHadis ini menunjukkan bahwa 'Uwaimir Al-'Ajlānī -raḍiyallāhu 'anhu- datang untuk bertanya tentang hukum suami yang menemukan istrinya dengan lelaki lain, apa yang harus dikerjakannya. Ternyata Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- tidak menyukai pertanyaan seperti itu karena akan membicarakan hal-hal yang dibenci. Namun 'Uwaimir tetap bersikeras untuk bertanya tentang masalah itu karena apa yang ditanyakannya telah terjadi. Lantas ia mendatangi Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- untuk menanyakan hukum keadaannya. Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mengabarkan bahwa Allah telah menurunkan ayat Alquran tentang dirinya dan istrinya berkenaan dengan hukum peristiwa yang sedang terjadi. Keduanya pun saling menjatuhkan li'an. Selanjutnya 'Uwaimir mengira bahwa li'an tidak mengharamkan istri, maka dia pun bersegera menjatuhkan talak tiga kepadanya. Inilah praktek li'an (antara suami istri) yang pertama dalam Islam.
Dari Al-Furai'ah binti Mālik bin Sinān, dia adalah saudari Abu Sa'id Al Khudrī -raḍiyallāhu 'anhumā- bahwa dirinya telah datang kepada Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- untuk meminta beliau agar mengizinkannya pulang kepada keluarganya di Bani Khudrah, karena suaminya telah keluar untuk mencari budak-budak miliknya yang melarikan diri, hingga kemudian dia menemukan mereka di Ṭaraf Al-Qadum namun mereka membunuhnya. Al-Fura'iah berkata, "Lalu aku meminta kepada Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam memberiku izin kembali ke keluargaku, karena sesungguhnya dia (suamiku) tidak meninggalkanku di rumah miliknya dan tidak memberi nafkah." Lalu Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, “Iya.” Al-Furai'ah berkata, “Lalu aku pun keluar hingga ketika aku sedang berada di kamar, atau di Masjid, beliau memanggilku, atau menyuruh seseorang untuk memanggilku, lalu beliau bertanya, “Apa yang kamu katakan tadi?.” Aku pun kembali menyebutkan kisah tentang suamiku. Al-Furai'ah berkata, “Kemudian Nabi bersabda, “Tinggallah di rumahmu hingga masa iddah sampai usai batas waktunya!” Kemudian aku pun menjalani iddahku dengan menetap di rumah tersebut selama empat bulan sepuluh hari.” Al-Furai'ah melanjutkan, “Tatkala Usman menjadi khalifah, beliau mengirim surat kepadaku dan bertanya mengenai hal itu, maka aku mengabarkan kepadanya, setelah itu Usman mencontoh hal itu dan memberikan keputusan dengannya.”
Diriwayatkan oleh Ibnu Mājah - Diriwayatkan oleh Tirmiżi - Diriwayatkan oleh Nasā`i - Diriwayatkan oleh Abu Daud - Diriwayatkan oleh Ahmad - Diriwayatkan oleh DārimiDalam hadis ini dijelaskan bahwa suami dari sahabiyah tersebut telah wafat dan ia ingin menjalani masa iddahnya di tempat yang bukan rumah tempat dia dan suaminya tinggal. Lalu Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memberitahunya bahwa Allah telah mewajibkan atas dirinya untuk tetap tinggal di rumah hingga selesai masa iddah. Hadis ini adalah landasan bahwa seorang wanita yang ditinggal wafat suaminya wajib untuk menjalani masa iddah di rumah suaminya yang telah meninggal dan yang dia tinggali, serta tidak dibolehkan untuk pindah darinya hingga masa iddah itu selesai; yaitu dengan melahirkan jika wanita tersebut adalah seorang yang sedang hamil, atau dengan menetap selama empat bulan sepuluh hari bagi wanita yang tidak sedang hamil.