





























Hadeeth Cards
Da'wa cards that highlight great meanings from the noble prophetic hadiths in a simple style and attractive display that helps the Muslim to have a deeper understanding of his religion in an easy way
All
Sa'īd bin Jubair berkata, Ibnu Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- pernah melewati sejumlah pemuda Quraisy yang memasang burung sebagai sasaran memanah. Mereka memberi pemilik burung setiap anak panah yang salah sasaran. Begitu mereka melihat Ibnu Umar, seketika itu pula mereka bubar. Maka Ibnu Umar berkata, "Siapa yang melakukan ini?! Allah melaknat siapa yang melakukan ini. Sesungguhnya Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- telah melaknat siapa saja yang menjadikan sesuatu yang bernyawa sebagai sasaran panah."
Diriwayatkan oleh MuslimSa'īd bin Jubair mengisahkan bahwa Ibnu Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- pernah melewati beberapa pemuda Quraisy yang sedang memasang burung sebagai sasaran panah mereka; untuk menentukan siapa di antara mereka yang paling tepat sasaran dalam memanahnya. Ketika mereka melihat Abdullah bin Umar -raḍiyallāhu 'anhumā-, seketika mereka lari darinya, lantas dia berkata, "Apa ini?" Mereka pun mengabarinya. Maka dia berkata, "Allah melaknat orang yang mengerjakan ini." Dia juga menyebutkan bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melaknat orang yang menjadikan hewan bernyawa sebagai sasaran. Alasannya adalah karena ia akan tersakiti ketika ada yang memanah sayapnya, ada yang memanah dadanya, ada yang memanah punggungnya, dan ada yang memanah kepalanya. Dia akan merasakan sakit bila tidak mati padahal ia memungkinkan untuk disembelih. Oleh karena itu, Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melaknat orang yang menjadikan hewan bernyawa sebagai sasaran panahan.
Jābir bin Abdullah berkata, "Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang membunuh hewan dalam keadaan terikat lalu dipanahi hingga mati."
Diriwayatkan oleh MuslimHadis ini melarang membunuh hewan dalam keadaan terikat, begitu juga semua binatang bernyawa; yaitu dengan cara diikat lalu dibunuh. Termasuk membunuhnya dengan cara yang tidak sesuai syariat, seperti dijadikan sebagai sasaran panah; karena perbuatan ini mengandung penyiksaan hewan, menghilangkan nyawanya, menyia-nyiakan nilai ekonominya, dan melewatkan penyembelihannya dengan cara yang disyariatkan. Berdasarkan kerusakan-kerusakan ini serta tidak ada faedah dari membunuhnya, maka dilarang membunuh hewan dalam keadaan terikat, dan larangan ini menunjukkan pengharaman. Hal ini menunjukkan keluhuran syariat Islam serta komprehensifitas ajaran dan adab-adabnya yang mewajibkan kasih sayang pada manusia, hewan, dan burung.
Abu Bakrah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, bahwa dia mendengar Rasulullah ﷺ bersabda, "Tidaklah akan beruntung suatu kaum yang menjadikan seorang perempuan sebagai pemimpinnya."
HR. BukhariNabi ﷺ menjelaskan bahwa suatu kaum tidak akan sukses meraih tujuan mereka jika menjadikan seorang wanita sebagai pemimpin mereka, entah itu berupa peradilan, jabatan umum, atau perwakilan (kementerian).
Abu Maryam Al-Azdiy berkata, Aku masuk menemui Mu'āwiyah, kemudian dia bertanya, "Apa yang Allah anugerahkan kepada kami lewat perantaramu, wahai Abu Fulān?" -Ini adalah ungkapan yang biasa diucapkan orang-orang Arab-. Maka aku berkata, "Yaitu sebuah hadis yang pernah aku dengar, aku akan mengabarkannya kepadamu; aku telah mendengar Rasulullah-ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, 'Siapa yang diamanahi kekuasaan oleh Allah -'Azza wa Jalla- pada sebagian urusan umat Islam lalu dia menutup diri dari memenuhi kebutuhan dan kemiskinan mereka, maka Allah akan menutup diri dari memenuhi kebutuhan dan kemiskinannya pada hari Kiamat.'" Abu Maryam berkata, "Kemudian Mu'āwiyah mengangkat seseorang untuk mengurusi kebutuhan-kebutuhan manusia."
Diriwayatkan oleh Tirmiżi - Diriwayatkan oleh Abu Daud - Diriwayatkan oleh AhmadAbu Maryam Al-Azdiy mengabarkan bahwa suatu hari dia masuk menemui Mu'āwiyah -raḍiyallāhu 'anhumā-, Mu'āwiyah pun merasa senang dengan kedatangannya dan menyambutnya. Lalu Abu Maryam menyampaikan kepadanya hadis yang pernah didengarnya dari Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-; di dalam hadis tersebut disebutkan bahwa siapa yang dijadikan sebagai penguasa kaum muslimin dan diamanahi urusan mereka lalu dia bersembunyi dari mereka dan tidak melaksanakan hak mereka yang Allah -Ta'ālā- wajibkan atas dirinya, bahkan dia menutup diri dari mereka sehingga tidak bisa bertemu dengannya, maka Allah -Ta'ālā- akan menutup diri dari memenuhi kebutuhannya pada hari Kiamat, sebagai balasan yang setimpal, karena balasan itu setimpal dengan perbuatan; yaitu engkau akan diperlakukan sebagaimana engkau memperlakukan orang lain. Bila Allah menutup diri dari kebutuhan seorang hamba, maka Allah akan menghalanginya dari karunia, pemberian, dan rahmat-Nya. Ketika hadis ini disampaikan kepada Mu'āwiyah, dia langsung menugaskan seseorang untuk urusan kebutuhan masyarakat; yaitu untuk menerima keluhan masyarakat dan melihat kebutuhan mereka lalu menyampaikannya kepada Mu'āwiyah -raḍiyallāhu 'anhu- yang saat itu menjadi pemimpin umat Islam.
Abu Sa'īd al-Khudriy -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan dari Nabi ﷺ, bahwa beliau bersabda, "Janganlah rasa takut kepada manusia mencegah seseorang untuk menyampaikan kebenaran apabila dia melihatnya atau mengetahuinya.”
HR. Tirmizi, Ibnu Majah, dan AhmadNabi ﷺ berpidato kepada sahabat-sahabatnya, di antara yang beliau sampaikan adalah janganlah rasa sungkan pada manusia dan rasa takut pada keburukan mereka menghalangi seorang muslim untuk menyampaikan kebenaran atau memerintahkannya ketika dia melihatnya atau mengetahuinya.
Dari Jabir bin 'Abdullah -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Jika harta dari negeri Bahrain telah sampai kepada kita maka aku pasti memberikan kepadamu sekian, sekian dan sekian". Namun harta dari Bahrain tidak kunjung datang hingga Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- wafat. Ketika harta dari Bahrain datang, Abu Bakar -raḍiyallāhu 'anhu- memerintahkan dan berseru, "Siapa yang telah dijanjikan sesuatu atau diutangi oleh Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- hendaklah menemui kami". Maka aku mendatanginya dan aku katakan bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- telah berkata kepadaku begini dan begitu, lalu ia (Abu Bakar) memberiku setangkup, lalu aku menghitungnya ternyata ia berjumlah lima ratus, lalu ia berkata, "Ambillah dua kali lagi seperti itu."
Muttafaq 'alaihJabir bin 'Abdullah -raḍiyallāhu 'anhumā- menyampaikan kepada kita dalam hadis ini bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menjanjikan kepadanya, jika harta dari negeri Bahrain datang maka beliau akan memberikan kepadanya jatah yang mencukupi. Ketika harta dari Bahrain datang pada masa Khalifah Abu Bakar setelah Rsulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- wafat, maka khalifah -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, "Siapa yang telah dijanjikan sesuatu atau diutangi oleh Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- hendaklah menemui kami". Karena bisa jadi Rasulullah membeli sesuatu dari seseorang sehingga beliau berutang, atau beliau menjajinkan sesuatu kepada orang tersebut. Maka Jabir -raḍiyallāhu 'anhu- mendatangi Abu Bakar -raḍiyallāhu 'anhu- dan mengatakan, "Sesungguhnya Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- telah berkata kepadaku, 'JIka harta dari negeri Bahrain telah sampai kepada kita maka aku pasti memberikan kepadamu sekian, sekian dan sekian. Abu Bakar berkata, 'Ambillah.' Lalu Jabir mengambil dengan kedua tangannya. Kemudian dia menghitungnya, ternyata jumlahnya lima ratus dirham. Maka Abu Bakar berkata, "Ambillah dua kali lagi seperti itu." Karena Rasul mengatakan, 'sekian, sekian dan sekian' sebanyak tiga kali. Makau Abu Bakar -raḍiyallāhu 'anhu- menunaikan janji yang dijanjikan oleh Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- kepada Jabir.
Dari Abdullah bin Utbah bin Mas'ūd, ia berkata, "Aku pernah mendengar Umar bin Al-Khaṭṭāb -raḍiyallāhu 'anhu- mengatakan, "Sesungguhnya manusia pada zaman Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- diberi hukuman sesuai dengan petunjuk wahyu, dan wahyu kini sudah terputus. Oleh karena itu, sekarang kami memberi keputusan kepada kalian sesuai dengan perbuatan yang tampak bagi kami. Jadi, siapa yang menampakkan perbuatan baik kepada kami, maka kami berikan keamanan dan kami dekatkan kedudukannya. Sedangkan urusan dalam hatinya kami tidak menhgetahuinya sedikitpun, karena Allah-lah yang akan menghisab isi hatinya. Namun, siapa yang menampakkan kelakuan buruk pada kami, maka kami tidak akan memberikan keamanan padanya dan tidak akan percaya ucapannya, sekalipun ia mengatakan, "Sesungguhnya niat hatinya itu baik."
Diriwayatkan oleh BukhariUmar bin Al-Khaṭṭāb -raḍiyallāhu 'anhu- membahas tentang orang yang menyembunyikan isi hatinya yang batil pada waktu wahyu turun, bahwa perkara orang itu tidak tersembunyi dari Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- karena ada wahyu yang turun. "Sesungguhnya manusia pada zaman Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- ada orang-orang munafik yang menampakkan kebaikan dan menyembunyikan keburukan. Hanya saja Allah -Ta'ālā-menguak cacat mereka dengan wahyu yang diturunkan kepada Nabi Muhammad -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, tetapi ketika wahyu terhenti, maka orang-orang menjadi tidak mengetahui siapa orang munafik, karena kemunafikan itu dalam hati. Umar -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, "Sekarang kami memberi keputusan kepada kalian sesuai dengan perbuatan yang tampak bagi kami. Jadi, siapa yang menampakkan perbuatan baik kepada kami, maka kami akan memperlakukannya dengan baik sesuai dengan yang diperlihatkannya kepada kami, meskipun isi hatinya buruk. Siapa yang memperlihatkan keburukan, maka kami akan memperlakukannya dengan keburukan yang telah diperlihatkannya kepada kami. Kami tidak memiliki tanggung-jawab terhadap niatnya. Niat diserahkan kepada Rabb alam semesta -'Azza wa Jalla- yang mengetahui apa yang disembunyikan dan dibisikkan oleh jiwa manusia.
Dari Ibnu 'Abbas -raḍiyallāhu 'anhu- secara marfū', "Sebaik-baik sahabat adalah 4 orang, sebaik-baik sarāyā (pasukan kecil) adalah yang berjumlah 400 orang, sebaik-baik bala tentara adalah yang berjumlah 4000 orang, dan pasukan berjumlah 12.000 tidak akan dikalahkan karena jumlah sedikit".
Diriwayatkan oleh Tirmiżi - Diriwayatkan oleh Abu Daud - Diriwayatkan oleh AhmadMaknanya: bahwa sebaik-baik persahabatan itu 4 orang, sebaik-sebaik pasukan kecil adalah yang terdiri dari 400 orang, sebaik-baik pasukan adalah yang jumlahnya mencapai 4000 orang, dan jika sebuah pasukan jumlahnya mencapai 12.000 orang, maka ia tidak bisa dikalahkan. Jika pun dikalahkan, maka ia dikalahkan bukan karena jumlahnya yang sedikit, namun dikalahkan karena faktor penyebab yang lain; seperti ibadah yang kurang, takjub dengan jumlah yang banyak, terjatuh dalam maksiat, atau ketidak ikhlasan pada Allah -Ta'ālā- dan semacamnya.
Dari Ibnu Abbas -raḍiyallāhu 'anhumā-, ia berkata, "Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melihat keledai yang ditandai di mukanya. Beliau pun lantas mengingkari itu. Al-Abbas berkata, "Demi Allah, aku tidak akan menandainya kecuali sedikit saja di ujung mukanya." Kemudian ia memerintahkan membawa keledai, lalu keledai itu ditandai (dicap) dengan besi panas pada kedua pantatnya. Dengan demikian Ibnu Abbas adalah orang yang pertama kali menandai hewan dengan besi panas di kedua pangkal pantatnya."
Diriwayatkan oleh MuslimMakna hadis: Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melihat seekor keledai yang ditandai di mukanya. Beliau pun lantas mengingkari itu. Al-Wasmu merupakan pemberian cap yang dilakukan kepada binatang untuk menjadi tanda. Para peternak melakukan tindakan ini untuk tanda bagi mereka. Setiap kabilah memiliki cap tertentu, baik dua tanda ,tanda persegi empat, lingkaran, atau bulan sabit. Yang penting bahwa setiap kabilah memiliki cap tertentu. Cap ini dapat menjaga binatang ternak ketika ia ditemukan dalam keadaan tersesat (hilang) maka orang-orang tahu bahwa binatang ini adalah milik kabilah tertentu, lalu mereka memberitahukannya kepada mereka. Lantas dia berkata, yaitu Al-Abbas bin Abdil Muṭṭalib -raḍiyallāhu 'anhu- sebagaimana dijelaskan dalam riwayat Ibnu Ḥibbān dalam Sahihnya dari Ibnu Abbas -raḍiyallāhu 'anhumā- bahwa Al-Abbas memberi cap pada unta atau binatang ternak di wajahnya. Lantas Nabi Muhammad -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melihatnya dan marah. Abbas berkata, "Aku tidak akan menandainya kecuali sedikit saja di ujungnya. Lalu ia menandai keledai itu pada kedua pantatnya." Setelah Ibnu Abbas mengetahui larangan itu, ia bersumpah tidak akan memberi cap pada keledai kecuali sedikit saja di ujung mukanya. Dalam riwayat Ibnu Ḥibbān tersebut, "Aku tidak akan mencapnya kecuali di ujungnya," lantas ia memberinya tanda pada kedua pantatnya. Selanjutnya Ibnu Abbas memerintahkan membawa keledainya lalu diberi cap di kedua pantatnya, yaitu bagian belakangnya yang menjadi tempat bagi hewan memukulkan ekornya ke paha atasnya. An-Nawawi -raḥimahullāh- berkata, "Apabila hendak memberi cap, disunnahkan memberi cap pada kambing di telinganya, unta dan sapi di pangkal pahanya, karena merupakan area keras sehingga dapat meminimalisir rasa sakit, meringankan rasanya dan menampakkan capnya. Manfaat cap ialah untuk membedakan antara satu hewan dengan yang lainnya. Al-Abbas -raḍiyallāhu 'anhu- adalah orang yang pertama kali mencap keledainya di bagian belakangnya.