Hadeeth Cards
Da'wa cards that highlight great meanings from the noble prophetic hadiths in a simple style and attractive display that helps the Muslim to have a deeper understanding of his religion in an easy way






























Da'wa cards that highlight great meanings from the noble prophetic hadiths in a simple style and attractive display that helps the Muslim to have a deeper understanding of his religion in an easy way
Nabi ﷺ mengabarkan, di dalam surga ada tempat mereka berkumpul, tidak ada jual beli di dalamnya, tetapi mereka mengambil semua yang mereka inginkan di sana. Mereka datang ke sana sekali dalam tujuh hari. Lalu angin utara berhembus dan mengenai wajah dan pakaian mereka, maka mereka semakin bertambah tampan dan indah. Lantas mereka pulang ke keluarga mereka dalam keadaan telah bertambah tampan dan indah. Sehingga keluarga mereka mengatakan: Demi Allah, kalian telah bertambah tampan dan indah setelah meninggalkan kami. Mereka menjawab: Kalian juga, demi Allah, telah bertambah cantik dan jelita sepeninggal kami.
Siapa yang tiga anaknya. laki-laki saja, atau perempuan saja, atau laki-laki dan perempuan sekaligus, meninggal dunia, maka Allah mengharamkan tubuhnya dari neraka dengan syarat ia sabar, mengharap pahala Allah, dan rida terhadap qada dan qadar Allah -Ta'ālā-, melainkan sekedar untuk menjalankan sumpah Allah, yaitu firman Allah -'Azza wa Jalla-, "Dan tidak ada seorang pun darimu, melainkan mendatangi neraka itu."
Tidaklah tiga orang anak kecil dari kaum muslimin meninggal, baik mereka laki-laki atau perempuan, melainkan hal itu menjadi sebab orang tuanya masuk surga
Jika seseorang berkata, "Celakalah manusia," karena ingin merendahkan, mengolok dan menyombongkan diri atas mereka, karena melihat dirinya lebih utama dari mereka, maka sungguh ia telah menjadi orang yang paling celaka di antara mereka.” Ini makna riwayat hadis dengan redaksi marfū’ di lalaf "ahlakuhum". Adapun riwayat hadis dengan redaksi manṣūb: "ahlakahum" maknanya adalah bahwa hal itu menjadi sebab yang membuat mereka celaka karena ia menjadikan mereka putus asa dari rahmat Allah dan menghalangi mereka untuk kembali kepada-Nya dengan bertobat serta mendorong mereka untuk terus berada di atas keputusasaan hingga mereka binasa.
Segala ucapan yang keluar dari dua orang yang saling mencaci, maka dosanya kembali kepada orang yang memulai di antara mereka berdua. Sebab, dialah yang orang yang menganiaya dengan perbuatannya, sedangkan yang lainnya tidak ada dosa. Ia dibolehkan untuk membalas orang yang menzaliminya. Jika orang yang dianiaya sudah melebihi kelaliman orang yang zalim, yaitu melampaui batas yang dibolehkan, maka dosa orang yang dianiaya menjadi lebih banyak dari dosa orang yang memulai.
Seorang laki-laki yang telah minum khamar dibawa ke hadapan Ibnu Mas'ūd -raḍiyallāhu 'anhu-. Kondisinya menunjukkan hal tersebut, yakni jenggotnya meneteskan khamar. Maka ia memberikan jawaban bahwa menurut syariat; kita dilarang mencari-cari keburukan orang lain, karena nampaknya orang ini minum khamar dengan sembunyi-sembunyi, namun mereka memata-matainya hingga menangkap basah orang tersebut dalam kondisi ini. Akan tetapi bila suatu bukti nampak dengan jelas bagi kita, terbukti dengan saksi-saksi yang terpercaya, atau pelakunya mengakui tanpa dimata-matai, maka kita menyikapinya sesuai dengan konsekuensi keburukannya, baik berupa had atau takzir. Adapun orang yang menyembunyikan maksiatnya dengan tabir Allah, maka kita tidak menghukumnya.
Makna hadis: Tidak dihalalkan bagi seorang muslim menjauhi (memutuskan hubungan persaudaraan) saudaranya sesama muslim lebih dari tiga hari, jika tindakannya tersebut karena kepentingan pribadi dan urusan dunia. Adapun jika untuk tujuan yang disyariatkan maka hal itu dibolehkan, bahkan terkadang bisa menjadi sesuatu yang diwajibkan, seperti menjauhi pelaku bidah, pelaku kejahatan dan kefasikan apabila mereka belum bertobat. Siapa yang melakukan hal itu, kemudian ia meninggal dunia dalan kondisi terus-menerus di atas maksiatnya serta belum bertobat sebelum ia meninggal dunia, maka ia akan masuk neraka. Dan sebagaimana yang telah diketahui bahwa siapa saja yang masuk neraka dari kaum muslimin akibat dosa yang telah dilakukannya dan belum Allah ampuni, maka jika ia telah masuk ke dalam neraka, ia pasti akan dikeluarkan darinya, dia tidak akan kekal berada di dalam neraka selama-lamanya, kecuali orang-orang kafir di mana mereka itu adalah penduduk neraka dan tidak ada jalan bagi mereka untuk keluar darinya.
Hisyām bin Ḥakīm bin Ḥizām -raḍiyallāhu 'anhumā- melewati sejumlah petani dari kalangan non-Arab di Syam, mereka sedang diberdirikan di bawah terik matahari sehingga ia menanyakan masalah mereka? Ia pun dikabari bahwa mereka diperlakukan seperti itu karena tidak membayar jizyah padahal mereka mampu. Hisyām -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, "Aku bersaksi bahwa aku benar-benar telah mendengar Rasulullah ﷺ bersabda, 'Sesungguhnya Allah akan menyiksa orang-orang yang menyiksa orang lain di dunia.'"
Siapa memukul budak sahayanya tanpa ada dosa yang membuatnya pantas menerima hukuman, dan budak itu tidak melakukan sesuatu yang mengharuskan untuk ditegakkan had pada dirinya, maka kafarat (tebusan) kemaksiatan itu adalah memerdekakannya.