





























Hadeeth Cards
Da'wa cards that highlight great meanings from the noble prophetic hadiths in a simple style and attractive display that helps the Muslim to have a deeper understanding of his religion in an easy way
All
Dari 'Auf bin Mālik -atau Ibnu al-Hāriṡ- bin aṭ-Ṭufail bahwa Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- diberitahu bahwa Abdullah bin az-Zubair -raḍiyallāhu 'anhumā- berbicara tentang penjualan atau pemberian yang diberikan Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā-. Abdullah berkata, "Demi Allah, hendaknya Aisyah berhenti atau aku akan melarangnya untuk memberi." Aisyah bertanya, "Apakah dia (Ibnu Zubair) mengatakan seperti itu?" Mereka menjawab, "Ya." Aisyah lantas berkata, "Demi Allah, aku bernazar kepada Allah untuk tidak berbicara kepada Ibnu Zubair selamanya." Maka Ibnu Zubair pun meminta maaf kepada Aisyah ketika Aisyah lama mendiamkannya. Namun Aisyah tetap berkata, "Tidak, demi Allah, aku tidak akan memaafkannya dan tidak pula membatalkan nazarku." Ketika hal itu dirasakan Ibnu Zubair dengan cukup lama, maka Ibnu Zubair memberitahukan al-Miswar bin Makhramah dan Abdurrahman bin al-Aswad bin Abdu Yagūṡ, dan berkata kepada keduanya, "Aku memohon pada kalian berdua atas nama Allah agar kalian berdua memasukkanku ke rumah Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā-, sesungguhnya tidak halal baginya bernazar untuk memutuskan tali silaturrahmi." Lantas al-Miswar dan Abdurrahman pergi menemui Aisyah dengan membawa Ibnu Zubair, kemudian keduanya meminta izin kepada Aisyah, dan berkata, "Assalāmu 'alaiki waraḥmatullāhi wabarakātuhu, apakah kami boleh masuk?" Aisyah menjawab, "Masuklah kalian!" Mereka bertanya, "Kami semua?" Aisyah menjawab, "Ya, kalian semua." Aisyah tidak tahu kalau Ibnu Zubair juga ada bersama mereka berdua. Ketika mereka masuk rumah, Ibnu Zubair pun masuk ke dalam ruangan Aisyah, dan langsung memeluk -raḍiyallāhu 'anhā- dan menangis serta memintanya (atas nama Allah) untuk memaafkannya sembari menangis. Lantas al-Miswar dan Abdurrahman juga meminta Aisyah agar berbicara kepadanya dan menerimanya. Keduanya berkata, "Sesungguhnya Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- telah melarang untuk mendiamkan orang lain sebagaimana yang telah engkau ketahui. Sesungguhnya tidak halal bagi seorang muslim mendiamkan saudaranya melebihi tiga hari." Ketika nasehat itu mengalir terus kepada Aisyah, Aisyah segera mengingatkan mereka (mengenai nazarnya) dan menangis, dan berkata, "Sesungguhnya aku telah bernazar, dan nazar itu sangatlah berat." Namun keduanya terus saja membujuknya sampai Aisyah berbicara dengan Ibnu Zubair. Dalam pembatalan nazarnya ini, Aisyah memerdekakan empat puluh budak. Maka Aisyah mengingat nazarnya setelah kejadian itu, ia pun menangis sehingga air matanya membasahi kerudungnya."
Diriwayatkan oleh BukhariAbdullah bin az-Zubair -raḍiyallāhu 'anhumā- mendengar bahwa Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- berderma dan memberi banyak sumbangan lalu dia menganggap banyak pemberian itu dan berkata, "Andai dia tidak berhenti, niscaya aku akan melarangnya mengurus hartanya." Ternyata kata-kata tersebut sangat menyakitkan bagi Ummul Mukminin Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- karena beliau adalah saudara perempuan ibu Ibnu Zubair serta memiliki keluasan pandangan, ilmu, kesabaran, dan hikmah yang membuatnya tidak layak untuk dikatakan seperti ucapan tersebut. Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- lantas mendengar hal itu dan diberitahu. Berita itu disampaikan oleh penebar gosip yang menebarkan gosip di antara manusia dan merusak hubungan antara mereka dengan adu domba. Ketika perkataan itu sampai kepada Aisyah, ia pun -raḍiyallāhu 'anhā- bernazar tidak akan berbicara kepadanya untuk selama-lamanya karena emosi yang dialaminya terhadap putra saudarinya (keponakannya) tersebut. Lalu beliau pun mengabaikannya (tidak mau berbicara dengannya). Sebagaimana diketahui bahwa tindakan tidak berbicara yang dilakukan Ummul Mukminin -raḍiyallāhu 'anhā- kepada keponakannya akan memberatkannya. Untuk itu, Abdullah bin az-Zubair berusaha membujuknya untuk berbicara dengannya, akan tetapi Aisyah tetap pada pendiriannya karena beliau menganggap bahwa nazar itu berat. Lantas Abdullah meminta syafaat kepada Aisyah melalui dua orang sahabat Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, dan keduanya melakukan rekayasa kepada Ummul Mukminin, namun rekayasa itu baik karena mengarah kepada tujuan yang baik, yaitu mendamaikan antara manusia. Lantas keduanya memohon izin kepada Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- dengan mengucapkan salam kepadanya lalu meminta izin kepadanya untuk masuk. Keduanya berkata, "Bolehkah kami masuk?" Ia menjawab, "Ya." Mereka berkata, "Kami semua?" Ia menjawab, "Kalian semua." Tentunya Aisyah tidak tahu bahwa Abdullah bin az-Zubair bersama kedua orang tersebut, tapi dia tidak bertanya, "Apakah kalian bersama Abdullah bin az-Zubair?" Beliau tidak merinci dan hanya mengatakan ucapan yang umum, "Masuklah kalian semua!" Mereka pun masuk. Saat mereka masuk kepadanya, ternyata dia (Aisyah) memasang hijab Ummahatul Mukminin, yaitu berupa tabir yang menutupi Ummahatul Mukminin tanpa bisa dilihat manusia. Hijab ini berbeda dengan hijab yang dikenakan wanita pada umumnya karena hijab untuk wanita pada umumnya berupa penutup wajah dan badan. Sedangkan hijab (Aisyah) merupakan tabir dan penghalang antara Ummahatul Mukminin dengan manusia. Setelah keduanya masuk ke rumah, masuklah Abdullah bin az-Zubair ke dalam hijab karena dia keponakannya dan Aisyah mahramnya. Lantas Abdullah bin az-Zubair bersimpuh kepadanya, menciumnya, menangis, memohon kepadanya atas nama Allah -'Azzā wa Jallā-, memperingatkannya tentang bahaya memutuskan silaturahmi, dan menjelaskan kepadanya bahwa hal itu tidak boleh. Akan tetapi ia (Aisyah) mengatakan bahwa nazar itu sangat berat dibatalkan. Selanjutnya kedua orang tersebut membujuknya untuk mengubah keputusannya berupa tidak mau berbicara kepadanya. Keduanya menuturkan hadis Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bahwa tidak dihalalkan bagi seorang mukmin untuk tidak berbicara kepada saudaranya lebih dari tiga hari, hingga Aisyah rela, menangis, dan berbicara kepada Abdullah bin az-Zubair. Hanya saja hal tersebut membuatnya sangat sedih sehingga setiap kali ia (Aisyah) teringat hal ini, dia pun menangis karena nazar tersebut berat. Dia memerdekakan empat puluh budak sahaya karena nazar tersebut agar Allah -Ta'ālā- memerdekakan dirinya dari neraka. Hal ini menunjukkan sifat wara'nya, sebab yang wajib adalah (memerdekakan) seorang budak sahaya saja.
Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Seseorang mengatakan, sungguh, aku akan menyedekahkan satu sedekah. Lantas ia keluar membawa sedekahnya dan meletakkannya di tangan seorang pencuri. Keesokan harinya orang-orang membicarakan, "Ada seorang pencuri diberi sedekah!" Orang itu berkata, "Ya Allah, bagi-Mu segala pujian, sungguh aku akan menyedekahkan satu sedekah lagi." Ia keluar membawa sedekahnya lalu meletakkannya di tangan wanita pezina. Keesokan harinya orang-orang membicarakan, "Semalam seorang pezina diberi sedekah!" Ia berkata, "Ya Allah, bagi-Mu segala pujian atas (rezeki yang Engkau berikan pada) seorang pezina. Sungguh aku akan menyedekahkan satu sedekah lagi." Ia keluar membawa sedekahnya lalu meletakkannya di tangan orang kaya. Pagi harinya orang-orang membicarakan, "Seorang kaya diberi sedekah!" Ia berkata, "Ya Allah, bagi-Mu segala pujian atas (rezeki yang engkau berikan) pada seorang pencuri, seorang pezina dan orang kaya." Orang itu didatangi dan dikatakan padanya, "Tentang sedekahmu pada pencuri barangkali ia akan menghentikan tindak pencuriannya, tentang (sedekahmu) pada wanita pezina barangkali ia akan menghentikan praktek zinanya dan tentang (sedekahmu) pada orang kaya barangkali ia mengambil pelajaran lalu menginfakkan sebagian harta yang Allah berikan padanya."
Muttafaq 'alaihNabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menyampaikan pada kita salah satu berita dari umat yang telah berlalu untuk diambil pelajarannya. Beliau bersabda yang maknanya; seseorang keluar untuk bersedekah dan sebagaimana yang sama-sama diketahui bahwa sedekah itu biasanya diberikan pada kaum fakir dan miskin, namun sedekahnya ini ternyata jatuh ke tangan pencuri. Maka, pada pagi harinya orang-orang memperbincangkan, "Tadi malam seorang pencuri malah diberi sedekah, padahal pencuri itu perlu dihukum, bukan malah diberi dan diperbanyak hartanya." Orang yang bersedekah ini hanya mengucapkan, "Segala puji bagi Allah", karena Allah -Ta'ālā- itu terpuji dalam segala keadaan. Kemudian orang tersebut keluar dan mengatakan, "Malam ini sungguh aku akan bersedekah lagi." Tapi sedekahnya jatuh di tangan seorang pelacur yang membiarkan orang melakukan zina dengannya. Pagi harinya orang-orang memperbincangkan, "Semalam seorang pelacur diberi sedekah, dan ini adalah hal yang tidak masuk akal dan tidak sesuai fitrah." Ia hanya berkata, "Segala puji bagi Allah." Kemudian mengucapkan, "Sungguh malam ini akan bersedekah lagi." -Sepertinya ia melihat sedekahnya yang pertama dan kedua tidak diterima-. Ia pun memberikan sedekah dan ternyata jatuh di tangan orang kaya, padahal orang kaya itu tidak layak diberi sedekah, namun ia seharusnya diberi hadiah, hibah dan semacamnya. Orang-orang pun memperbincangkan, "Semalam orang kaya malah diberi sedekah." Ia berkata, "Segala puji bagi Allah atas (rezeki yang Dia berikan) pada pencuri, pelacur dan orang kaya." Sebenarnya, ia ingin sedekahnya jatuh di tangan orang fakir yang menahan diri dari mengemis, akan tetapi keputusan Allah telah ditetapkan. Maka dikatakan pada orang itu melalui Nabi umat tersebut, "Ketiga sedekahmu telah diterima." Sebabnya adalah ia ikhlash dan telah meniatkan kebaikan, hanya saja hal itu tidak bisa ia wujudkan. Tentang pencuri (yang diberi sedekah), barangkali (dengan sedekah itu) ia akan menghentikan perbuatan mencurinya seraya mengatakan, "Harta ini telah mencukupiku." Sedang pelacur, barangkali (dengan sedekah itu) ia menghentikan praktek zina, karena bisa jadi ia berzina -kita berlindung pada Allah darinya- untuk mencari harta, dan ia telah memperoleh harta yang membuatnya menahan diri dari berzina. Adapun orang kaya, barangkali (dengan sedekah itu) ia bisa mengambil pelajaran lalu menginfakkan sebagian harta yang Allah berikan padanya.
Dari Abu Ja'far Abdullah bin Ja'far -raḍiyallāhu 'anhumā-, ia berkata, "Suatu hari Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memboncengku di belakangnya kemudian beliau membisikkan suatu perkataan yang tidak akan aku ceritakan kepada siapa pun. Biasanya Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- suka menjadikan tempat tinggi atau sekumpulan pohon kurma untuk menutupi beliau saat buang hajat. Lantas beliau masuk ke sebuah kebun milik lelaki Anṣār. Ternyata di dalamnya ada seekor unta. Unta itu merintih dan mengeluarkan air mata saat melihat Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Nabi - ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- pun mendatanginya lalu mengusap punuknya dan tulang di belakang telinganya, sehingga unta itu pun tenang. Beliau bertanya, "Siapa tuan unta ini? Milik siapa unta ini?" Lantas seorang pemuda Anṣār datang lalu berkata, "Unta ini milikku, wahai Rasulullah." Beliau bersabda, "Tidakkah engkau bertakwa kepada Allah terkait binatang yang Allah menjadikannya milikmu? Sesungguhnya ia mengadu kepadaku bahwa engkau telah membuatnya lapar dan kelelahan."
Diriwayatkan oleh Abu Daud - Diriwayatkan oleh Ahmad - Diriwayatkan oleh MuslimDari Abdullah bin Ja'far -raḍiyallāhu 'anhu- bahwa suatu malam Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memboncengnya di belakangnya, dan beliau membisikkan suatu perkataan rahasia kepadanya - raḍiyallāhu 'anhu- yang ia tidak mau menceritakannya kepada orang lain karena hal tersebut merupakan rahasia Nabi - ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Dia mengabarkan bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- apabila hendak buang hajat-, beliau suka menutup diri dengan sesuatu yang tinggi atau kebun yang banyak pohon kurmanya sehingga tidak ada seorang pun yang melihatnya. Kebun tersebut merupakan tempat (lahan) berisi tanaman yang tinggi tapi tidak cocok untuk dijadikan tempat duduk oleh manusia. Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- masuk ke sebuah kebun milik seorang lelaki Ansar lalu beliau menemukan seekor unta. Unta itu menangis saat melihat Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mengusap punuknya dan bagian belakang telinganya lalu menanyakan tentang pemilik unta itu. Lantas datanglah seorang pemuda Ansar dan memberitahu beliau bahwa dialah pemiliknya. Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda kepada pemuda itu, "Tidakkah engkau bertakwa kepada Allah yang telah menjadikanmu pemilik unta ini. Sesungguhnya unta ini mengadu kepadaku bahwa engkau telah membuatnya lapar dan letih."
Dari Abu Ali Suwaid bin Muqarrin -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, "Aku adalah anak ketujuh dari tujuh bersaudara dari Bani Muqarrin. Kami hanya memiliki seorang pelayan (hamba sahaya). Pada suatu ketika, saudara kami yang paling kecil menamparnya. Lantas Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memerintahkan kami untuk memerdekakannya." Dalam satu riwayat, "anak yang ketujuh dalam bersaudara."
Diriwayatkan oleh MuslimSuwaid bin Muqarrin mengabarkan seraya berkata, "Aku salah satu dari tujuh bersaudara dari Bani Muqarrin. Semuanya para sahabat golongan Muhajirin. Tidak ada seorang pun yang ikut serta bersama mereka dalam jumlah sebanyak itu. Kami tidak memiliki pembantu untuk melayani kami bertujuh, kecuali satu orang budak sahaya wanita. Suatu ketika, saudara kami yang paling kecil menampar pipi pelayan itu. Lantas Nabi Muhammad -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- meminta kami untuk memerdekakannya dan pembebasannya ini menjadi kafarat atas pemukulannya.
Dari Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- ia berkata, "Kami berangkat bersama Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, kami tidak menyebut (berniat) selain untuk menunaikan haji, sampai kami tiba di Sarif. Lalu aku haid. Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- masuk menemuiku sementara aku sedang menangis. Beliau bertanya, "Apa yang membuatmu menangis?" Aku menjawab, "Demi Allah, sungguh aku ingin seandainya aku tidak ikut berangkat di tahun ini." Beliau bertanya, "Apa yang terjadi denganmu? Apakah engkau datang bulan?" Aku menjawab, "Ya." Beliau bersabda, "Ini adalah perkara yang telah Allah tetapkan bagi kaum wanita dari anak cucu Adam. Lakukan apa yang dilakukan orang yang haji, hanya saja jangan tawaf di Baitullah sampai engkau suci." Aisyah menuturkan, "Manakala aku tiba di Makkah, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda pada sahabat-sahabat beliau, "Ubahlah (manasik kalian) menjadi umrah." Maka orang-orang bertahalul kecuali orang yang membawa hewan kurban. Saat itu Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- membawa hewan kurban, demikian juga Abu Bakar, Umar dan orang-orang yang berharta. Kemudian mereka berihram untuk manasik haji ketika berangkat (ke Mina). Ketika tiba hari Nahr (10 Zulhijah) aku suci. Maka Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memerintahkanku untuk tawaf ifadah. Lalu kami diberi daging sapi, aku bertanya, "Daging apa ini?" Mereka menjawab, "Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- berkurban sapi untuk istri-istri beliau. Di malam haṣbah aku berkata, "Wahai Rasulullah, orang-orang pulang membawa haji dan umrah sementara aku pulang hanya membawa haji." Ia menuturkan, lantas Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memerintah Abdurrahman bin Abu Bakar (menemaniku). Lalu ia memboncengkanku di atas untanya. Sungguh aku masih ingat, ketika itu aku seorang wanita muda, aku mengantuk sehingga ujung pelana unta mengenai wajahku. Sampai kami tiba di Tan'īm, aku berihram untuk umrah dari Tan'īm guna menyamai umrah orang-orang yang sudah mengerjakannya.
Diriwayatkan oleh MuslimMakna hadis Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā-, "Kami berangkat bersama Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, kami tidak menyebut (berniat) selain untuk haji." Yaitu ketika berangkat dari Madinah. Keberangkatan Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- pada hari Sabtu, 5 hari terakhir bulan Zulkaidah, setelah salat Zuhur empat rakaat. Kemudian beliau berjalan sampai Żul Ḥulaifah, lalu salat Asar dua rakaat di tempat ini. "kami tidak menyebut (berniat) selain untuk haji". Dalam riwayat lain, "kami tidak melihat (berpendapat) selain haji". Akan tetapi diriwayatkan darinya dalam hadis lain yang sahih, "Sebagian kami berihram untuk umrah dan sebagian kami berihram untuk haji, dan aku termasuk orang yang berihram untuk umrah." Berdasarkan hadis ini, ucapan Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā-, "Kami tidak menyebut (berniat) selain untuk haji" dan "Kami tidak melihat (berpendapat) selain untuk haji" tidak terlepas dari tiga kondisi: 1. Maksudnya kewajiban haji dari sisi asalnya, bukan penjelasan jenis ibadah yang mereka ihram dengannya. 2. Maksudnya ketika mereka berangkat sebelum sampai miqat dan memulai ihram. 3. Maksudnya, kondisi-kondisi sahabat yang lain, bukan dirinya. "Sampai kami tiba di Sarif", artinya sampai mereka tiba di satu tempat bernama Sarif. Sebuah tempat dekat Makkah. "Lalu aku haid", artinya Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- datang bulan. "Maka Rasulullah masuk menemuiku sementara aku sedang menangis, maka beliau bertanya, "Apa yang membuatmu menangis?" Aku berkata, "Demi Allah, aku berharap seandainya aku tidak ikut berangkat tahun ini." Ketika Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- mengalami apa yang ia alami tersebut, ia menangis dan berangan-angan sekiranya ia tidak berangkat haji bersama mereka tahun ini; karena ia mengira ketika dirinya datang bulan berarti amal-amal haji terputus dan ia tidak bisa mendapatkan kebaikan tersebut. Beliau bertanya, "Ada apa denganmu? Apakah engkau nifas?" maksudnya, datang bulan. Aku berkata, "Ya". Beliau bersabda, "Ini adalah perkara yang telah Allah tetapkan bagi kaum wanita dari anak cucu Adam." Artinya, haid adalah satu perkara yang telah ditetapkan bagi kaum wanita dari anak cucu Adam. Tidak hanya mengenaimu, dan juga bukan di bawah kendalimu, sehingga tidak ada alasan untuk menangis." Lakukan apa yang dilakukan orang yang haji, hanya saja jangan tawaf di Baitullah sampai engkau suci." Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memberitahu Aisyah bahwa haid tidak menghalanginya melanjutkan ibadahnya, tidak merusak ihramnya dan bahwa ia boleh melakukan apa yang dilakukan orang yang berhaji, seperti wukuf di Arafah, Mina, Muzdalifah, melempar jumrah dan amal-amal haji lainnya, kecuali tawaf, di mana ia tidak boleh mengerjakannya sebelum suci dari haid dan mandi. Aisyah menuturkan, "Manakala aku tiba di Makkah, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda kepada sahabat-sahabat beliau, "Ubahlah (ibadah kalian) menjadi umrah." Maksudnya, manakala Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- tiba di Makkah, beliau memerintah orang-orang yang tidak membawa hewan kurban supaya mengubah ihram mereka menjadi umrah. Siapa yang berihram haji dan tidak membawa hewan kurban, hendaknya ia mengubah ihram hajinya menjadi umrah. Sehingga ia melakukan tawaf, sai dan memendekkan rambut, maka ia telah halal dari ihramnya. Dalam riwayat Muslim, “Lantas Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memerintahkan siapa di antara kami yang tidak membawa hewan kurban maka hendaknya dia bertahalul. Kami bertanya, “Tahalul apa?” Beliau menjawab, “Tahalul semuanya. "Ia berkata, “Maka orang-orang bertahalul kecuali orang yang membawa hewan kurban. Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- membawa hewan kurban, juga Abu Bakar, Umar dan orang-orang yang berharta.” Maksudnya, orang yang tidak membawa hewan kurban bertahalul (halal) dari ihramnya setelah mereka melakukan tawaf, sai dan memendekkan rambut. Sedangkan Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, Abu Bakar, Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- dan orang yang membawa hewan kurban yang Allah beri kelonggaran rezeki tetap berada dalam ihram mereka. Karena mereka membawa hewan kurban, dan siapa yang membawa hewan kurban, maka ia tidak boleh mengubah ihramnya menjadi umrah. Berdasarkan sabda Nabi –ṣallallāhu 'alaihi wa sallam, “Seandainya aku tidak membawa hewan kurban pasti aku melakukan seperti yang aku perintahkan kepada kalian.” “Ia berkata, “Kemudian mereka berihram untuk haji ketika berangkat (ke Mina).” Maksudnya, orang-orang yang tawaf, sai dan memendekkan rambut tersebut berihram haji ketika mereka berangkat ke Mina, yakni pada hari Tarwiyah, tanggal 8 Zulhijah. Dia berkata, “Ketika tiba hari Nahr aku suci.” Maksudnya, Aisyah suci dari haidnya di hari Nahr, yakni tanggal 10 Zulhijah. Dinamakan hari Nahr karena di hari tersebut hewan-hewan kurban dinahr (disembelih).“Maka Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memerintahkanku tawaf ifāḍah”, yakni setelah Aisyah –raḍiyallāhu 'anhā- suci dari haidnya di hari Nahr, Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memerintahnya mengerjakan tawaf ifāḍah. Ia pun melaksanakannya. Dia berkata, “Lalu kami diberi daging sapi. Aku berkata, "Daging apa ini?" Maksudnya, ia dan kaum wanita yang bersamanya mendapatkan kiriman daging sapi, kemudian ia bertanya tentang asal daging ini. “Mereka menjawab, "Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- berkurban sapi untuk istri-istri beliau.” Maksudnya, Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menyembelih untuk setiap istri-istri beliau satu ekor sapi. “Di malam Ḥaṣbah”, yakni ketika tiba malam turun dari Mina, yaitu malam setelah hari-hari Tasyriq. Dinamakan malam Ḥaṣbah, karena mereka meninggalkan mina lalu singgah di Al-Muḥaṣṣab dan bermalam di tempat ini. Dalam riwayat Bukhari, “Bahwa Nabi –ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- tidur sebentar di Al-Muḥaṣṣab, kemudian naik kendaraan menuju Baitullah lalu mengerjakan tawaf.” “Aku berkata, "Wahai Rasulullah, orang-orang pulang pulang membawa haji dan umrah, sementara aku pulang hanya membawa haji." Maksudnya, mereka pulang membawa haji tersendiri dan umrah tersendiri, karena mereka melakukan haji Tamattuk, sementara aku pulang tanpa membawa umrah yang dikerjakan terpisah, karena ia melakukan haji Qiran. Umrah dalam haji Qiran masuk jadi satu dalam haji. Dalam riwayat Muslim, “Apakah orang-orang pulang dengan membawa dua pahala, sedangkan aku hanya satu pahala?” Maksudnya, ia ingin memiliki umrah yang dikerjakan terpisah dari haji sebagaimana dilakukan para Ummahatul Mukminin lainnya dan para sahabat yang mengubah haji menjadi umrah, di mana mereka menyelesaikan umrah dan tahalul sebelum hari Tarwiyah, kemudian mereka ihram haji dari Makkah di hari Tarwiyah. Sehingga mereka memperoleh umrah dan haji yang dikerjakan sendiri-sendiri. Sedangkan Aisyah hanya memiliki umrah yang masuk dalam haji karena memang digabungkan (haji Qiran). Maka Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda kepadanya di hari Nafar, “tawafmu cukup untuk haji dan umrahmu.” Artinya, kedua ibadah itu telah sempurna dan mencukupimu. Namun ia enggan dan tetap menginginkan umrah yang dikerjakan sendiri sebagaimana yang diperoleh orang lain. “Ia menuturkan, "lantas Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memerintah Abdurrahman bin Abu Bakar (menemaniku). Lalu ia memboncengku di atas untanya.” Artinya, Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memerintahkan saudara Aisyah, yakni Abdurrahman bin Abu Bakar -raḍiyallāhu 'anhumā- keluar bersamanya ke Tan'īm supaya Aisyah bisa menunaikan umrah dari tempat ini. Sehingga ia seperti orang lainnya. Maka Abdurrahman -raḍiyallāhu 'anhu- memboncengkan Aisyah di belakangnya, sebagaimana disebutkan dalam riwayat Muslim yang lain. “Ia menuturkan, “Sungguh aku masih ingat, ketika itu aku seorang wanita muda, aku mengantuk sehingga ujung pelana unta mengenai wajahku.” Yakni, ketika Abdurrahman bin Abu Bakar -raḍiyallāhu 'anhumā- membonceng Aisyah di belakangnya dan berangkat bersamanya menuju Tan'īm, Aisyah mengantuk hingga kepalanya tertunduk karena sangat mengantuk sampai terantuk ujung pelana unta. “Hingga kami tiba di Tan'īm, dan aku berihram umrah dari Tan'īm untuk menyamai umrah orang-orang yang sudah mengerjakannya.” Maksudnya, ketika keduanya tiba di Tan'īm, Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- berihram melaksanakan umrah yang dikerjakan sendiri untuk menyamai umrah orang-orang yang telah mengerjakan itu terlebih dulu. Dalam riwayat lain dalam “Aṣ-Ṣaḥīḥain” bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda kepadanya setelah ia menunaikan umrah, “Ini ganti umrahmu”, artinya umrah ini sebagai ganti umrah yang engkau ingin memperolehnya secara terpisah, tidak tergabung dalam haji, hanya saja haid menghalangimu melakukannya.
Dari Jābir -raḍiyallāhu 'anhu- ia berkata, “Kami pernah mengadakan safar, lalu ada seorang sahabat kami yang tertimpa batu hingga kepalanya terluka, lalu dia mimpi basah dan bertanya kepada para sahabatnya, “Apakah kalian memandang ada rukhsah bagiku untuk bertayamum?” Mereka menjawab, “Menurut kami engkau tidak mendapatkan keringanan selagi engkau mampu menggunakan air.” Diapun mandi lalu meninggal dunia. Tatkala kami datang kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, beliau dikabarkan dengan peristiwa tadi, kemudian beliau bersabda, “Mereka telah membunuhnya, semoga Allah membunuh mereka, mengapa mereka tidak bertanya bila tidak tahu karena obat kejahilan adalah bertanya, sesungguhnya cukup baginya bertayamum dan hendaknya dia membalut lukanya dengan kain lalu mengusap bagian atasnya dan membasuh seluruh badannya.”
Diriwayatkan oleh Abu DaudJābir -raḍiyallāhu 'anhu- mengabarkan bahwa mereka pernah mengadakan safar, lalu salah seorang dari mereka tertimpa batu hingga melukai kepalanya, lalu dia mimpi basah dan bertanya kepada para sahabatnya tentang hukum dibolehkannya bertayamum sebagai pengganti dari membasuh anggota wudu. Mereka menjawab, "Kami tidak melihat ada keringanan bagi kamu untuk bertayamum jika kamu mampu menggunakan air", yakni bahwa dirinya tidak diperbolehkan untuk bertayamum dalam kondisi tersebut; karena ketersediaan air. Adapun keringanan bertayamum adalah bagi orang yang tidak mendapati air, sedangkan dalam kondisi air tersedia maka tidak ada keringanan bagimu untuk bertayamum. Kemudian dia mandi dan lukanya semakin parah terkena air, lalu dia -raḍiyallāhu 'anhu- meninggal dunia. Tatkala mereka tiba di Madinah, merekapun menceritakan kisah tersebut kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, lalu beliau mencela mereka dengan sabdanya, "mereka telah membunuhnya, semoga Allah membunuh mereka", yakni: Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mencela mereka; karena mereka telah menjadi penyebab kematiannya karena fatwa mereka yang salah. "Mengapa mereka tidak bertanya jika mereka tidak tahu", yakni: yang wajib mereka lakukan seharusnya adalah bertanya terlebih dahulu dan tidak tergesa-gesa dalam berfatwa; karena di dalamnya terkandung sesuatu yang dapat membahayakan orang lain yaitu apa yang terjadi. "sesungguhnya obat kebodohan itu dengan bertanya." Al-'aiyyu adalah kebodohan, dan maknanya adalah: Kenapa mereka tidak bertanya ketika mereka tidak tahu; karena obat kebodohan itu adalah bertanya. Jika seseorang tidak mengetahui hukum syar'i, maka obat ketidaktahuan itu adalah bertanya, dan tidak boleh berfatwa dengan fatwa yang dapat mendatangkan bahaya atau kebinasaan bagi orang lain. Kemudian Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menjelaskan kepada mereka tentang hukum syari'at yang berkaitan dengan permasalahan tersebut dengan sabdanya, "sesungguhnya dia hanya cukup bertayamum saja dan hendaknya dia membalut lukanya dengan kain lalu mengusap bagian atasnya dan membasuh seluruh badannya", inilah yang seharusnya dia lakukan yang sesuai dengan pokok syariat. Adapun mengharuskannya mandi junub dengan menanggung konsekuensi yang ditimbulkannya berupa bahaya bagi tubuhnya, kematian atau keterlambatan kesembuhannya, maka semua ini menyelisihi pokok-pokok syari'at. Berdasarkan hal itu, maka orang yang sedang terluka boleh mengambil rukhsah untuk membasuh seluruh tubuhnya dengan air dan cukup mengusap di atas balutan lukanya. Adapun bertayamum dalam kondisi memakai pembalut luka, maka hal ini tidak disyari'atkan; karena mewajibkan dua kali bersuci untuk satu anggota tubuh adalah menyelisihi kaidah-kaidah syari'at. Dan hadis ini dapat dimaknai–wallāhu a'lam- bahwa balutan luka itu melebihi kebutuhan, dan membukanya akan menyulitkan atau dapat membahayakan; oleh sebab itu disyariatkan untuk mengusap di atas balutan luka, atau dapat dimaknai bahwa yang terluka tepat pada anggota wudu, sehingga air tidak mungkin sampai kepadanya, maka digantilah dengan tayamum sebagai ganti dari membasuh anggota wudu tersebut.
Dari Abu Sa'īd Al-Khudri -raḍiyallāhu 'anhu- ia berkata, "Ada dua orang yang sedang bepergian jauh. Saat waktu salat tiba dan keduanya tidak membawa air, maka keduanya bertayamum dengan debu yang suci lalu melaksanakan salat. Setelah itu keduanya mendapati air sementara waktu salat belum habis. Maka salah satunya langsung berwudu dan mengulang salatnya. Sementara satunya lagi tidak mengulang salatnya. Kemudian keduanya sowan kepada Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dan menceritakan apa yang mereka lakukan. Maka beliau bersabda kepada laki-laki yang tidak mengulang salat, "Engkau sesuai sunah dan salatmu sah." Dan kepada yang berwudu dan mengulangi salat beliau bersabda, "Engkau mendapatkan dua pahala."
Diriwayatkan oleh Nasā`i - Diriwayatkan oleh Abu Daud - Diriwayatkan oleh DārimiSahabat mulia, Abu Sa'īd Al-Khudri -raḍiyallāhu 'anhu- menceritakan, "Ada dua orang yang sedang bepergian jauh, kemudian salat datang" maksudnya datang waktunya. "dan keduanya tidak membawa air, maka keduanya bertayamum dengan debu yang suci", artinya mereka sengaja memakai debu tersebut, atau mereka bertayamum dengan tanah. "lalu melaksanakan salat. Setelah itu keduanya mendapati air sementara waktu salat belum habis. Maka salah satunya mengulang salat dengan berwudu." Bisa saja ia mengira bahwa salat yang dikerjakan tadi batal, atau ia hanya mengedepankan kehati-hatian saja. "Sementara satunya lagi tidak mengulang salatnya." Karena menyangka salatnya sudah sah. "Kemudian keduanya sowan kepada Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dan menceritakan apa yang mereka lakukan." yaitu apa yang telah mereka alami. Maka beliau bersabda kepada laki-laki yang tidak mengulang salat, "Engkau sesuai sunah dan salatmu sah." Artinya, apa yang dilakukan itu sesuai syariat yang didukung oleh sunah. "Dan salatmu sah," ini adalah penjabaran dan penegasan dari ucapan beliau sebelumnya. "Dan kepada yang berwudu dan mengulangi salat beliau bersabda, "Engkau mendapatkan dua pahala." Yaitu pahala salat dua kali, karena keduanya hukumnya sah dan berpahala, karena sesungguhnya Allah tidak akan menyia-nyiakan pahala orang yang mengerjakan amalan yang baik. Dalam hadis ini terdapat indikasi kuat bahwa menggunakan konsep ihtiyaṭ (kehati-hatian) itu lebih baik, sebagaimana sabda Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, "Tinggalkan apa yang meragukanmu dan lakukan apa yang tidak meragukanmu!"
Dari Abu Żar Jundub bin Junādah -raḍiyallāhu 'anhu- secara marfū': “Terkumpul beberapa kambing kecil di dekat Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- lalu beliau bersabda, “Wahai Abu Żar, pergilah ke kampung badui dengan membawa kambing-kambing ini.” Lalu akupun keluar pergi ke daerah Rabżah dan aku mengalami junub dan berdiam (dalam keadaan janabah –tidak suci-) lima sampai enam hari. Kemudian aku datang menghadap menemui Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, lalu beliau bersabda, “Wahai Abu Żar!” Aku terdiam lalu beliau bersabda, “Celakalah engkau wahai Abu Żar." Lalu beliau memanggil budak wanita yang berkulit hitam, kemudian ia datang dengan membawa nampan yang berisi air. Lalu budak tersebut menutupiku dengan pakaian dan akupun berlindung dibalik hewan tunggangan. Dan akupun mandi janabah, seakan-akan aku telah meletakkan gunung dari punggungku, lalu beliau -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, “Debu yang suci adalah wudu bagi seorang muslim, sekalipun ia tidak mendapatkan air selama sepuluh tahun, jika engkau telah mendapatkan air maka basuhkanlah ke kulitmu, karena yang demikian itu lebih baik.”
Diriwayatkan oleh Tirmiżi - Diriwayatkan oleh Nasā`i - Diriwayatkan oleh Abu Daud - Diriwayatkan oleh AhmadHadis ini menjelaskan salah satu tanda kemudahan syariat ini, yaitu panduan bersuci dengan cara bertayamum ketika air tidak ada. "Aṣ-ṣa'īd Aṭ-Ṭayyib" yakni debu suci dan yang semisalnya dari apa saja yang ada dipermukaan bumi dari jenisnya. Dinamakan demikian karena manusia menaiki dan berjalan di atasnya. " Wuḍū`ul muslim" ini adalah bentuk penyerupaan debu yang suci dengan air dalam bersuci, sehingga asy- syāri' (Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-) menyebut tayamum sebagai wudu, karena ia menggantikan fungsinya. Keringanan penggantian wudu dengan tayamum ini terus berlaku selama ada uzur syar'inya. Oleh karena itu Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda:, "Sekalipun dia tidak mendapatkan air selama sepuluh tahun”, dua puluh tahun, tiga puluh tahun atau lebih. Karena yang dimaksud dengan sepuluh di sini adalah banyaknya bukan batasnya. Demikian juga jika air ada namun terdapat alasan yang menghalanginya berwudu baik itu yang bersifat fisik ataupun syar`i. Ini memberikan pelajaran bahwa tayamum menggantikan posisi wudu meskipun bersuci dengannya bersifat lemah, akan tetapi tayamum adalah cara bersuci yang penting dan diperlukan untuk melaksanakan salat sebelum habis waktunya. Meskipun demikian, rukhsah bersuci dengan bertayamum akan terputus pada saat bertemu air dan ada kemampuan untuk memakainya. Oleh sebab itulah Nabi –shallallahu 'alaihi wa sallam- menjelaskan kepada Abu Żar tentang pentingnya kembali kepada hal pokok dalam bersuci -yaitu dengan menggunakan air- lalu beliau -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Jika engkau telah mendapatkan air maka basuhkanlah ke kulitmu", yakni jika engkau telah menemukan air maka basuh dan alirkan air ke kulitmu ketika bersuci dengan berwudu ataupun mandi. Dan dalam riwayat Tirmizi disebutkan, "Jika engkau menemukan air maka basuhkanlah ke kulitmu, karena yang demikian itu lebih baik.” Maka ini menjelaskan bahwa tayamum menjadi batal dengan melihat air jika ia mampu untuk memakainya; karena kemampuan (untuk memakainya) adalah maksud atau tujuan dari adanya air.
Dari Abu Sa'īd al-Khudri -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, "Saya pernah keluar bersama Raulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- pada hari Senin ke Qubā`. Saat kami berada di perkampungan Bani Sālim, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- berhenti di depan pintu rumah 'Itbān dan beliau memanggilnya. Tak lama 'Itbān keluar rumah sambil menyeret sarungnya. Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, 'Kita membuat 'Itbān tergesa-gesa!' Lantas 'Itbān bertanya, "Wahai Rasulullah, bagaimana jika ada laki-laki yang tergesa- gesa meninggalkan istrinya, sementara dia belum keluar sperma, apa yang harus dilakukannya?'. Rasululllah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menjawab, 'Sesungguhnya air (mandi besar) itu karena air (sperma yang keluar)."
Diriwayatkan oleh MuslimHadis Abu Sa'īd al-Khudri -raḍiyallāhu 'anhu- ini memberi faedah bahwa mandi besar itu hanya wajib ketika keluar air mani (sperma). Kata "air" yang pertama adalah air yang sudah dikenal, dan yang kedua adalah sperma. Pemahaman atas hadis mempersempit bahwa tiada yang mewajibkan mandi besar kecuali keluar sperma, sehingga mandi besar tidak wajib karena bertemunya dua alat kelamin. Tetapi hukum hadis ini mansukh. Mandi besar hukumnya wajib karena adanya jimak, meskipun tidak sampai keluar sperma berdasarkan hadis, "Jika dua alat kelamin bertemu maka wajib mandi besar."