





























Hadeeth Cards
Da'wa cards that highlight great meanings from the noble prophetic hadiths in a simple style and attractive display that helps the Muslim to have a deeper understanding of his religion in an easy way
All
Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Lonceng adalah seruling setan."
Diriwayatkan oleh MuslimNabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mengabarkan bahwa lonceng yang digantung di leher hewan adalah salah satu media yang digunakan oleh setan untuk menyibukkan manusia dan memalingkan mereka dari tujuan mereka diciptakan. Adapun lonceng pengingat, maka telah difatwakan oleh Al-Lajnah Ad-Dā`imah (Komite Fatwa Saudi) sebagai berikut: "Lonceng yang digunakan di rumah, sekolah, dan semisalnya hukumnya boleh, selama tidak mengandung sesuatu yang haram seperti menyerupai lonceng umat Nasrani atau memiliki suara seperti musik, maka ketika itu hukumnya haram karena hal itu."
Dari Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā-, ia berkata, "Apabila angin bertiup, Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mengucapkan, 'Ya Allah! Sesungguhnya aku meminta kepada-Mu kebaikannya, kebaikan yang terkandung di dalamnya, dan kebaikan tujuan dikirimkannya angin tersebut. Aku berlindung kepada-Mu dari keburukannya, keburukan yang terkandung di dalamnya, dan keburukan tujuan dikirimkannya angin tersebut'."
Diriwayatkan oleh MuslimAisyah -raḍiyallāhu 'anhā- mengabarkan bahwa di antara petunjuk Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- ketika angin bertiup, yakni ketika angin bertiup kencang, beliau mengucapkan, "Ya Allah! Sesungguhnya aku meminta kepada-Mu kebaikannya, kebaikan yang terkandung di dalamnya..." Angin yang diciptakan Allah -'Azza wa Jalla- dan yang dihembuskannya terbagi menjadi dua bagian: Pertama: angin biasa yang tidak menakutkan. Angin seperti ini tidak disunatkan baginya zikir tertentu. Kedua: angin yang berhembus kencang. Angin ini menakutkan. Sebab, kaum 'Ad diazab oleh Allah -Ta'ālā- dengan angin kering dan kita berlindung kepada Allah darinya. Ketika angin tersebut bertiup, maka ucapkanlah sebagaimana petunjuk Nabi Muhammad -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, "Ya Allah! Sesungguhnya aku meminta kepada-Mu kebaikannya, kebaikan yang terkandung di dalamnya, dan kebaikan tujuan dikirimkannya angin tersebut." Artinya kamu berdoa kepada Allah -'Azza wa Jalla- kebaikan yang ada dalam angint tersebut dan berbagai manfaat yang dibawahnya; karena angin kadang kala dikirim dengan kebaikan, dan kadang kala dikirim dengan keburukan. Maka engkau meminta kepada Allah kebaikan yang dikirim bersamanya atau timbul darinya. "Aku berlindung kepada-Mu dari keburukannya, keburukan yang terkandung di dalamnya, dan keburukan tujuan dikirimkannya angin tersebut." Yakni, engkau memohon perlindungan dari keburukannya, keburukan yang dibawanya, dan keburukan tujuan dikirimkannya angin tersebut. Sebab, terkadang angin ini menjadi azab bagi satu kaum. Dengan demikian, engkau memohon perlindungan dari kejelekannya. Jika seseorang memohon perlindungan dari keburukannya, keburukan yang terkandung di dalamnya, dan keburukan tujuan dikirimkannya angin tersebut, maka Allah akan mencegah keburukannya dan memberi manfaat dengan kebaikannya.
Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, "Aku mendengar Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Angin itu adalah bagian dari rahmat Allah. Ia bisa datang membawa rahmat dan bisa datang membawa azab. Jika kalian melihat angin, janganlah kalian memakinya! Mintalah kepada Allah kebaikannya dan mintalah perlindungan kepada Allah dari kejelekannya! "
Diriwayatkan oleh Nasā`i - Diriwayatkan oleh Abu Daud - Diriwayatkan oleh AhmadMakna hadis: Angin itu adalah bagian dari rahmat Allah terhadap hamba-Nya. Ia bisa datang membawa rahmat dan bisa datang membawa azab. Allah -Ta'ālā- mengirimkan angin sebagai rahmat bagi hamba-hamba-Nya sehingga dengan sebab itu tercapailah kebaikan dan keberkahan bagi manusia. Hal ini sebagaimana dalam firman Allah -Ta'ālā-, "Dan Kami telah meniupkan angin untuk pembuahan." Dan firman-Nya, "Allah-lah yang mengirimkan angin, lalu angin itu menggerakkan awan dan Allah membentangkannya di langit menurut yang Dia kehendaki, dan menjadikannya bergumpal-gumpal, lalu engkau lihat hujan keluar dari celah-celahnya." Juga firman-Nya, "Dia-lah yang meniupkan angin sebagai pembawa kabar gembira, mendahului kedatangan rahmat-Nya (hujan), sehingga apabila angin itu membawa awan mendung, Kami giring ke suatu daerah yang tandus, lalu Kami turunkan hujan di daerah itu." "Dan bisa datang membawa azab." Sebagaimana dalam firman Allah -Ta'ālā-, "Maka, Kami tiupkan angin yang sangat bergemuruh kepada mereka dalam beberapa hari yang nahas, karena Kami ingin agar mereka itu merasakan siksaan yang menghinakan dalam kehidupan di dunia." Dan firman Allah -Ta'ālā-, "Sesungguhnya Kami telah menghembuskan angin yang sangat kencang kepada mereka pada hari nahas yang terus-menerus, yang membuat manusia bergelimpangan. Mereka bagaikan pohon-pohon kurma yang tumbang dengan akar-akarnya." Serta firman Allah -Ta'ālā-, "Mereka berkata, "Inilah awan yang akan menurunkan hujan kepada kita." (Bukan!) Tetapi itulah azab yang kamu minta agar disegerakan datangnya, (yaitu) angin yang mengandung azab yang pedih." Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- selanjutnya mengatakan, "Jika kalian melihat angin, janganlah kalian memakinya!" Jadi, seorang Muslim tidak boleh mencela angin. Sebab, angin adalah salah satu makhluk Allah yang bertugas sesuai perintah-Nya dan tidak ada pengaruhnya pada sesuatu. Ia tidak mendatangkan manfaat dan tidak mendatangkan bahaya kecuali atas perintah Allah -'Azza wa Jalla-. Dengan demikian, mencela angin artinya mencela Pencipta dan Pengaturnya, yaitu Allah -Subḥānahu wa Ta'ālā-. "Mintalah kepada Allah kebaikannya dan mintalah perlindungan kepada Allah dari kejelekannya." Setelah Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang mencela angin, beliau memberikan petunjuk kepada umatnya ketika angin berhembus agar mereka memohon kepada Allah kebaikannya dan meminta perlindungan dari kejelekannya. Artinya, hendaknya mereka memohon kepada Allah agar mewujudkan kebaikan yang dibawa angin untuk mereka dan memalingkan mereka dari kejelekan yang dibawa angin.
Buraidah -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Janganlah kalian mengatakan tuan kepada orang munafik, karena jika benar dia seorang tuan (tokoh) maka kalian telah membuat murka Tuhan kalian -'Azza wa Jalla-."
Diriwayatkan oleh Nasā`i - Diriwayatkan oleh Abu Daud - Diriwayatkan oleh AhmadMakna hadis ini ialah bila seorang munafik adalah tokoh dan pembesar di kaumnya dan kalian menyematkan kepadanya gelar "tuan" maka kalian telah membuat Allah murka; karena hal itu merupakan bentuk pengagungan kepadanya sementara dia tidak berhak diagungkan. Kemudian bila dia bukan seorang pemuka atau pembesar di kaumnya, maka hal itu adalah bentuk kedustaan dan kemunafikan. Sehingga di dua keadaan ini dilarang menyematkan gelar tuan kepada seorang munafik. Semisal dengannya ialah orang kafir, fasik, dan ahli bidah. Mereka tidak patut mendapat gelar tuan secara mutlak. Larangan ini berlaku umum bagi sahabat dan orang setelah mereka. Orang-orang munafik di masa sahabat terbagi dua, yaitu: Pertama, orang-orang munafik yang hanya diketahui oleh Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dan pemegang rahasia beliau, yaitu Ḥużaifah -raḍiyallāhu 'anhu-. Kedua, orang-orang munafik yang diketahui kemunafikannya oleh para sahabat seperti Abdullah bin Ubay; pada mereka inilah hadis ini berlaku.
Dari Zaid bin Arqam -raḍiyallāhu 'anhu- dari Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- beliau bersabda, "Sesungguhnya tempat-tempat buang hajat ini dihuni (oleh setan), maka jika salah seorang di antara kalian hendak masuk kamar mandi (toilet), hendaklah membaca, "Aku berlindung kepada Allah dari setan laki-laki dan setan perempuan."
Diriwayatkan oleh Ibnu Mājah - Diriwayatkan oleh Abu Daud - Diriwayatkan oleh AhmadSesungguhnya tempat buang hajat itu dihuni oleh jin dan para setan, di dalamnya mereka mengawasi anak Adam (manusia) dengan memberikan gangguan dan kerusakan, karena itu tempat tersingkapnya aurat dan tidak disebutkan di dalamnya nama Allah. Maka jika seorang muslim mendatangi tempat buang hajat, hendaklah membaca, "Aku berlindung kepada Allah dari setan laki-laki dan setan perempuan." Yakni aku berlindung kepada Allah dan memohon penjagaan kepada-Nya dari keburukan para setan laki-laki dan perempuan.
Anas -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, "Tidak ada orang yang mereka (para sahabat) cintai melebihi Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, namun bila mereka melihat beliau, mereka tidak berdiri karena mengetahui hal itu tidak beliau sukai."
Diriwayatkan oleh TirmiżiAnas -raḍiyallāhu 'anhu- mengabarkan bahwa tidak ada seorang pun yang lebih dicintai oleh para sahabat daripada Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Namun kendati cinta mereka yang tinggi kepada beliau -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, bila mereka melihat beliau datang kepada mereka, mereka tidak pernah berdiri untuk menghormati beliau, karena mereka tahu bahwa beliau tidak suka bila seseorang berdiri untuk beliau.
Dari Abu Juḥaifah -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, "Ketika saya berada di dekat Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- maka beliau bersabda kepada seseorang yang ada di samping beliau, "Aku tidak makan dalam keadaan bertelekan (bertumpu)."
Diriwayatkan oleh BukhariAbu Juḥaifah, Wahb bin Abdullah as-Suwā`ī -raḍiyallāhu 'anhu- memberitahukan dalam hadis ini bahwa bukan tuntunan Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- makan sambil berteleka, di mana seseorang bertumpu pada satu sisi tubuhnya dengan ditopang bantal atau lainnya; atau meletakkan salah satu tangannya di lantai dan bertumpu dengannya. Rasulullah sentiasa menghindari gaya makan seperti ini, karena posisi tersebut menyebabkan banyak makan yang akhirnya dapat menjadikan tubuh terasa berat, tak bersemangat, dan efek-efek nagatif lainnya. Ketika seseorang makan dengan gaya seperti itu maka saluran pencernaan menjadi miring, tidak lurus, dan tidak pada posisi normal, sehingga bisa menyebabkan bahaya. Di samping itu makan dengan bertelekan menunjukkan sikap sombong dan menafikan sikap rendah hati.
Dari Ibnu 'Abbās -raḍiyallāhu 'anhumā- ia berkata, "Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang bernapas di dalam wadah air (bejana) atau meniupnya."
Diriwayatkan oleh Ibnu Mājah - Diriwayatkan oleh Tirmiżi - Diriwayatkan oleh Abu Daud - Diriwayatkan oleh Ahmad - Diriwayatkan oleh DārimiDi dalam hadis ini terdapat penjelasan tentang salah satu adab makan dan minum yaitu larangan untuk bernapas dan meniup di dalam wadah air (bejana) yang digunakan untuk makan atau minum. Adapun larangan untuk bernapas di dalam bejana karena hal itu terdapat kemudaratan seperti dapat mengotori bejana dan minuman itu bagi orang yang meminumnya setelah bernapas di dalamnya. Demikian pula jika ia bernapas dan minum sekaligus, maka kemungkinan dapat menyebabkan tersedak. (Adab) minum -sebagaimana disebutkan di dalam Sunnah- dengan tiga kali napas di luar bejana itu lebih nikmat, lebih lezat, dan lebih segar. Di dalam hadis ini juga terdapat larangan untuk meniup makanan dan minuman apapun sebabnya seperti panas atau untuk menghilangkan sesuatu. Hal itu untuk menjaga makanan dan minuman agar tidak terkotori dengan ludah atau bekas bau tak sedap yang mengenai air.
Dari Abu Hurairah ia berkata, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian memukul saudaranya hendaklah menjauhi wajah!"
Muttafaq 'alaihMakna hadis ini adalah bahwa jika salah seorang di antara kalian hendak memukul orang lain untuk mendidiknya, hukuman, atau karena ia melanggar batasan-batasan (hukum-hukum) Allah -Ta’ālā-, atau karena permusuhan atau selain itu maka hendaklah ia berhati-hati agar tidak memukul wajahnya dan benar-benar menjauh dari memukul wajah, meskipun dalam rangka menegakkan hukum-hukum Allah karena pada wajah anak Adam (manusia) terdapat kehormatan. Wajah itu anggota badan yang paling mulia dan dengannyalah seseorang bisa menghadapkan wajahnya pada orang lain. Dengan memukul wajah, bisa jadi mengakibatkan rusaknya suatu anggota badan (yang terdapat di wajah) dan bisa jadi mengakibatkan sesuatu lainnya. Maka wajib untuk menjauhi bagian wajah dan diharamkan memukulnya, baik pukulan itu karena sebab yang dibenarkan atau karena adanya permusuhan.