





























Hadeeth Cards
Da'wa cards that highlight great meanings from the noble prophetic hadiths in a simple style and attractive display that helps the Muslim to have a deeper understanding of his religion in an easy way
All
Dari Subai'ah al-Aslamiyah, dahulu dia adalah isteri dari Sa'ad bin Khaulah -dari Bani 'Āmir bin Lu`ay, dia termasuk orang yang ikut perang Badar-. Suaminya wafat pada waktu haji wadak saat dia hamil. Tak lama setelah suaminya wafat, diapun melahirkan. Ketika nifasnya sudah selesai, dia bersolek untuk dilamar. Lalu datanglah Abu as-Sanābil bin Ba'kak dari Bani Abdid Dār, dia berkata kepadanya, "Mengapa engkau bersolek, tampaknya engkau ingin menikah? Demi Allah, engkau tidak boleh menikah sebelum lewat masa empat bulan sepuluh hari. Subai'ah berkata, "Ketika dia mengatakan hal itu kepadaku, maka aku pakai pakaianku saat sore hari, lalu aku datangi Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, lalu aku tanyakan tentang hal tersebut? Maka beliau menyatakan bahwa aku telah halal (menikah lagi) ketika aku telah melahirkan, dan beliau memerintahkan aku untuk menikah jika aku berminat." Ibnu Syihāb berkata, "Saya berpendapat, tidak mengapa seorang wanita (janda) menikah (lagi) jika dia telah melahirkan walaupun dia masih nifas, hanya saja sang suami tidak boleh menggaulinya sebelum dia suci.
Muttafaq 'alaihSa'ad bin Khaulah wafat meninggalkan istrinya yang sedang hamil, tak lama setelah itu istrinya pun melahirkan. Ketika ia suci dari nifas, ia berhias. Dia mengetahui bahwasanya dengan melahirkan berarti dia telah keluar dari masa idahnya dan boleh untuk dinikahi. Lantas Abu as-Sanābil masuk dan melihatnya sedang bersolek, ia pun mengetahui bahwasanya Subai'ah bersiap-siap untuk dilamar, maka ia mengingkarinya karena meyakini bahwa wanita tersebut belum selesai idahnya. Ia bersumpah bahwasanya Subai'ah belum halal untuk menikah sampai berlalu masa empat bulan sepuluh hari, dengan dalil firman Allah -Ta'ālā-, "Dan orang-orang yang meninggal dunia diantara kalian dengan meninggalkan istri-istri, maka hendaklah para istri tersebut menangguhkan dirinya (beridah) empat bulan sepuluh hari." Subai'ah ketika itu kurang yakin dengan apa yang ia ketahui, sedangkan orang yang masuk kepadanya meyakinkan hukum dengan sumpah. Lantas Subai'ah pun mendatangi Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dan bertanya kepada beliau tentang hal itu. Nabi pun memfatwakan kepadanya bahwa ia telah halal untuk dinikahi ketika ia melahirkan kandungannya, apabila ia ingin menikah maka hal tersebut boleh baginya, sebagai bentuk pengamalan dari firman Allah -Ta'ālā-, "Dan wanita-wanita yang hamil, waktu idah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan." Jadi wanita yang ditinggal mati suaminya dalam keadaan hamil maka masa idahnya habis ketika telah melahirkan. Namun, jika dia tidak hamil, maka masa idahnya adalah empat bulan sepuluh hari.
Dari Zaid bin Khālid Al-Juhani -raḍiyallāhu 'anhum- secara marfū', "Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- ditanya mengenai barang temuan berupa emas atau perak. Beliau bersabda, "Kenali talinya dan wadahnya, lalu umumkan selama satu tahun. Jika tidak diketahui pemiliknya maka belanjakanlah, dan barang itu menjadi harta titipan padamu. Bila suatu masa orang yang mencarinya datang, serahkanlah titipan itu padanya!" Beliau juga ditanya tentang unta yang tersesat. Beliau bersabda, "Apa urusannya engkau dengannya? Biarkanlah ia, karena ia mempunyai sepatu (alas) dan minumnya. Ia mendatangi tempat air, dan makan pohon sampai pemiliknya menemukannya." Beliau juga ditanya tentang domba. Beliau bersabda, "Ambillah, sesungguhnya domba itu bisa menjadi milikmu atau milik saudaramu atau milik serigala.
Muttafaq 'alaihSeseorang bertanya kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- tentang hukum harta yang hilang dari pemiliknya, berupa emas, perak, unta dan domba. Lantas Nabi Muhammad -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menjelaskan hukum berbagai hal tersebut agar menjadi contoh bagi harta benda yang hilang seperti itu sehingga bisa mengambil hukumnya. Beliau bersabda mengenai emas dan perak, "Kenali tali yang mengikatnya dan wadah yang ditempatinya untuk membedakannya dari sekian hartamu agar engkau mudah mengidentifikasikannya kepada orang yang mengklaimnya. Jika gambarannya sesuai dengan ciri barang itu, berikanlah kepadanya. Jika tidak sesuai, maka jelas bahwa klaimnya tidak benar. Beliau memerintahkan agar barang itu diumumkan selama satu tahun penuh setelah memungutnya. Pemberitahuan ini bisa dilakukan di tempat-tempat keramaian berkumpulnya manusia, seperti pasar-pasar, pintu-pintu masjid, tempat-tempat perkumpulan umum dan di tempat memungutnya. Selanjutnya dibolehkan bagi yang memungutnya -setelah mengumumkannya satu tahun dan tidak menemukan pemiliknya - untuk menggunakannya. Jika suatu masa pemiliknya datang maka serahkan kepadanya. Adapun kehilangan unta dan binatang lainnya yang dapat menjaga dirinya, maka beliau melarang untuk memungutnya, karena binatang-binatang tersebut tidak memerlukan penjagaan. Secara alami, binatang tersebut mampu menjaga diri, karena memiliki kekuatan untuk membela diri dari binatang-binatang buas yang kecil. Ia juga memiliki sepatu yang mampu mengarungi padang pasir. Dengan lehernya, dia bisa meraih dahan pohon dan air. Ia juga memiliki perut yang dapat menyimpan makanan. Binatang ini dapat menjaga dirinya sendiri sampai ditemukan oleh pemiliknya yang akan mencarinya di tempat dia hilang. Adapun kehilangan domba dan berbagai hewan kecil lainnya, maka beliau memerintahkan untuk memungut binatang itu demi menyelamatkannya dari kebinasaan dan mangsa binatang buas. Setelah diambil kemudian datang pemiliknya maka ia berhak mengambilnya, atau berlalu satu tahun dari pengumuman, maka binatang itu menjadi milik orang yang menemukannya.
Dari Jābir bin Abdillah Al-Anṣāri -raḍiyallāhu 'anhumā- ia berkata, "Aku menghadiri salat Khauf bersama Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Kami berbaris dua saf di belakang Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, sementara musuh ada di antara kami dan kiblat. Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bertakbir dan kami semua bertakbir. Kemudian beliau rukuk, dan kami semua rukuk. Selanjutnya beliau mengangkat kepala dari rukuk dan kami semua pun mengangkat kepala. Kemudian beliau turun sujud bersama saf yang dekat beliau, sementara saf yang dibelakang tetap menghadap arah musuh. Ketika Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menyelesaikan sujud dan saf yang dekat beliau telah berdiri, maka saf yang dibelakang turun sujud dan lalu berdiri. Saf yang belakang pun maju sedang saf yang depan mundur. Kemudian Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- rukuk dan kami semua rukuk. Kemudian beliau mengangkat kepala dari rukuk dan kami semua juga mengangkat kepala dari rukuk. Berikutnya beliau turun sujud bersama saf yang dekat beliau -yang merupakan saf belakang di rakaat pertama-, sedang saf belakang tetap berdiri menghadap arah musuh. Manakala Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- selesai sujud bersama saf yang dekat beliau, maka saf yang belakang turun sujud. Mereka sujud. Kemudian Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- salam dan kami semua salam." Jābir mengungkapkan, "Sebagaimana dilakukan para pengawal kalian terhadap para pemimpin mereka." Bukhari menyebutkan sebagian hadis ini, "Bahwa ia (Jābir) melakukan salat Khauf bersama Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- saat perang ketujuh, yakni perang Żāt ar-Riqā'."
Muttafaq 'alaihHadis ini menerangkan salah satu dari tata cara salat Khauf. Cara yang tertera dalam hadis ini dilakukan apabila musuh berada di arah kiblat, di mana Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- membagi pasukan menjadi dua kelompok. Satu di saf pertama dan satu di saf kedua. Kemudian beliau salat bersama mereka. Beliau bertakbir bersama mereka semua, mereka membaca bersama-sama, rukuk bersama-sama dan bangkit dari rukuk bersama-sama pula. Kemudian beliau sujud dan ikut sujud bersama beliau saf yang dekat beliau. Berikutnya apabila beliau telah berdiri untuk rakaat kedua, saf belakang yang menjaga musuh turun sujud. Apabila mereka telah berdiri, saf belakang maju dan saf depan mundur demi menjaga keadilan, agar saf pertama tidak tetap berada di tempatnya di sepanjang salat. Di rakaat kedua, beliau melakukan seperti yang dilakukan di rakaat pertama. Kemudian beliau bertasyahud bersama mereka semua dan salam bersama mereka semua juga. Cara yang telah dijelaskan dengan detail dalam hadis ini terkait salat Khauf yang cocok dipraktikkan dalam kondisi yang dialami Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dan para sahabat pada waktu itu, mengingat posisi musuh ada di arah kiblat dan mereka bisa melihatnya di saat berdiri dan rukuk. Dan mereka tidak marasakan ancaman pasukan penyergap di belakang mereka.
Dari Ummu Ḥabibah binti Abi Sufyan -raḍiyallāhu 'anhumā- bahwasanya ia berkata, "Wahai Rasulullah, nikahilah saudariku, putri Abu Sufyan." Beliau bertanya, "Apakah engkau menginginkan itu?" Aku jawab, "Ya. Aku tidak mau membiarkanmu tanpa madu (istri kedua) dan aku ingin saudarikulah yang ikut serta bersamaku dalam kebaikan." Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Sesungguhnya ia tidak halal bagiku." Ummu Ḥabibah berkata, "Kami mendapatkan kabar bahwa engkau hendak menikahi putri Abu Sufyan." Beliau bersabda, "Putri Abu Sufyan?" Ummu Ḥabibah berkata, "Aku jawab, "Ya." Beliau bersabda, "Seandainya ia bukan anak tiriku dalam asuhanku, ia pun tetap tidak akan halal bagiku karena ia adalah putri saudaraku sesusuan. Aku dan Abu Salamah pernah disusui oleh Ṡuwaibah. Karena itu, janganlah kalian menawarkan putri-putri dan saudari-saudari kalian kepadaku." Urwah berkata, "Ṡuwaibah adalah mantan budak sahaya Abu Lahab yang telah dimerdekakannya. Selanjutnya ia menyusui Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Tatkala Abu Lahab meninggal dunia, salah seorang keluarganya bermimpi melihatnya dalam kondisi yang buruk. Lantas ia bertanya kepadanya, "Apa yang telah engkau dapatkan?" Abu Lahab menjawab, "Aku tidak mendapatkan kebaikan setelah meninggalkan kalian. Hanya saja aku diberi minum di sini karena tindakanku memerdekakan Ṡuwaibah."
Muttafaq 'alaihUmmu Ḥabibah binti Abu Sufyan adalah salah satu Ummahātul Mukminin -raḍiyallāhu 'anhunna-. Ia beruntung dan bahagia bisa menikah dengan Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, dan dia pantas mendapatkannya, lantas ia meminta kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- agar menikahi saudarinya. Tentu saja Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- kaget. Bagaimana bisa Ummu Ḥabibah mempersilahkan beliau untuk menikahi seseorang yang akan menjadi madunya, mengingat hal ini menimbulkan kecemburuan yang berat pada wanita. Karena itu, beliau bersabda -demi mencari keterangan dan karena heran-, " Apakah engkau suka hal itu?" Ummu Ḥabibah menjawab, "Ya. Aku suka itu." Selanjutnya Ummu Ḥabibah menjelaskan sebab kenapa dirinya senang jika beliau menikahi saudarinya. Ia menginginkan ada wanita lain yang ikut serta bersama beliau dan ia tidak sanggup sendirian bersamanya. Karena itu, hendaknya orang yang ikut serta bersamanya dalam kebaikan yang besar ini adalah saudarinya. Tampaknya Ummu Ḥabibah tidak mengetahui diharamkannya menggabungkan antara dua saudari (dalam pernikahan). Untuk itu, Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memberitahukan kepadanya bahwa saudarinya itu tidak halal baginya. Ummu Ḥabibah bercerita kepada Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bahwa dirinya mendapatkan kabar bahwa beliau akan menikahi Binti Abi Salamah. Beliau mempertanyakan hal itu kepadanya untuk penegasan, "Maksudmu Binti Ummi Salamah?" Ummu Ḥabibah menjawab, "Ya." Beliau bersabda - untuk menjelaskan kebohongan rumor/gosip tersebut-, "Sesungguhnya Binti Ummi Salamah tidak halal bagiku karena dua sebab: Pertama, dia adalah anak tiriku yang aku urus dalam pengayomanku. Dia itu putri istriku. Kedua, sesungguhnya Binti Ummi Salamah adalah putri saudaraku sesusuan. Aku dan Abu Salamah pernah disusui oleh Ṡuwaibah - hamba sahaya Abu Lahab -, karena itu, aku juga masih pamannya. Karena itu, janganlah kalian menawarkan putri-putri dan saudari-saudari kalian kepadaku, karena aku lebih tahu dan lebih utama dari kalian untuk mengatur urusanku dalam hal seperti ini.
Dari Jābir bin Abdillah -raḍiyallāhu 'anhumā-, "Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menetapkan Al-Umrā menjadi milik orang yang diberikan kepadanya." Dalam sebuah redaksi, "Siapa yang mengelola Al-'Umrā miliknya dan milik anak-anaknya, maka Al-'Umrā itu menjadi milik orang yang diberikan kepadanya dan tidak kembali kepada orang yang memberinya, karena ia telah memberikan satu pemberian yang menimbulkan warisan di dalamnya." Jābir berkata, "Sesungguhnya Al-'Umrā yang dibolehkan oleh Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- adalah ketika dia mengatakan, "Dia milikmu dan milik anak-anakmu." Adapun jika ia mengatakan, "Dia menjadi milikmu selama engkau hidup, maka Al-'Umrā itu kembali kepada pemiliknya." Dalam redaksi Muslim disebutkan, "Tahanlah oleh kalian harta-harta kalian dan janganlah merusaknya. Sesungguhnya orang yang mengelola Al-'Umrā, maka ia menjadi milik orang yang mengelolanya; hidup dan mati, dan bagi anak-anaknya."
Diriwayatkan oleh Muslim - Muttafaq 'alaihAl-'Umrā dan juga seperti Ar-Ruqbā adalah dua jenis pemberian. Orang-orang sudah biasa melakukannya pada masa jahiliah. Seorang lelaki memberikan rumah atau lainnya kepada orang lain dengan mengucapkan, "Aku persilahkan engkau menempati rumah ini atau aku memberikan rumah ini kepadamu seumur hidupmu atau seumur hidupku." Mereka pun menanti kematian orang yang mendapatkan pemberian agar mereka bisa mengambil kembali pemberiannya. Lantas syariat mengakuinya sebagai pemberian dan membatalkan syarat yang sudah biasa, yaitu kembalinya pemberian kepada yang memberi. Sebab, orang yang mengambil kembali pemberiannya laksana anjing yang muntah lalu menelan kembali muntahnya. Karena itu, Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menetapkan Al-'Umrā menjadi milik orang yang diberi dan milik anak-anaknya setelah wafatnya. Beliau mewanti-wanti mereka untuk menjaga harta masing-masing karena mereka berasumsi tidak adanya keharusan syarat tersebut dan dibolehkannya menarik kembali pemberian itu. "Pertahankanlah harta-harta kalian dan jangan merusaknya! Sesungguhnya orang yang mengelola Al-'Umrā, maka itu menjadi milik orang yang mengelolanya; hidup sampai mati, terus jadi warisan untuk anak-anaknya."
Dari Jābir bin Abdillah -raḍiyallāhu 'anhumā-, dia berkata, "Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menjadikan (dalam redaksi lain disebutkan: menetapkan) Syuf'ah (hak membeli harta berserikat) pada segala sesuatu yang belum dibagi. Jika perbatasan sudah ditetapkan dan jalan-jalan sudah diatur, maka tidak ada Syuf'ah."
Muttafaq 'alaihSyariat yang bijaksana ini turun untuk menetapkan hak dan keadilan serta mencegah kejahatan dan bahaya. Untuk itu, mengingat kongsi properti banyak mengandung resiko (bahaya) dan keburukannya merambat sehingga sulit untuk mengadakan pembagian di dalamnya, maka Allah (Pembuat syariat) Yang Maha Bijaksana menetapkan Syuf'ah (hak membeli harta berserikat) bagi rekan serikat. Artinya bahwa jika salah satu dari dua rekan serikat menjual sahamnya dalam properti milik bersama, maka rekan yang tidak menjual properti tersebut boleh mengambil bagian dari pembeli sesuai dengan harganya demi mencegah bahaya dari kongsi tersebut. Hak ini tetap menjadi milik serikat selama properti milik bersama itu belum dibagi-bagi, batas-batasnya tidak jelas dan jalan-jalannya belum diatur. Adapun setelah diketahui batasan-batasannya dan adanya perbedaan di antara dua bagian serta jalan-jalannya sudah diatur, maka tidak ada lagi Syuf'ah karena sudah lenyapnya bahaya kongsi dan penggabungan yang dapat menetapkan adanya hak untuk mencabut barang yang dijual dari pembeli.
Dari Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- secara marfū', "Istri Rifā'ah Al-Quraẓi datang kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- lalu berkata, "Dulu aku menikah bersama Rifā'ah Al-Quraẓi lalu dia menceraikanku dengan tiga kali talak. Selanjutnya aku menikah dengan Abdurrahman bin Az-Zubair. Hanya saja bersamanya seperti tumpukan kain." Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- tersenyum dan bersabda, "Engkau mau rujuk kepada Rifā'ah? Tidak, sampai engkau menghisap madunya (menikmatinya) dan dia menghisap madumu (menikmatimu)." Aisyah berkata, "Saat itu Abu Bakar ada di sisi beliau dan Khālid bin Sa'īd berada di pintu menunggu mendapatkan izin (masuk). Ia berkata, "Wahai Abu Bakar, tidakkah engkau mendengar kepada wanita ini. Dia berbicara terus-terang di sisi Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-."
Muttafaq 'alaihIstri Rifā'ah Al-Quraẓi datang mengadukan keadaannya kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Ia memberi tahu beliau bahwa dirinya dulu menikah dengan Rifā'ah, lalu Rifā'ah menjatuhkan talak terakhirnya, yaitu talak ketiga. Setelah itu dirinya menikah dengan Abdurrahman bin Az-Zubair bahwa penisnya lembek dan tidak ereksi. Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- tersenyum dengan keterusterangan dan blak-blakannya atas sesuatu yang biasanya para wanita merasa malu mengungkapkannya. Beliau memahami maksud wanita itu, yaitu agar beliau menyuruhnya kembali kepada suami pertamanya, yaitu Rifā'ah. Ia mengira bahwa akad nikah dengan Abdurrahman telah menjadikannya halal kembali untuk Rifā'ah. Akan tetapi Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menolaknya dan memberitahukannya bahwa ia harus - untuk menghalalkan rujuknya kepada Rifā'ah - digauli dulu oleh suaminya yang terakhir. Saat itu Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersama Abu Bakar. sedangkan Khālid bin Said berada di pintu menunggu izin masuk. Lantas Khālid menyeru Abu Bakar dengan bersungut-sungut terhadap wanita yang berbicara vulgar. Hal ini disebabkan dalam dada para sahabat -raḍiyallāhu 'anhu-m ada rasa segan dan hormat kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Semoga kita dianugerahi adab dan mengikuti jejak beliau -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-.
Dari Aisyah binti Abi Bakar -raḍiyallāhu 'anhumā- ia berkata, "Dalam kasus Barirah ada tiga sunnah yaitu; dia diberi pilihan atas suaminya ketika dia dimerdekakan, dia juga pernah diberi daging, lalu Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- masuk ke rumahku, ketika itu ada periuk yang sedang dipanasi di atas api. Kemudian beliau meminta dihidangkan makanan, lalu beliau diberi roti dan lauk pauk yang ada di rumah, lalu beliau bertanya: Bukankah tadi saya melihat periuk di atas api yang berisi daging? Mereka menjawab, "Ya, wahai Rasulullah, itu adalah daging yang tadi disedekahkan kepada Barirah, sehingga kami tidak suka untuk memberikannya kepada Engkau." Beliau bersabda, "Daging tersebut bagi Barirah adalah sedekah, sedangkan bagi kita adalah hadiah dari Barirah." Lalu Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda mengenai dirinya, "Sesungguhnya hak perwalian adalah untuk orang yang memerdekakan."
Muttafaq 'alaihAisyah -raḍiyallāhu 'anhā- menyebutkan keberkahan mantan budak perempuannya yaitu Barirah. Aisyah senang dengan transaksi yang mendekatkannya kepada Barirah, di mana Allah -Ta'ālā- memberlakukan sebagian hukum-hukum-Nya yang lurus berupa tiga sunnah melalui Barirah. (Ketiganya) tetap menjadi syariat umum sepanjang masa. Pertama: dia dimerdekakan dalam kekuasaan suaminya yang masih menjadi hamba sahaya (Mugīṡ). Lantas dia (Barirah) diberi pilihan antara tetap tinggal bersama suaminya berdasarkan pernikahan pertama atau berpisah dengannya. Ternyata dia memilih dirinya sendiri karena suaminya menjadi tidak kufu` (setara) lagi dengannya dalam derajat. Sebab, dia (Barirah) sudah merdeka, sedangkan suaminya masih menjadi hamba sahaya. Al-Kafā`ah (kesetaraan) di sini merupakan sesuatu yang menjadi pertimbangan. Lantas dia memilih dirinya sendiri dan membatalkan pernikahannya sehingga hal ini menjadi sunnah bagi selainnya. Kedua: dia (Barirah) mendapatkan sedekah daging saat dia masih berada di rumah tuannya, Aisyah. Tiba-tiba Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- masuk pada saat daging sedang dimasak di dalam periuk. Lantas beliau meminta makanan lalu dibawakan kepada beliau roti dan salad lauk pauk yang biasanya selalu mereka pakai. Mereka tidak membawakan daging yang disedekahkan kepada Barirah karena mereka tahu bahwa beliau tidak makan sedekah. Beliau bersabda, "Aku tidak melihat periuk yang di dalamnya ada daging?" Mereka menjawab, "Ya. Sesungguhnya daging itu disedekahkan kepada Barirah, dan kami tidak suka memberimu makanan dari daging itu." Beliau bersabda, "Daging itu menjadi sedekah baginya. Sedangkan daging itu darinya menjadi hadiah untuk kita." Ketiga: sesungguhnya keluarga Barirah ketika ingin menjualnya (Barirah) kepada Aisyah, mereka mensyaratkan agar walā`nya (hak perwaliannya) untuk mereka supaya mereka mendapatkan kebanggaan dengannya ketika walā' itu disandangkan kepada mereka, dan mungkin saja dengan walā` itu mereka memperoleh manfaat materil berupa warisan, pertolongan dan sebagainya. Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Sesungguhnya hak perwalian itu untuk orang yang memerdekakan." Bukan milik yang menjual dan bukan juga milik selainnya. Perwalian adalah hubungan antara tuan pemilik dan budak setelah dia dimerdekakan. Maka sang tuan mewarisi (mantan) budaknya jika ia tidak memiliki ahli waris, atau masih ada warisan yang tersisa setelah semua aṣḥābul furūḍ mengambil bagian mereka masing-masing.
Dari Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā - ia mengatakan, "Sa'ad bin Abi Waqqāṣ bersengketa dengan 'Abdu bin Zam'ah tentang anak laki-laki. Sa'ad mengatakan, "Wahai Rasulullah, (dia adalah) anak saudaraku 'Utbah bin Abi Waqqāṣ, dia berpesan kepadaku bahwa dia adalah anaknya, lihatlah kemiripannya!" Sedang 'Abdu bin Zam'ah berkata, "Anak ini adalah saudaraku wahai Rasulullah, ia dilahirkan di atas ranjang ayahku dari budak wanitanya!" Lantas Rasulullah - ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mencermati kemiripannya dan melihat kemiripan yang jelas dengan 'Utbah, kemudian beliau bersabda, "Anak laki-laki ini untukmu wahai 'Abdu bin Zam`ah, anak itu hak pemilik ranjang (suami/tuan si wanita) dan bagi pezina adalah batu (kerugian). Maka berhijablah engkau dari dia wahai Saudah binti Zam'ah." Maka anak itu tidak pernah melihat Saudah sama sekali."
Muttafaq 'alaihOrang-orang Arab pada masa jahiliah suka menetapkan pajak kepada para budak perempuannya yang mendapatkan penghasilan dari menjual diri, lalu mereka menisbahkan anak hasil zina kepada orang yang menzinainya ketika dia mengklaimnya. 'Utbah bin Abi Waqqāṣ pernah berzina di masa jahiliyyah dengan seorang budak wanita milik Zam'ah bin Al-Aswad. Budak ini melahirkan seorang anak. Lantas 'Utbah berwasiat kepada saudaranya Sa'ad agar menghubungkan anak tersebut dengan nasabnya. Ketika tiba pembebasan kota Makkah dan Sa'ad melihat anak itu, ia pun mengenalinya karena kemiripannya dengan saudaranya, sehingga ia ingin menghubungkannya, yakni menghubungkan (nasabnya) dengan saudaranya. Lantas terjadilah perselisihan antara dia dengan 'Abdu bin Zam'ah. Sa'ad pun mengemukakan argumentasinya, yaitu bahwa saudaranya itu mengaku bahwa dia itu putranya dan antara keduanya ada kemiripan. 'Abdu bin Zam'ah berkata, "Dia saudaraku, anak dari budak perempuan ayahku." Yakni, ayahnya adalah tuan budak perempuan yang telah melahirkan anak itu. Dialah yang menggaulinya. Lantas Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mengamati anak itu lalu melihat ada kemiripan yang jelas padanya dengan 'Utbah. Akan tetapi beliau pun menetapkan anak itu milik Zam'ah. Beliau bersabda, "Anak itu dinisbahkan kepada suami/pemilik wanita yang digauli, dan pezina itu mendapatkan kerugian dan kegagalan dan ia sendiri jauh dari anak itu". Sebab, pada dasarnya anak itu menjadi milik pemilik budak perempuan yang berhak untuk menggaulinya dengan cara yang benar. Tetapi ketika beliau melihat kemiripan anak itu dengan 'Utbah, beliau pun tidak membolehkan anak itu untuk melihat kepada saudarinya, Saudah binti Zam'ah karena nasab tersebut. Beliau pun menyuruh Saudah untuk berhijab darinya sebagai bentuk kehati-hatian dan menjaga diri. Dengan demikian, kemiripan dan berbagai konteks tidak dianggap karena adanya pemilik ranjang (orang yang berhak menggaulinya secara sah).