





























Hadeeth Cards
Da'wa cards that highlight great meanings from the noble prophetic hadiths in a simple style and attractive display that helps the Muslim to have a deeper understanding of his religion in an easy way
All
Dari Anas bin Malik -raḍiyallāhu 'anhu- ia berkata, "Termasuk sunah jika seorang laki-laki yang sudah beristri menikahi seorang gadis untuk menetap bersama istri (baru)nya itu tujuh hari lalu membagi giliran (dengan istrinya yang lain). Jika dia menikahi wanita janda, hendaklah ia menetap bersamanya tiga hari lalu membagi giliran (dengan istrinya yang lain)." Abu Qilābah berkata, "Jika aku mau, aku pasti mengatakan bahwa Anas menisbahkan hadis ini kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-."
Muttafaq 'alaihHadis ini menjelaskan sunah Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- terkait seseorang yang berpoligami. Jika wanita yang baru dipoligami itu lajang, maka ia harus berbulan madu dengannya selama tujuh hari. Kemudian menetapkan giliran untuk semua istri-istrinya secara adil. Jika yang dipoligami itu janda maka ia berbulan madu bersamanya selama tiga hari. Kemudian menetapkan giliran untuk semua istri-istrinya dengan adil. Perbedaan masa antara lajang dan janda adalah karena lajang sangat butuh orang yang selalu bisa menghiburnya dan membuang rasa takut dan malunya mengingat ia baru memulai hidup baru sebagai seorang istri. Ini tentu berbeda dengan wanita janda, dia sudah tidak terlalu membutuhkan itu semua. Juga karena kesenangan dan hasrat seorang laki-laki kepada wanita lajang lebih besar daripada kepada wanita janda; maka syariat memberikan masa yang lebih panjang sehingga ia memuaskannya dan menuntaskan hasratnya.
Ummul Mukminin Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- meriwayatkan, Rasulullah ﷺ bersabda, "Tangan (pencuri) dipotong ketika (mencuri) seperempat dirham atau lebih."
Muttafaq 'alaihNabi ﷺ menerangkan bahwa seorang pencuri akan dipotong tangannya ketika mencuri seperempat dinar emas atau lebih, yaitu setara harta yang memiliki nilai sama dengan nilai 1,06 gr emas.
Abu Burdah al-Anṣāriy -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, bahwa dia mendengar Rasulullah ﷺ bersabda, "Seseorang tidak boleh dicambuk lebih dari sepuluh kali cambukan kecuali terkait salah satu batasan (hukum) Allah."
Muttafaq 'alaihNabi ﷺ melarang seseorang dicambuk lebih dari sepuluh cambukan kecuali terkait perbuatan maksiat. Bukan maksudnya hukuman hudud berupa jumlah cambukan atau pukulan tertentu ataupun hukuman tertentu yang datang dalam syariat; namun maksudnya adalah dalam pukulan yang bertujuan mendidik, tidak boleh lebih dari sepuluh cambukan, seperti mencambuk istri dan anak.
Ibnu Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- meriwayatkan, Rasulullah ﷺ bersabda, "Siapa yang memelihara anjing selain anjing untuk berburu atau menjaga ternak, maka pahala amalnya akan berkurang dua qirāṭ setiap hari." Sālim berkata, "Abu Hurairah berkata: Atau anjing untuk menjaga kebun." Dia sendiri adalah pemilik kebun.
Muttafaq 'alaihNabi ﷺ mewanti-wanti perbuatan memelihara anjing selain untuk keperluan berburu, menjaga ternak, dan tanaman. Orang yang memelihara anjing bukan untuk tujuan itu, maka pahala amalnya akan berkurang dua qirāṭ setiap hari, yaitu ukuran tertentu di sisi Allah Ta'ala.
Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, Rasulullah ﷺ masuk ke dalam masjid, lalu masuklah seorang laki-laki dan segera mengerjakan salat. Kemudian ia datang dan mengucapkan salam pada Nabi ﷺ. Beliau menjawab salamnya dan bersabda, "Kembali lalu salatlah, karena sesungguhnya engkau belum salat!" Orang itu kembali lalu salat seperti salat yang ia kerjakan sebelumnya. Kemudian ia datang lagi dan mengucapkan salam pada Nabi ﷺ. Beliau bersabda, "Kembali lalu salatlah, karena sesungguhnya engkau belum salat!" Hal ini terjadi hingga tiga kali. Lalu orang itu berkata, "Demi Tuhan yang mengutusmu dengan kebenaran! Aku tidak bisa mengerjakan selain itu, maka ajarilah aku!" Beliau bersabda, "Apabila engkau telah berdiri untuk mengerjakan salat, maka bertakbirlah, lalu bacalah apa yang mudah bagimu dari Al-Qur`an. Kemudian lakukanlah rukuk sampai engkau rukuk dengan tenang. Selanjutnya bangkitlah sampai engkau lurus berdiri, lalu sujudlah sampai engkau sujud dengan tenang. Kemudian bangkitlah sampai engkau duduk dengan tenang. Lakukanlah hal itu pada semua salatmu!"
Muttafaq 'alaihNabi ﷺ masuk masjid, lalu seorang laki-laki masuk setelah beliau dan mengerjakan salat dua rakaat dengan cepat dan tidak tumakninah ketika berdiri, rukuk, dan sujudnya, sementara Nabi ﷺ mengamati salatnya. Lantas ia datang menemui Nabi ﷺ saat beliau duduk di sudut masjid dan mengucapkan salam. Beliau menjawab salamnya dan mengatakan: Kembalilah, lalu ulangi lagi salatmu karena sebenarnya engkau belum salat. Maka ia pun kembali dan mengerjakan salat dengan cepat sebagaimana ia salat sebelumnya, kemudian datang lagi dan mengucapkan salam kepada Nabi ﷺ. Beliau berkata padanya: Kembalilah, lalu ulangi salatmu karena sebenarnya engkau belum salat. Ia melakukan seperti itu sampai tiga kali. Kemudian laki-laki itu berkata: Demi Allah yang telah mengutusmu membawa kebenaran! Aku tidak bisa melakukan yang lebih baik dari ini. Ajarilah aku. Maka Nabi ﷺ bersabda kepadanya: Apabila engkau berdiri untuk mengerjakan salat, maka lakukanlah takbiratulihram. Kemudian bacalah Ummul-Qur`ān (Al-Fātiḥah) dan lainnya yang Allah kehendaki engkau baca. Kemudian rukuklah sampai engkau rukuk dengan tumakninah, yaitu dengan meletakkan kedua tangan di lutut dan meluruskan punggung, dan tenanglah di dalam rukukmu. Kemudian bangkitlah dan tegakkan punggungmu hingga tulang-tulang kembali pada persendiannya dan engkau berdiri dengan lurus. Kemudian sujudlah sampai engkau sujud dengan tumakninah, yaitu dengan memastikan kening bersama hidung serta kedua tangan, kedua lutut, dan ujung jari-jari kedua kaki menempel pada lantai. Kemudian bangunlah sampai engkau duduk di antara dua sujud dengan tumakninah. Kemudian lakukan itu semua di setiap rakaat salatmu.
Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, "Apabila seorang muslim -atau mukmin- berwudu, lalu membasuh wajahnya, maka akan keluar dari wajahnya setiap dosa akibat pandangan kedua matanya bersamaan dengan air itu -atau bersama tetesan air yang terakhir-. Lalu jika dia membasuh kedua tangannya, akan keluarlah setiap dosa akibat perbuatan yang dilakukan kedua tangannya bersamaan dengan air itu -atau bersama tetesan air yang terakhir-. Lalu jika ia membasuh kedua kaki, akan keluarlah setiap dosa akibat langkah kedua kakinya bersamaan dengan air itu -atau bersama tetesan air yang terakhir-. Sehingga ia selesai (dari wudu) dalam keadaan bersih dari dosa.”
HR. MuslimNabi ﷺ menerangkan bahwa ketika seorang muslim atau seorang mukmin berwudu lalu membasuh wajahnya saat wudu, maka setiap dosa kecil yang dia lihat dengan matanya akan keluar dari wajahnya bersama air yang jatuh setelah basuhan atau bersama tetesan air yang terakhir. Ketika dia membasuh kedua tangannya, maka setiap dosa kecil yang diperbuat oleh kedua tangannya akan keluar dari tangannya bersama air itu atau bersama tetesan air yang terakhir. Ketika dia membasuh kedua kakinya, maka setiap dosa kecil yang dilangkahkan oleh kedua kakinya akan keluar dari kakinya bersama air itu atau bersama tetesan air terakhir, hingga dia keluar dalam kondisi suci dari dosa-dosa kecil bersama selesainya wudu.
Jābir bin Abdullah -raḍiyallāhu 'anhumā- meriwayatkan, Rasulullah ﷺ mengajari kami istikharah dalam semua urusan sebagaimana beliau mengajari kami surah Al-Qur`an. Beliau bersabda, "Apabila salah seorang kalian menginginkan suatu urusan, hendaklah ia salat dua rakaat di luar salat wajib, kemudian membaca doa: Allāhumma innī astakhīruka bi 'ilmika, wa astaqdiruka bi qudratika, wa as`aluka min faḍlikal-'aẓīm, fa innaka taqdiru wa lā aqdiru, wa ta'lamu wa lā a'lamu, wa anta 'allāmul-guyūb. Allāhumma in kunta ta'lam anna hāżal-amra khairun lī fī dīnī wa ma'āsyī wa 'āqibati amrī (Ya Allah! Sesungguhnya aku memohon kepada-Mu dengan luasnya ilmu-Mu supaya diberikan pilihan yang terbaik. Aku memohon kepada-Mu dengan besarnya kekuasaan-Mu agar diberikan kemampuan. Aku memohon kepada-Mu sebagian dari karunia-Mu yang besar. Sesungguhnya Engkau Mahakuasa sedang aku tidak kuasa, Engkau Maha Mengetahui sedang aku tidak mengetahui, dan Engkau Maha mengetahui yang gaib. Ya Allah! Jika Engkau mengetahui perkara ini lebih baik bagiku dalam agamaku, kehidupanku, dan kesudahan urusanku) .. Atau beliau mengatakan: 'ājili amrī wa ājilihi (dalam urusanku sekarang maupun yang akan datang), fa-qdurhu lī, wa yassirhu lī, ṡumma bārik lī fīhi, wa in kunta ta'lam anna hāżal-amra syarrun lī fī dīnī wa ma'āsyī wa 'āqibati amrī (maka tetapkanlah ia untukku dan mudahkanlah, kemudian berkahilah ia untukku. Jika Engkau mengetahui perkara ini buruk bagi agamaku, kehidupanku, dan kesudahan urusanku) .. Atau beliau mengatakan: 'ājili amrī wa ājilihi (dalam urusanku sekarang maupun yang akan datang), fa-ṣrifhu 'annī, wa-ṣrifnī 'anhu, wa-qdur liyal-khaira haiṡu kāna, ṡumma raḍḍinī bihī (maka palingkanlah ia dariku dan palingkanlah aku darinya, dan tetapkanlah untukku yang lebih baik di mana pun berada, kemudian buatlah aku rida kepadanya)." Perawi berkata, "Hendaklah dia menyebutkan kebutuhannya."
HR. BukhariKetika seorang muslim berniat melakukan suatu urusan yang tidak ia ketahui sisi benarnya, ia diperintahkan agar mengerjakan salat istikharah karena Nabi ﷺ mengajari para sahabat -raḍiyallāhu 'anhum- untuk mengerjakan salat ini seperti beliau mengajari mereka surah Al-Qur`an, yaitu ia mengerjakan salat dua rakaat di luar salat fardu kemudian berdoa kepada Allah dengan doa: Allāhumma innī astakhīruka (Ya Allah, aku meminta kepada-Mu diberi yang terbaik), meminta bimbingan pada pilihan yang terbaik di antara dua pilihan .. bi 'ilmika (dengan ilmu-Mu) yang luas nan meliputi segala sesuatu .. wa astaqdiruka (aku memohon kepada-Mu kemampuan), agar Engkau menjadikanku mampu karena aku tidak memiliki upaya dan kekuatan kecuali dengan pertolongan-Mu .. biqudratika (dengan kuasa-Mu) yang pasti terlaksana; tidak ada sesuatu pun yang membuat-Mu lemah .. as`aluka min faḍlika (aku memohon kepada-Mu sebagian dari karunia-Mu), yaitu kebaikan-Mu .. al-'aẓīm (yang besar) nan luas, karena pemberian-Mu adalah kebaikan yang murni datang dari-Mu, tidak ada seorang pun memiliki hak yang wajib Engkau tunaikan dalam suatu nikmat .. fa`innaka taqdiru (sesungguhnya Engkau Mahakuasa) atas segala sesuatu, sedangkan aku adalah makhluk yang lemah lagi tidak kuasa.. wa lā aqdiru (sedang aku tidak kuasa) melakukan apa pun kecuali dengan pertolongan-Mu .. wa ta'lamu (Engkau Maha Mengetahui) dengan ilmu-Mu yang luas nan mencakup semua yang tampak dan yang tersembunyi serta yang baik dan yang buruk .. wa lā a'lamu (sedang aku tidak mengetahui) sesuatu pun kecuali dengan taufik dan petunjuk-Mu .. wa anta 'allāmul-guyūb (dan Engkau Maha Mengetahui yang gaib); Engkau memiliki ilmu yang mutlak dan kuasa yang pasti terlaksana, sedang selain-Mu tidak memiliki sedikit pun dari hal itu kecuali yang Engkau takdirkan untuknya dan yang Engkau berikan ia kekuatan untuk melakukannya. Kemudian ia berdoa kepada Tuhannya sembari menyebutkan kebutuhannya dengan mengatakan: Allāhumma (ya Allah), aku serahkan urusanku kepada-Mu .. in kunta ta'lamu (jika Engkau mengetahui) sebagaimana yang ada dalam ilmu-Mu .. anna hāżal-amra (bahwa perkara ini), lalu ia sebutkan kebutuhannya semisal membeli rumah ini, membeli mobil ini, menikahi perempuan ini atau lainnya ... Jika perkara ini dalam ilmu-Mu yang terdahulu tercatat .. khairun lī fī dīnī (lebih baik bagiku dalam agamaku) yang merupakan benteng urusanku, .. wa ma'āsyī (dalam kehidupanku) di duniaku, .. wa 'āqibati amrī " (dan di kesudahan urusanku), yaitu ujung dari urusanku, atau beliau menyebutkan: fī 'ājili amrī wa ājilihi (dalam urusanku sekarang maupun yang akan datang), di dunia dan akhirat, .. fa-qdurhu lī (maka tetapkanlah ia untukku) dan wujudkanlah .. wa yassirhu lī (serta mudahkanlah ia untukku), ṡumma bārik (kemudian berilah keberkahan) dan perbanyaklah kebaikan .. lī fīhi (bagiku di dalamnya). Wa in kunta ta'lamu (jika Engkau mengetahui), ya Allah, .. anna hāżal-amra (bahwa perkara ini) yang aku istikharahkan .. syarrun lī fī dīnī wa ma'āsyī wa 'āqibati amrī (buruk bagiku dalam agama, kehidupan dan kesudahan urusanku) -atau beliau mengatakan: fī 'ājili amrī wa ājilihi (dalam urusanku sekarang maupun yang akan datang), fa-ṣrifhu 'annī wa-ṣrifnī 'anhu, wa-qdur liyal-khaira haiṡu kāna ṡumma arḍinī bihi (maka palingkanlah ia dariku dan palingkan aku darinya, dan tetapkanlah yang terbaik bagiku di mana saja, kemudian buatlah aku rida kepadanya) dan pada semua ketetapan-Mu, yang aku sukai maupun yang tidak aku sukai.
Abu Sa‘īd al-Khudriy -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, "Wahai Abu Sa'īd! Siapa yang rida Allah sebagai Tuhannya, Islam sebagai agamanya, dan Muhammad sebagai rasulnya, maka ditetapkan baginya surga." Abu Sa'īd merasa takjub dengan hal itu, ia berkata, "Ulangi hal itu untukku, wahai Rasulullah!" Beliau pun mengulanginya lalu bersabda, "Ada amalan yang lain, Allah mengangkat hamba dengannya seratus derajat di surga. Jarak antara dua derajat seperti jarak antara langit dan bumi." Abu Sa'īd bertanya, "Apakah itu, wahai Rasulullah?" Beliau bersabda, "Jihad di jalan Allah. Jihad di jalan Allah."
HR. MuslimNabi ﷺ mengabari Abu Sa'īd al-Khudriy -raḍiyallāhu 'anhu- bahwa orang yang beriman kepada Allah dan meridai-Nya sebagai Tuhan, sembahan, raja dan yang memerintahkan, rida pada Islam sebagai agama dengan penuh tunduk dan penerimaan pada semua perintah dan larangannya, dan rida pada Muhammad ﷺ sebagai nabi berikut semua yang beliau bawa dan sampaikan, maka ditetapkan baginya surga. Abu Sa'īd -raḍiyallāhu 'anhu- takjub dengan hal tersebut sehingga ia mengatakan: Ulangilah lagi hal itu untukku, wahai Rasulullah. Beliau ﷺ pun melakukannya, kemudian bersabda: Aku memiliki satu amalan lagi, dengannya Allah akan mengangkat seorang hamba seratus derajat dalam surga. Jarak antara setiap dua derajat seperti jarak antara langit dan bumi. Abu Sa'īd bertanya: Apakah itu, wahai Rasulullah? Beliau menjawab: Jihad di jalan Allah. Jihad di jalan Allah.
Abu Sa'īd Al-Khudriy -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda, "Siapa yang berpuasa satu hari di jalan Allah, maka Allah akan jauhkan wajahnya dari neraka sejauh perjalanan tujuh puluh tahun."
Muttafaq 'alaihNabi ﷺ menjelaskan bahwa orang yang berpuasa satu hari saat berjihad -ada yang mengatakan: dalam jihad dan lainnya- dengan ikhlas dan mengharapkan pahala dari Allah, maka Allah dengan karunia-Nya akan menjauhkannya dari neraka sejauh perjalanan tujuh puluh tahun.