





























Hadeeth Cards
Da'wa cards that highlight great meanings from the noble prophetic hadiths in a simple style and attractive display that helps the Muslim to have a deeper understanding of his religion in an easy way
All
Dari Anas bin Malik -raḍiyallāhu 'anhu-, bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memerdekakan Ṣafiyyah dan menjadikan pembebasannya itu sebagai maskawinnya.
Muttafaq 'alaihṢafiyyah adalah putri Huyay, salah seorang tokoh Bani An-Nadhir. Dulunya Shafiyyah adalah istri Kinanah bin Abi Al-Haqiq kemudian ia tewas terbunuh dalam perang Khaibar. Selanjutnya Nabi Muhammad -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- berhasil menaklukan Khaibar dengan kekerasan (perang) sehingga para wanita dan anak-anak jatuh menjadi budak sahaya kaum muslimin karena menjadi tawanan, termasuk Ṣafiyyah. Dia jatuh menjadi bagian untuk Diḥyah bin Khalīfah Al-Kalbi, lantas beliau menggantinya dengan yang lain dan beliau memilihnya untuk diri beliau guna menghibur perasaannya dan kasih-sayang beliau kepadanya karena suaminya yang sudah pergi. Di antara kemurahan hati Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, beliau tidak cukup hanya bersenang-senang dengannya sebagai budak sahaya perempuan yang hina, tapi beliau mengangkat derajatnya dengan menyelamatkannya dari kehinaan perbudakan dan menjadikannya salah satu ummahatul mukminin. Ini dilakukan dengan memerdekakannya dan mengawininya serta menjadikan pembebasannya itu sebagai maskawinnya.
Dari Abdullah bin Umar -raḍiyallāhu 'anhumā-, bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mempekerjakan penduduk Khaibar dengan (upah) separuh dari hasil bumi yang keluar darinya, berupa kurma atau tanaman.”
Muttafaq 'alaihKhaibar adalah kota agraria, dahulu didiami oleh sekelompok Yahudi. Maka ketika Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menaklukkannya pada tahun ke 7 Hijriyah, beliau membagi tanah dan perkebunannya diantara orang-orang yang mendapatkan rampasan perang, dan mereka disibukkan oleh jihad fi sabilillah dan berdakwah hingga meninggalkan cocok tanam dan berkebun. Dan Yahudi Khaibar lebih mengerti dalam hal pertanian dibandingkan mereka, disebabkan lamanya percobaan dan pengalaman mereka di sana. Karena itu, Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menyetujui agar penduduk lama Khaibar tetap bercocok tanam dan merawat pepohonannya, dengan mendapatkan setengah dari buah dan tanaman yang dihasilkan sebagai upah kerja mereka. Dan kaum muslimin mendapatkan setengah bagian lainnya, karena mereka adalah pemilik lahan.
Dari Abdullah bin Umar -raḍiyallāhu 'anhumā-, "Bahwa seorang suami menuduh istrinya berzina dan ia menyangkal anak istrinya itu dari bibitnya pada masa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Lantas beliau memerintahkan kepada keduanya untuk saling melemparkan laknat, sebagaimana firman Allah Ta'ālā. Selanjutnya beliau menetapkan anak itu milik istrinya dan memisahkan antara dua orang yang saling melaknat (pasangan itu)."
Muttafaq 'alaihDalam hadis ini, Abdullah bin Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- meriwayatkan bahwa ada seorang lelaki yang menuduh istrinya berzina dan ia menyangkal anak itu dari bibitnya serta melepaskan diri darinya. Ternyata istrinya menganggap dusta dakwaan lelaki itu dan tidak mengakui dirinya berzina. Lantas keduanya saling melaknat, yaitu dengan cara suami bersaksi kepada Allah -Ta'ālā- sebanyak empat kali bahwa dirinya benar dalam tuduhan terhadap istrinya dan dalam kesaksian yang kelima ia melaknat dirinya. Setelah itu istrinya bersaksi dengan nama Allah sebanyak empat kali bahwa suaminya pendusta, dan dalam kesaksian yang kelima ia mendoakan kemurkaan terhadap dirinya. Setelah li'an (saling laknat) selesai di antara keduanya, Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- pun memisahkan antara keduanya untuk selama-lamanya. Beliau menjadikan anak itu mengikuti istri, bernasab kepadanya, dan terputus dari suami, tanpa ada sambungan nasab kepadanya.
Dari Abdullah bin Umar -raḍiyallāhu 'anhu-ma secara marfū', "Sesungguhnya fulan bin fulan berkata, "Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu jika seseorang dari kami menemukan istrinya dalam kekejian, apa yang harus dia lakukan? Jika dia berbicara, tentu dia berbicara tentang perkara yang besar. Jika diam, maka ia diam terhadap perkara yang besar pula." Abdullah bin Umar berkata, "Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- diam tidak menjawabnya." Beberapa saat setelah itu, dia mendatangi beliau dan berkata, "Sesungguhnya perkara yang telah kutanyakan kepada anda (tempo hari), benar-benar telah menimpaku." Lantas Allah -'Azza wa Jalla- menurunkan ayat-ayat yang tersebut dalam surah An-Nūr. "Dan orang-orang yang menuduh istri-istrinya..." Beliau membacakan ayat-ayat tersebut kepadanya, menasehatinya dan mengingatkannya serta memberitahunya bahwa azab dunia lebih ringan dari azab akhirat. Orang itu berkata, "Tidak, demi Zat yang mengutusmu dengan kebenaran, aku tidak berdusta tentang dia." Lantas beliau memanggil istri orang tersebut, menasehatinya dan mengabarkan kepadanya bahwa siksa dunia lebih ringan dari azab akhirat." Istrinya berkata, "Tidak, demi Zat yang mengutusmu dengan kebenaran, sungguh, dia itu pendusta." Kemudian dimulai dari suami, bersyahadat empat kali atas nama Allah bahwa dirinya termasuk orang-orang yang jujur. Pada syahadat kelima, dia mengatakan, "Sesungguhnya laknat Allah untuknya jika ia termasuk orang-orang yang berdusta." Selanjutnya beliau menuju ke istri orang tersebut. Dia pun mengucapkan dua kalimat syahadat empat kali atas nama Allah, "Sesungguhnya suaminya termasuk para pendusta." Sungguh kemarahan Allah atasnya jika dia termasuk orang-orang yang jujur, lalu beliau memisah diantara keduanya. Selanjutnya beliau bersabda, "Sesungguhnya Allah maha tahu bahwa salah seorang dari kalian berdua itu berdusta, adakah yang mau bertaubat? - tiga kali -. Dalam satu lafazh,"Tidak ada jalan bagimu kepadanya." Orang itu berkata, "Wahai Rasulullah, hartaku?" Beliau bersabda, "Tidak ada harta bagimu. Jika engkau telah berikan mahar kepadanya, maka itu untuk kehormatannya (kemaluan) yang telah dihalalkan bagimu. Jika engkau berdusta kepadanya, maka itulah yang menjadikanmu jauh darinya."
Muttafaq 'alaihPelaku kisah ini seakan-akan mencurigai istrinya dan khawatir dia terperosok ke dalam kekejian (zina). Lantas dia kalut mengenai hal ini, jika dia menuduh istrinya tanpa bukti, maka baginya hukum had. Jika dia diam, maka dia dalam kehinaan dan aib. Dia pun curahkan isi hatinya kepada Nabi Muhammad -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, tapi beliau tidak menjawabnya karena khawatir soal itu tidak tepat waktunya, tergesa-gesa dan dapat membuka pintu keburukan. Di samping itu Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- tidak mendapatkan keterangan wahyu tentang hal itu. Setelah itu, penanya melihat perkara keji yang ditakutkannya. Lantas Allah menurunkan beberapa ayat tentang hukum dirinya dan hukum istrinya. Ayat ini terdapat dalam surat An-Nūr: 60, "Dan orang-orang yang menuduh para istrinya..." Selanjutnya Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- membaca ayat-ayat itu pada suami tersebut, mengingatkannya dan menasehatinya bahwa jika dia berdusta dalam menuduh istrinya tentu siksa dunia - qażaf yang merupakan hukuman menuduh-, lebih ringan dari azab akhirat. Orang itu bersumpah bahwa dirinya tidak berbohong dalam menuduh istrinya berzina. Setelah itu beliau menasehati sang istri dan mengabarkan kepadanya bahwa azab dunia - yaitu hukuman zina dengan rajam - lebih ringan dari azab akhirat. Istri itu pun bersumpah bahwa suaminya termasuk para pendusta. Pada saat itulah Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memulai dengan apa yang Allah mulai yaitu suami. Dia pun mempersaksikan Allah, bahwa dirinya termasuk orang-orang yang jujur dalam tuduhan yang dilemparkan kepada istrinya. Dan kesaksian yang kelima, agar laknat Allah menimpanya jika dia berdusta. Setelah itu beliau berpaling kepada sang istri, lalu ia bersaksi dengan empat kesaksian kepada Allah bahwa suaminya termasuk pendusta. Sedang yang kelima, bahwa murka Allah baginya, jika suminya termasuk orang-orang yang benar dalam dakwahannya. Kemudian beliau memisahkan antara keduanya untuk selama-lamanya. Karena salah satunya pendusta, maka Nabi Muhammad -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menawarkan taubat kepada keduanya. Lantas sang suami menuntut maskawinnya. Beliau bersabda, "Engkau tidak bisa memperoleh maskawinnya kembali. Walau engkau benar dalam klaimmu bahwa dirinya telah berzina. Maskawin (mahar) itu untuk kehormatan/kemaluan yang telah dihalalkan bagimu, karena jimak itu menjatuhkan (menetapkan) mas kawin. Jika engkau berdusta kepadanya, maka itulah yang menjadikanmu jauh darinya yaitu ketika engkau menuduhnya dengan dusta yang besar.
Dari Ummu Salamah -raḍiyallāhu 'anha- secara marfū', ia berkata, "Seorang wanita datang menemui Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- seraya berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya suami anak perempuanku (mantuku) telah meninggal dan putriku mengeluh sakit di matanya, bolehkah aku memberinya celak?" Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menjawab, "Tidak." Beliau mengulanginya dua atau tiga kali, kemudian beliau berkata, "Sesungguhnya ia hanya menunggu sampai empat bulan sepuluh hari, dahulu seorang wanita di antara kalian pada zaman jahiliyah melempar kotoran unta di akhir tahun (menunggu sampai satu tahun)." Kemudian Zainab berkata, "Dahulu seorang wanita apabila suaminya meninggal, ia masuk ke dalam gubuk, memakai pakaiannya yang paling jelek, tidak memakai wangi-wangian dan lainnya hingga berlalu setahun, kemudian dibawakan kepadanya seekor hewan -keledai, burung atau kambing- kemudian ia mengusap/menggores kulit hewan tersebut (tanda membersihkan diri). Jarang sekali hewan yang digores tersebut tidak mati. Kemudian dia keluar dan diberi kotroan unta, lalu dilemparkannya. Kemudian setelah itu ia kembali memakai wewangian dan yang lainnya.
Muttafaq 'alaihIslam datang dan menghapus beban-beban jahiliah dari pundak manusia, khususnya wanita. Mereka dahulu memperlakukan wanita dengan jelek dan menzaliminya, maka Islam datang menjaga hak-haknya. Dalam hadis ini, ada seorang wanita datang bertanya kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, dia memberitahukan kepada beliau bahwa suami putrinya telah meninggal, dan sekarang ia masih dalam masa ihdad, ia tidak boleh berhias. Akan tetapi ia mengeluhkan sakit di kedua matanya, apakah ada keringanan baginya untuk memakai celak? Maka Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menjawab, "Tidak boleh," beliau mengulanginya untuk menegaskan hal tersebut. Kemudian Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mengurangi waktu ihdad seorang wanita demi hak suaminya, yaitu empat bulan sepuluh hari. Kenapa ia tidak bersabar dalam jangka waktu yang pendek ini, dimana terdapat padanya keluasan (kemudahan). Padahal dahulu kaum wanita di zaman jahiliyah apabila suaminya meninggal, ia masuk ke dalam rumah yang kecil seperti lubang yang menakutkan, kemudian dia tidak berhias, tidak memakai wangi-wangian, tidak menyentuh air dan tidak bergaul dengan orang lain, sehingga kotoran badannya pun menumpuk sampai berlalu setahun penuh. Apabila telah berlalu setahun, ia pun diberikan kotoran hewan untuk dilemparkannya, sebagai tanda bahwa penderitaan dan kesulitan yang telah dilaluinya selama setahun tidak sebanding -demi hak suaminya- dengan kotoran hewan ini. Kemudian Islam datang dan menggantikan penderitaan dan kesempitan mereka tersebut dengan nikmat dan kemudahan, lalu dia tidak bersabar untuk mencelaki matanya? Maka tidak ada keringanan baginya, agar tidak menjadi sebab terbukanya peluang berhias untuk wanita yang sedang dalam masa ihdad/idah.
Dari Rafī' bin Khadīj -raḍiyallāhu 'anhumā-, bahwasanya Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, “Harga (penjualan) anjing itu buruk, upah pelacuran itu buruk, upah membekam itu buruk.”
Diriwayatkan oleh MuslimNabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menjelaskan kepada kita hasil pendapatan yang keji dan rendah agar kita menjauhinya, (agar kita mencari) sumber penghasilan yang baik dan mulia. Di antaranya adalah harga (penjualan) anjing, upah pelacur dan hasil membekam.
Dari Ḥanẓalah bin Qais, dia berkata, "Aku pernah bertanya kepada Rafī' bin Khadīj mengenai sewa tanah dengan emas dan perak? Ia berkata, "Tidak ada masalah. Sesungguhnya orang-orang pada masa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menyewa (tanah di dekat) sungai-sungai besar, sungai-sungai kecil (parit), dan beberapa macam tanaman. Hanya saja ini binasa dan itu selamat. Manusia hanya mengenal sewaan seperti itu. Untuk itulah beliau melarangnya. Adapun menyewa sesuatu yang sudah diketahui dan terjamin, maka tidak ada masalah."
Diriwayatkan oleh MuslimRafī' bin Khadīj menuturkan bahwa keluarganya adalah penduduk Madinah yang paling banyak memiliki sawah dan kebun. Mereka menyewakan tanah dengan cara jahiliah yaitu mereka menyerahkan tanah untuk ditanami, dengan syarat mereka memiliki satu bagian dari tanah itu dan petani mendapatkan bagian lainnya. Mungkin saja bagian yang satu menghasilkan buah dan bagian yang lain rusak. Mereka menetapkan tanaman-tanaman yang bagus bagi pemilik tanah seperti yang tumbuh di (dekat) sungai-sungai dan parit-parit, sehingga satu bagian rusak dan bagian lain selamat, atau sebaliknya. Lantas Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang sistem seperti ini karena mengandung tipuan, ketidaktahuan dan kezaliman. Hendaknya (dalam menyewa) dipastikan imbalannya sebagaimana harus ada kesamaan dalam keuntungan dan kerugian. Jika imbalannya sebagian dari hasilnya, maka itu termasuk kongsi yang dasarnya adalah keadilan dan persamaan dalam keuntungan dan kerugian, dan dengan persentase yang diketahui, seperti seperempat atau setengah. Jika berdasarkan imbalan, maka ini termasuk penyewaan yang harus dipastikan imbalannya. Penyewaan seperti ini boleh, baik dengan emas dan perak atau makanan yang dihasilkan dari bumi atau dari yang sejenisnya atau dari jenis lain karena merupakan penyewaan tanah dan berdasarkan keumuman hadis: "Adapun sesuatu yang sudah diketahui dan dijamin, maka tidak ada masalah."
Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu-, "Bahwasannya Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memberikan keringanan dalam jual beli Al-'Arāyā dalam (batas) lima wasaq atau kurang dari lima wasaq."
Muttafaq 'alaihAl-'Arāyā bentuk jamak dari 'ariyah. Maknanya adalah seseorang ingin untuk memakan ruṭab (kurma muda) pada awal masa berbuah, tetapi dia tidak mampu (membelinya) karena kemiskinannya, sementara dia memiliki kurma yang sudah kering. Kemudian dia membeli kurma muda yang masih ada di pohonnya dengan imbalan kurma kering tersebut, dengan syarat berat kurma muda tersebut sekitar lima wasaq. Mengingat masalah Al-'Arāyā dibolehkan karena adanya kebutuhan dari asal yang haram, maka pembolehan itu hanya sebatas kebutuhan yang biasanya diperlukan. Karena itu, diberikan rukhsah dalam ukuran maksimal lima wasaq saja atau kurang dari itu. Sebab, dengan kadar itu dapat tercapai kecukupan untuk menikmati kurma yang segar. Hukum asal yang mengharamkan adalah karena itu termasuk riba faḍl. Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda ketika ditanyakan tentang jual beli ruṭab (kurma muda) dengan kurma kering, "Apakah ruṭab (kurma muda) berkurang (beratnya) ketika kering?". Mereka menjawab, "Ya." Beliau bersabda, "Kalau begitu tidak boleh." Hadis sahih, diriwayatkan oleh lima orang.
Dari Zaid bin Ṡābit -raḍiyallāhu 'anhu-, "Bahwasanya Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- membolehkan bagi pemilik 'ariyah untuk menjual kurma dengan menaksirnya." Dalam riwayat Muslim, "Menaksir kurma basah dengan kurma kering. Mereka memakannya dalam keadaan basah."
Muttafaq 'alaihMenjual ruṭab (kurma muda) yang masih di batangnya dengan kurma kering hukum asalnya haram, karena terdapat ketidaktahuan tentang kesamamaan kedua jenis barang tersebut, tetapi dalam hal ini dikecualikan jual beli 'ariyah, yaitu menukarkan kurma muda yang masih di pohonnya dengan kurma kering dengan syarat-syarat tertentu, di antaranya: jumlahnya kurang dari lima wasaq. Pada zaman dahulu, uang dinar dan dirham sangat sedikit. Ketika datang musim ruṭab (kurma muda) dan (masa) memakan buah-buahan, di Madinah banyak orang yang membutuhkannya, sementara mereka tidak memiliki uang untuk membelinya. Lantas dibolehkan bagi mereka untuk menukar kurma muda dengan kurma kering untuk dinikmati dan dikonsumsi dalam keadaan basah. Hal itu dilakukan dengan tetap mempertimbangkan kesamaan bobot keduanya jika buah kurma itu menjadi kering nantinya, yaitu dengan menaksirnya. Jadi 'araya merupakan pengecualian dalam keharaman muzābanah.