





























Hadeeth Cards
Da'wa cards that highlight great meanings from the noble prophetic hadiths in a simple style and attractive display that helps the Muslim to have a deeper understanding of his religion in an easy way
All
Ubay bin Ka'ab -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan: Ada seorang laki-laki yang aku tidak tahu ada orang lain yang lebih jauh (rumahnya) dari masjid daripada dirinya, namun ia tidak pernah tertinggal satu salat sekalipun. Ada yang berkata -atau aku berkata- kepadanya, "Seandainya kamu membeli keledai yang dapat kamu kendarai pada waktu gelap dan pada waktu panas." Ia menjawab, "Aku tidak senang bila rumahku dekat dengan masjid. Sungguh aku menginginkan agar perjalananku menuju masjid dan ketika pulang ke rumahku, itu selalu dicatat untukku." Rasulullah ﷺ bersabda padanya, "Allah telah mengumpulkan semua itu bagimu."
HR. MuslimUbay bin Ka'ab -raḍiyallāhu 'anhu- mengabarkan bahwa ada seorang laki-laki Ansar yang memiliki rumah paling jauh dari Masjid Nabi. Namun, ia tidak pernah tertinggal satu salat pun. Bahkan, ia selalu hadir di setiap salat bersama Nabi ﷺ. Lalu ada yang berkata kepadanya, "Sekiranya engkau membeli seekor keledai untuk engkau kendarai di tengah gelapnya malam dan di bawah terik bumi saat siang." Ia menjawab, "Aku tidak senang bila rumahku berada dekat di sisi masjid karena aku menginginkan agar Allah mencatat untukku perjalananku ke masjid untuk melaksanakan salat serta perjalananku pulang ketika kembali ke keluargaku." Ternyata ucapannya itu sampai kepada Nabi ﷺ, sehingga beliau bersabda, "Allah telah menggabungkan itu semuanya untukmu."
Dari Jābir -raḍiyallāhu 'anhu- ia berkata, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Tidaklah seorang muslim menanam pohon, melainkan apa yang dimakan dari tanaman itu menjadi sedekah baginya, dan apa yang dicuri dari tanaman tersebut menjadi sedekah baginya dan tidaklah kepunyaan seseorang dikurangi (diambil) orang lain melainkan menjadi sedekah baginya." Dalam riwayat lain disebutkan, "Tidaklah seorang muslim menanam pohon lalu manusia memakannya, atau binatang, atau burung, maka hal itu menjadi sedekah baginya pada hari kiamat." Dalam riwayat lain disebutkan, "Tidaklah seorang muslim menanam pohon atau menanam tanaman lalu manusia memakannya, atau binatang, atau sesuatu, maka hal itu menjadi sedekah baginya."
Diriwayatkan oleh Muslim - Muttafaq 'alaihMakna hadis ini adalah bahwasanya orang muslim manapun yang menanam pohon atau menanam tanaman lalu salah satu makhluk hidup memakan tanaman itu, maka dia mendapatkan pahalanya meskipun dia sudah mati. Amalnya terus mengalir untuknya selama tanaman dan tumbuhan itu tetap ada. Hadis dalam bab ini berisi anjuran untuk bercocok tanam dan bertani, juga bercocok tanam mengandung kebaikan yang banyak, karena di dalamnya ada kemaslahatan untuk agama dan dunia. Jika sebagian tanaman itu dimakan, maka menjadi sedekah baginya. Yang mengherankan, jika sebagian tanaman itu diambil oleh pencuri, seperti jika ada seseorang datang ke kebun kurma lalu mencuri buah kurma, maka pemilik kurma itu mendapatkan pahala. Padahal, seandainya dia mengetahui pencuri itu, niscaya dia mengadukannya ke pengadilan. Meskipun demikian, Allah mencatat sedekah dengan pencurian ini sampai hari kiamat. Demikian juga apabila binatang melata atau hama memakan tanaman itu, maka menjadi sedekah bagi pemiliknya. Hadis ini khusus untuk orang muslim, karena dialah yang mendapatkan manfaat pahala sedekah di dunia dan akhirat.
Dari Abu Syuraiḥ Khuwailid bin 'Amru Al-Khuzā'i Al-'Adawi -raḍiyallāhu 'anhu- bahwasanya ia berkata kepada Amru bin Sa'īd bin Al-'Āṣ - saat ia mengirimkan utusan ke Makkah -, "Izinkanlah aku wahai gubernur untuk memberitahumu satu ucapan yang disampaikan oleh Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- sehari setelah hari pembebasan (Makkah). Kedua telingaku mendengarnya, hatiku menguasainya dan mataku melihatnya saat beliau mengucapkannya. Sesungguhnya beliau memuji Allah dan menyanjung-Nya lalu bersabda, "Sesungguhnya Makkah telah diharamkan oleh Allah -Ta'ālā- dan tidak diharamkan oleh manusia. Karena itu, tidak halal bagi seseorang yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk menumpahkan darah dan memotong pohon di sana. Jika ada seseorang yang beralasan dengan peperangan Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, maka katakanlah oleh kalian, 'Sesungguhnya Allah telah memberikan izin kepada Rasul-Nya dan tidak memberikan izin kepada kalian. Aku hanya mendapatkan izin sesaat di siang hari. Hanya saja sekarang sudah diharamkan kembali sebagaimana telah diharamkan kemarin. Hendaknya orang yang menyaksikan sabda ini menyampaikannya kepada orang yang tidak hadir." Abu Syuraiḥ ditanya, "Apa yang telah dikatakan Amru bin Sa'īd kepadamu?" Abu Syuraiḥ menjawab, "Ia berkata, "Aku lebih tahu darimu, wahai Abu Syuraiḥ. Sesungguhnya tanah haram itu tidak bisa melindungi orang durhaka, orang yang lari karena menumpahkan darah, dan orang yang kabur karena melakukan kerusakan."
Muttafaq 'alaihTatkala 'Amru bin Sa'īd bin Al-'Āṣ yang dikenal dengan Al-Asydaq hendak mempersiapkan pasukan ke Makkah Al-Mukarramah, dan ia saat itu adalah gubernur Madinah Al-Munawwarah yang diangkat oleh Yazid bin Mu'awiyah untuk memerangi Abdullah bin Az-Zubair -raḍiyallāhu 'anhuma-. Abu Syuraiḥ Khuwailid bin 'Amru Al-Khuzā'i datang untuk menasehatinya terkait hal itu. Karena orang yang akan dinasehat ini terhormat, maka Abu Syuraiḥ berbicara ramah kepadanya, sebagai bentuk kebijaksanaan dan kedewasaannya. Juga supaya nasehat tersebut lebih diterima dan selamat dari dampaknya. Syuraiḥ meminta izin kepada Amru bin Sa'īd bin Al-'Āṣ untuk menyampaikan nasehat kepadanya mengenai pengiriman pasukan yang akan dilakukannya. Ia memberitahu 'Amru bin Sa'īd bin Al-'Āṣ bahwa dirinya meyakini kesahihan hadis yang akan disampaikan kepadanya dan mempercayai kebenarannya, karena ia telah mendengar hadis itu dengan kedua telinganya, telah dihafal oleh hatinya, dan telah dilihat oleh kedua matanya saat Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mengatakannya. 'Amru bin Sa'īd memberinya izin berbicara. Kemudian Abu Syuraiḥ berkata, "Sesungguhnya Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- pada pagi hari (setelah) pembebasan Makkah memuji Allah dan menyanjung-Nya. Setelah itu bersabda, "Sesungguhnya Allah telah mengharamkan Makkah pada hari penciptaan langit dan bumi." Makkah adalah mulia dengan adanya penghormatan dan pensucian, dan manusia tidak mengharamkannya sebagaimana mengharamkan tempat menetap sementara, tempat penggembalaan dan air. Sesungguhnya hanya Allah yang menetapkan pengharaman Makkah agar lebih agung dan lebih sampai ke tujuan. Jika pengharaman Makkah sudah berlaku dari dulu dan dari Allah, maka tidak halal bagi seseorang yang beriman kepada Allah dan hari akhir - meskipun ia memelihara imannya - untuk menumpahkan darah di dalamnya dan tidak menebang pohonnya. Jika ada seorang yang berdalil dengan peperanganku pada hari pembebeasan, maka katakanlah kepada mereka, "Sesungguhnya engkau tidak seperti Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Beliau telah diberi izin, sedangkan engkau belum diberi izin. Hanya saja, tidak dihalalkan berperang di Makkah untuk selama-lamanya. Penghalalan itu pun hanya beberapa saat di siang hari sesuai dengan kebutuhan. Sekarang sudah kembali haram sebagaimana semula. Karena itu, hendaknya orang yang hadir menyaksikan sabda ini, harus menyampaikannya kepada orang yang absen/tidak hadir. Untuk itulah, wahai amir, aku menyampaikan kepadamu karena aku menjadi saksi terhadap sabdanya pada pagi hari penaklukan dan engkau sendiri tidak menyaksikannya." Orang-orang berkata kepada Abu Syuraiḥ, "Bagaimana jawaban 'Amru kepadamu?" Abu Syuraiḥ menjawab, "Ia menjawabku dengan ucapannya, 'Aku lebih tahu darimu, wahai Abu Syuraih. Sesungguhnya tanah haram itu tidak bisa melindungi orang durhaka dan orang yang buron karena melakukan kerusakan.'" Amru menentang hadis tersebut dengan pendapatnya dan tidak membatalkan pengiriman pasukan untuk membunuh Ibnu Az-Zubair. Justru ia melanjutkan pengiriman ekspedisi tersebut.
Dari Abu Juḥaifah Wahb bin Abdillah -raḍiyallāhu 'anhu- secara marfū', Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- telah mempersaudarakan antara Salmān dan Abu Ad-Dardā`. Maka Salmān pun datang mengunjungi Abu Ad-Dardā`, ia melihat Ummu Ad-Dardā` dalam keadaan kusut. Ia pun bertanya, “Ada apa denganmu?” (Ummu Ad-Dardā`) menjawab, “Saudaramu, Abu Ad-Dardā`, sama sekali tidak berminat lagi dengan dunia.” Kemudian Abu Ad-Dardā` datang, lalu membuatkan makanan untuknya. Lalu ia berkata, “Makanlah, karena sesungguhnya aku sedang berpuasa.” (Salmān) berkata, “Aku tidak makan hingga engkau juga makan.” Maka ia pun memakannya. Lalu ketika malam datang, Abu Ad-Dardā` pun berdiri (mengerjakan salat). (Salmān) berkata padanya, “Tidurlah!” (Abu Ad-Dardā`) pun tidur. Lalu ia kembali berdiri (mengerjakan salat), namun (Salmān) berkata padanya, “Tidurlah!” Hingga ketika akhir malam datang, Salmān berkata, “Sekarang, bangunlah (untuk salat).” Keduanya pun mengerjakan salat bersama, lalu Salmān berkata padanya, “Sesungguhnya engkau memiliki kewajiban kepada Tuhanmu, sesungguhnya engkau juga memiliki kewajiban kepada dirimu, dan engkau pun memiliki kewajiban terhadap keluargamu. Maka tunaikanlah kewajiban itu kepada setiap yang berhak menerimanya.” Lalu (Abu Ad-Dardā`) mendatangi Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, kemudian menyebutkan hal itu kepada beliau, maka Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- berkata, “Benarlah Salmān.”
Diriwayatkan oleh BukhariNabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- telah menetapkan ikatan persaudaraan antara Salmān dan Abu Ad-Dardā`. Lalu Salmān datang mengunjungi Abu Ad-Dardā`, namun ia menemukan istrinya tidak mengenakan pakaian yang layaknya dikenakan oleh seorang wanita yang telah bersuami; maksudnya: mengenakan pakaian yang lusuh. Maka (Salmān) pun menanyakan hal itu padanya, ia pun menjawab bahwa saudaranya, Abu al-Dardā` telah berpaling dari dunia, keluarga, makanan dan dari segala hal. Tatkala Abu Ad-Dardā` datang, ia membuatkan makanan untuk Salmān lalu menyuguhkannya. Namun saat itu, Abu al-Dardā` sendiri sedang berpuasa. Maka Salmān pun menyuruhnya untuk berbuka; hal itu karena ia tahu Abu Ad-Dardā` selalu berpuasa. Abu Ad-Dardā` pun makan. Lalu ketika Abu Ad-Dardā` hendak melakukan salat malam, Salmān menyuruhnya untuk tidur. Hingga bila akhir malam tiba, keduanya bangun dan mengerjakan salat bersama-sama. Salmān bermaksud menjelaskan kepada Abu Ad-Dardā` bahwa seorang manusia tidak sepatutnya membebani dirinya dengan berpuasa dan salat malam, namun hendaknya ia salat dan bangun malam dengan cara yang dapat mendatangkan kebaikan dan menghilangkan keletihan, kepayahan serta kesulitan.
Dari Sahl bin 'Amru -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- pernah melewati seekor unta yang punggungnya hampir menyentuh perutnya (sangat kurus), maka beliau bersabda, “Takutlah kalian kepada Allah dalam urusan hewan-hewan ini, maka tunggangilah ia dalam keadaan baik, dan makanlah ia dalam keadaan baik”.
Diriwayatkan oleh Abu Daud - Diriwayatkan oleh AhmadRasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- pernah melihat seekor unta yang punggungnya hampir menyentuh perutnya disebabkan oleh rasa lapar yang hebat, maka beliau -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- pun memerintahkan untuk bersikap lemah-lembut terhadap hewan, dan bahwa setiap insan wajib memperlakukannya dengan baik; (dengan) tidak membebaninya pekerjaan yang tidak disanggupinya, tidak melalaikan haknya untuk makan dan minum, sehingga jika ia mengendarainya, ia layak untuk ditunggangi. Jika (akan) dimakan, maka ia pun layak untuk dimakan.
Dari Shakhr bin Wadā'ah al-Gāmidi -raḍiyallāhu 'anhu- dar Nabi ṣallallāhu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda, "Ya Allah! Berkahilah umatku di waktu paginya." Nabi ketika mengirim sariyyah ataupun pasukan, maka beliau mengirimnya di pagi hari. Dan Shakhr adalah seorang pedagang. Dia mengirim kafilah dagangnya pada permulaan siang, hingga ia menjadi kaya dan mendapat banyak harta.
Diriwayatkan oleh Ibnu Mājah - Diriwayatkan oleh Tirmiżi - Diriwayatkan oleh Abu Daud - Diriwayatkan oleh Ahmad - Diriwayatkan oleh DārimiNabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- berdoa untuk umat beliau agar Allah Ta’ala memberkahi mereka di waktu pagi dan permulaan siang; supaya waktu ini dapat mengakomodir pekerjaan-pekerjaan yang akan mereka lakukan dan supaya pekerjaan tersebut dapat berkembang dan meningkat; baik pekerjaan itu berupa mencari nafkah, menuntut ilmu, atau agar dapat mengalahkan musuh, atau pekerjaan-pekerjaan lainnya. Karena itulah beliau mengirim pasukan perang di permulaan siang. Sebagaimana hal itu terjadi pada Shakhr bin Wadā’ah -raḍiyallāhu 'anhu- yang menjadi pemilik banyak harta (kaya) berkat doa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-.
Dari Anas -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, "Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang mengurung binatang."
Muttafaq 'alaihAnas -raḍiyallāhu 'anhu- mengabarkan bahwa Nabi Muhammad -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang mengurung binatang yang hidup untuk dibunuh dengan dilempar, dipanah, dan sebagainya hingga mati. Beliau juga melarang hal itu karena mengandung penyiksaan terhadap hewan.
Dari Ḥumaid bin Abdurrahman bahwa ia mendengar Mu'āwiyah -raḍiyallāhu 'anhu- saat musim haji berkhotbah di atas mimbar lalu mengambil seikat rambut yang ada di tangan seorang pengawal. Lantas ia berkata, "Wahai penduduk Madinah, di manakah ulama-ulama kalian?" Aku mendengar Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang barang seperti ini, dan beliau bersabda, "Sesungguhnya Bani Israil binasa ketika kaum wanita mereka mengenakan barang ini (rambut palsu)."
Muttafaq 'alaihḤumaid bin Abdurrahman bin 'Auf -raḥimahullāh- mengabarkan bahwa ia mendengar Mu'awiyah -raḍiyallāhu 'anhu- saat musim haji berkhotbah di atas mimbar sedang tangannya memegang seikat rambut. Ini adalah rambut yang digulung, yang dipegang salah seorang penjaga yang mengawalnya. Mu'āwiyah meraih ikatan rambut tersebut darinya, lalu berkata, "Wahai penduduk Madinah, di mana ulama-ulama kalian?" Ini adalah sebuah kritikan kepada mereka karena tidak mengingkari perbuatan mungkar ini dan lalai untuk mengubahnya. Kemudian Mu'āwiyah -raḍiyallāhu 'anhu- memberitahu mereka bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mengabarkan, bahwa Allah -Ta'ālā- membinasakan Bani Israil ketika kaum wanita mereka mengenakan ikatan rambut seperti ini dan menyambungkannya dengan rambut mereka. Mereka dibinasakan semuanya karena membenarkan kemungkaran tersebut, ditambah pelanggaran yang mereka lakukan terhadap larangan-larangan.
Ummul Mukminin Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā-, istri Nabi ﷺ meriwayatkan: Al-Ḥaulā` binti Tuwait bin Ḥabīb bin Asad bin Abdul-'Uzzā melewatinya sementara Rasulullah ﷺ sedang ada di sisinya. Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- berkata, "Ini adalah al-Ḥaulā` binti Tuwait. Mereka menyebutkan bahwa ia tidak tidur sepanjang malam." Rasulullah ﷺ lantas bersabda, "Dia tidak tidur sepanjang malam? Lakukanlah amalan yang kalian mampu. Demi Allah! Allah tidak akan bosan hingga kalian sendiri yang bosan."
Muttafaq 'alaihAl-Ḥaulā` binti Tuwait -raḍiyallāhu 'anhā- sedang bersama Ummul Mukminin Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā-. Kemudian ia keluar meninggalkannya ketika Nabi ﷺ masuk. Aisyah berkata kepada beliau, "Wanita ini tidak tidur sepanjang malam, namun menghidupkannya dengan salat malam." Lalu beliau ﷺ mengingkari tindakannya yang membebani dirinya sendiri. Beliau bersabda, "Dia tidak tidur sepanjang malam! Sibukkanlah diri dengan amal saleh yang bisa kalian rutinkan. Demi Allah! Allah tidak akan jemu memberikan pahala dan ganjaran kepada hamba-hamba-Nya yang saleh lagi taat atas ketaatan, kebaikan, dan amal saleh mereka sampai mereka sendiri yang merasa bosan dan berhenti beramal."