





























Hadeeth Cards
Da'wa cards that highlight great meanings from the noble prophetic hadiths in a simple style and attractive display that helps the Muslim to have a deeper understanding of his religion in an easy way
All
Dari Saleh bin Khawwāt bin Jubair -raḍiyallāhu 'anhu- dari orang yang bersama Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mengerjakan salat Khauf ketika perang Żātu ar-Riqā', "Bahwa satu kelompok berbaris bersama Rasulullah dan satu kelompok menghadap ke arah musuh. Beliau salat dengan orang-orang yang bersamanya satu rakaat, kemudian beliau diam dalam keadaan berdiri, sedang mereka melengkapi salat untuk diri mereka sendiri kemudian pergi dan berbaris menghadap arah musuh. Dan datanglah kelompok kedua, lalu beliau mengerjakan rakaat yang masih tersisa bersama mereka, kemudian diam dalam keadaan duduk, sedang mereka masing-masing melengkapi untuk diri mereka sendiri. Kemudian beliau salam dengan mereka."
Muttafaq 'alaihNabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menjalani suatu peperangan bersama para sahabat, dan sebagian besar mereka berjalan kaki hingga telapak-telapak kaki mereka lelah (mengelupas) karena tidak memakai alas kaki. Maka mereka membalutnya dengan kain. Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bertemu musuh namun tidak terjadi pertempuran. Akan tetapi pasukan Muslimin berhasil menakuti musuh-musuh mereka. Dalam hadis ini, musuh tidak berada di arah kiblat karena wilayah mereka terletak di timur Madinah. Maka Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- membagi mereka dua kelompok. Oleh sebab itu, satu kelompok berbaris (salat) dan kelompok lain berdiri di hadapan musuh yang posisinya berada di belakang orang-orang yang salat. Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- salat satu rakaat dengan orang-orang yang bersama beliau, kemudian beliau berdiri bersama mereka ke rakaat kedua. Beliau tetap dalam kondisi berdiri di rakaat ini, sedang mereka melengkapi satu rakaat sendiri-sendiri kemudian salam dan bergerak menghadap ke arah musuh. Dan datanglah kelompok kedua. Beliau mengerjakan rakaat yang tersisa bersama mereka kemudian tetap dalam kondisi duduk sedang mereka berdiri melengkapi satu rakaat sendiri-sendiri. Selanjutnya beliau salam dengan mereka. Jadi kelompok pertama memperoleh "pengharaman salat", yakni takbiratul ihram bersama imam, sedang kelompok kedua mendapatkan "penghalalan salat" yakni salam bersama Imam. Dan musuh kehilangan kesempatan menyerang. Sehingga terjadi keseimbangan dalam bentuk memperoleh keutamaan bersama imam.
Dari Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā-, ia berkata, "Kami haji bersama Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Kami melakukan tawaf ifāḍah di hari Naḥr. Lalu Ṣafiyah haid. Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menginginkan darinya seperti apa yang diinginkan laki-laki dari istrinya. Aku berkata, "Wahai Rasulullah! Ia sedang haid." Beliau bertanya, "Apakah berarti ia akan menahan kita?" Mereka menjawab, "Wahai Rasulullah! Ia telah tawaf ifāḍah di hari Naḥr." Beliau bersabda, "Berangkatlah kalian." Dalam riwayat lain, Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Semoga badanmu terluka dan rambutmu rontok (biasa dikatakan lidah tanpa menghendaki kejadiannya), apakah ia telah tawaf di hari Naḥr?" Dia menjawab, "Ya." Beliau bersabda, "Maka berangkatlah."
Muttafaq 'alaihAisyah -raḍiyallāhu 'anhā- menuturkan bahwa mereka menunaikan haji bersama Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dalam peristiwa haji Wadak. Ketika mereka telah menyelesaikan manasik haji, mereka melakukan tawaf ifāḍah di al-Bait al-'Atiq (Ka'bah), dan bersama mereka ada safiyah -raḍiyallāhu 'anhā-. Di malam keberangkatan pulang, Ṣafiyah haid. Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- datang menginginkan darinya seperti apa yang diinginkan laki-laki dari istrinya. Maka Aisyah memberitahu beliau bahwa safiyah sedang haid. Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mengira Ṣafiyah telah datang bulan sebelumnya, sehingga belum melakukan tawaf ifāḍah. Karena tawaf ini adalah rukun haji, sehingga haji tidak sah tanpa melakukannya, maka berarti Ṣafiyah akan menghambat mereka meninggalkan Makkah sampai ia suci dan tawaf ifāḍah. Maka beliau mengucapkan ungkapan terkenal yang biasa dikatakan lidah tanpa menghendaki maksud aslinya, yakni 'aqrā, halqā (semoga badanmu terluka, dan rambutmu rontok). Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Apakah berarti ia akan menahan kita di sini sampai haidnya selesai dan ia tawaf untuk hajinya?" Maka mereka memberi tahu beliau bahwa Ṣafiyah telah melaksanakan tawaf ifāḍah sebelum datang bulan. Beliau pun bersabda, "Silahkan ia berangkat pulang, karena ia hanya tinggal melakukan tawaf wadak dan ia berarti memiliki uzur untuk meninggalkannya."
Dari Jābir bin Samurah -raḍiyallāhu 'anhumā-, ia berkata, "Penduduk Kufah mengadukan Sa'ad, yaitu Ibnu Abi Waqqāṣ -raḍiyallāhu 'anhu- kepada Umar bin Al-Khaṭṭāb -raḍiyallāhu 'anhu-. Lantas Umar memecatnya dan mengangkat 'Ammār menjadi gubernur mereka. Mereka mengadukan Sa'ad karena dianggap tidak baik dalam salatnya. Lantas Umar mengirim utusan kepada Sa'ad lalu berkata, 'Wahai Abu Ishāq, penduduk Kufah menganggap kamu tidak baik dalam salat?' Sa'ad (Abu Ishāq) menjawab, "Demi Allah, aku memimpin salat mereka sebagaimana salatnya Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- tanpa mengurangi sedikit pun. Aku melaksanakan salat Isya bersama mereka. Aku memanjangkan bacaan pada dua rakaat pertama dan aku pendekkan pada dua rakaat kedua.' Umar berkata, 'Wahai Abu Ishāq, demikianlah anggapan kami terhadapmu.' Kemudian Umar mengutus seorang atau beberapa orang bersama Sa'ad ke Kufah untuk bertanya kepada para penduduk Kufah tentang Sa'ad. Tidak ada satu pun masjid yang dikunjungi tanpa menanyakan tentang Sa'ad, mereka semua memuji Sa'ad. Hingga akhirnya sampai ke sebuah masjid milik Bani 'Abs, lalu salah seorang dari mereka yang bernama Usāmah bin Qatādah dengan nama panggilan Abu Sa'dah berkata, 'Jika kalian minta pendapat kami, maka kami katakan bahwa Sa'ad adalah seorang yang tidak ikut berjihad, bila membagi tidak sama dan tidak adil dalam memutuskan perkara.' Sa'ad berkata, 'Demi Allah, sungguh aku akan berdoa dengan tiga doa, 'Ya Allah! Jika dia, hambamu ini, berdusta dan mengatakan ini dengan maksud ria atau sum'ah, maka panjangkanlah umurnya, bentangkanlah kefakirannya dan hadapkan dia dengan berbagai fitnah." Setelah beberapa masa kemudian, orang tersebut bila ditanya mengapa keadaannya jadi sengsara begitu, maka ia menjawab, 'Aku orang tua renta yang dilanda fitnah akibat doanya Sa'ad.' Abdul Mālik bin 'Umair perawi hadis dari Jābir bin Samurah berkata, 'Aku sendiri melihat kedua alisnya telah panjang ke bawah menutupi kedua matanya dan dia mengganggu para budak wanita di jalan-jalan lalu menggoda mereka."
Muttafaq 'alaihUmar bin Al-Khaṭṭāb -raḍiyallāhu 'anhu- mengangkat Sa'ad bin Abi Waqqāṣ -raḍiyallāhu 'anhu- sebagai gubernur Kufah. Lantas penduduk Kufah mengadukannya kepada Amirul Mukminin Umar hingga mereka mengatakan bahwa Sa'ad bin Abi Waqqāṣ tidak baik dalam salat padahal dia sahabat agung yang diakui oleh Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- sebagai (penghuni) Surga. Umar pun mengirimkan utusan kepadanya lalu ia pun hadir. Umar berkata kepadanya, "Sesungguhnya penduduk Kufah mengeluhkanmu sampai mereka mengatakan, "Sesungguhnya engkau tidak baik dalam salat." Sa'ad -raḍiyallāhu 'anhu- memberitahu Umar bahwa dia memimpin salat mereka sebagaimana salat Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dan dia menyebutkan salat Isya. Tampaknya salat ini -hanya Allah yang Maha tahu- adalah salat yang disebutkan oleh para pengadu tersebut. Sa'ad berkata, "Sesungguhnya aku memimpin salat mereka seperti salat Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- tanpa mengurangi sedikit pun darinya. Aku memanjangkan bacaan di dua rakaat pertama,, dan memendekkan bacaan di dua rakaat terakhir." Umar -raḍiyallāhu 'anhu- berkata kepadanya, "Demikian pula dugaanku kepadamu, wahai Abu Ishāq." Umar memujinya karena inilah dugaan dia kepadanya. Karena memang inilah dugaan Umar terhadap Sa'ad, bahwa salatnya bagus, dan dia memimpin salat kaumnya sebagaimana yang telah diperintahkan kepada mereka untuk salat seperti salat Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Meskipun demikian, Umar -raḍiyallāhu 'anhu- berhati-hati dalam hal tersebut karena dia memikul tanggung jawab dan mengetahui kadar tanggung jawab. Dia pun mengirimkan beberapa orang ke penduduk Kufah untuk bertanya kepada mereka mengenai Sa'ad dan sepak-terjangnya. Para lelaki tersebut setiap kali masuk ke masjid dan menanyakan tentang Sa'ad, orang-orang memujinya dengan baik hingga akhirnya orang-orang itu sampai ke masjid Bani 'Abs. Lantas para utusan tersebut bertanya kepada mereka. Seorang lelaki dari mereka berdiri lalu berkata, "Kalian meminta pendapat kami, sesungguhnya orang ini tidak pergi berjihad, tidak membagi harta rampasan dengan sama dan tidak menetapkan keputusan dengan adil ketika menetapkan hukum di antara manusia." Orang itu menuduhnya dengan berbagai tuduhan tersebut. Itulah tiga tuduhan. Sa'ad bin Abi Waqqāṣ -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, "Jika engkau mengatakan demikian, aku pasti mendoakanmu dengan tiga doa keburukan." Dia mendoakan keburukan untuk orang tersebut: agar Allah -Ta'ālā- memanjangkan umurnya dan kefakirannya serta menimpakan kepadanya berbagai fitnah. Kita memohon keselamatan kepada Allah. Tiga doa besar. Hanya saja Sa'ad -raḍiyallāhu 'anhu- membuat pengecualian dan berkata, "Sekiranya hamba-Mu ini melakukannya karena ria dan sum'ah, yakni tidak benar." Allah pun mengabulkan doanya. Dia memberikan umur panjang kepada orang itu dan menjadi tua hingga kedua alisnya menutupi kedua matanya karena tua. Dia juga fakir dan ditimpa berbagai fitnah. Bahkan meskipun dia dalam kondisi seperti ini dan dalam keadaan tua renta seperti itu, dia suka mengganggu para budak wanita. Dia mengganggu mereka di pasar-pasar dengan menyentuhnya. Kita berlindung kepada Allah. Dia berkata terhadap dirinya, "Lelaki tua renta yang dilanda fitnah akibat doa Sa'ad."
Dari al-Barrā' bin 'Āzib -raḍiyallāhu 'anhumā-, ia berkata, "Nabi ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menyampaikan khotbah kepada kami di hari raya Idul Adḥa setelah salat. Beliau bersabda, "Siapa yang salat seperti salat kami dan melaksanakan penyembelihan kurban seperti penyembelihan kurban kami maka dia telah menepati ibadah kami. Siapa yang melaksanakan penyembelihan kurban sebelum salat maka kurbannya tidak diterima." Abu Burdah bin Niyār -paman al-Barrā' bin 'Āzib- lantas berkata, "Wahai Rasulullah, aku telah menyembelih satu kambingku sebelum salat, dan yang aku ketahui bahwa hari ini adalah hari untuk makan dan minum, sehingga aku ingin bila kambingku itu menjadi yang pertama kali disembelih di rumahku lalu aku menyembelih dan menyantapnya sebelum aku berangkat salat!" Beliau bersabda, "Kambingmu itu statusnya adalah kambing yang disembelih untuk diambil dagingnya (bukan daging kurban)." Ia pun berkata, "Wahai Rasulullah, kami masih memiliki anak kambing (kurang dari setahun) yang lebih kami sukai dari dua ekor kambing. Apakah ia cukup menjadi kurbanku?" Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menjawab, "Ya. Akan tetapi tidak boleh untuk seorang pun setelah kamu."
Muttafaq 'alaihNabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menyampaikan khotbah pada hari Idul Adha setelah melaksanakan salatnya. Beliau lalu menjelaskan kepada mereka (para sahabat) hukum-hukum sembelihan dan waktunya pada hari itu. Beliau menuturkan kepada mereka bahwa orang yang melaksanakan salat seperti salat tersebut, dan melaksanakan penyembelihan kurban seperti penyembelihan kurban tersebut; di mana keduanya merupakan petunjuk Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- maka dia telah melaksanakan ibadah sesuai yang disyariatkan. Adapun orang yang melakukan penyembelihan sebelum salat Id sehingga dia menyembelih sebelum masuk waktu penyembelihan maka (status) hewan sembelihannya menjadi daging biasa, bukan kurban sesuai syariat yang diterima. Tatkala Abu Burdah mendengar khotbah Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, ia berkata, "Wahai Rasulullah, aku telah menyembelih satu ekor kambingku sebelum salat, dan yang aku ketahui bahwa hari ini adalah hari untuk makan dan minum, sehingga aku ingin bila kambingku itu menjadi yang pertama kali disembelih di rumahku, lalu aku menyembelih dan menyantapnya sebelum aku berangkat untuk salat!" Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menjawab, "(Status) kurbanmu bukanlah kurban sesuai syariat, tetapi hanya daging domba (biasa)." Ia berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku mempunyai anak kambing betina (kurang dari setahun) yang dipelihara di rumah dan sangat berharga bagiku, serta lebih kami sukai daripada dua ekor kambing, bolehkah aku berkurban dengannya jika aku memberikannya untuk ketaatan kepada Allah dan untuk kurban?" Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menjawab, "Ya. Hanya saja hukum ini untukmu seorang bukan semua umat sebagai kekhususan untukmu. Tidak dibolehkan bagi mereka (berkurban) dengan anak kambing yang belum berusia satu tahun."
Dari Sahl bin Sa ‘ad -raḍiyallāhu 'anhu-, bahwa seorang wanita datang menemui Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dengan membawa sebuah kain burdah yang dipintal. Wanita itu berkata, “Aku memintalnya dengan kedua tanganku agar engkau dapat mengenakannya.” Maka Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- pun menerimanya (karena memang) membutuhkannya. Beliau pun keluar menemui kami dan mengenakan kain itu sebagai sarungnya. Lalu seseorang berkata, “Kenakanlah untukku, betapa indahnya!” Beliau pun berkata, “Baiklah.” Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- pun duduk di majelis, lalu kembali untuk melipat kain itu, kemudian beliau mengirimnya kepada orang tersebut. Orang-orang pun berkata, “Tak pantas kau berbuat demikian! Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mengenakannya karena membutuhkannya, lalu engkau memintanya padahal engkau tahu beliau tak pernah menolak orang yang meminta.” Orang itu menjawab, “Sungguh demi Allah, aku tidak memintanya karena ingin memakainya. Aku memintanya tidak lain agar ia menjadi kain kafanku.” Sahl berkata, “Maka (kain itu) memang menjadi kain kafannya."
Bukhari meriwayatkannya seperti iniHadis ini menunjukkan sikap îtsâr (mendahulukan orang lain) Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- daripada dirinya sendiri.; karena beliau lebih memprioritaskan pria itu dengan kain burdah yang sebenarnya beliau butuhkan, sebab beliau benar-benar mengenakannya; hal ini menunjukkan bahwa beliau sangat membutuhkannya. Karena seorang wanita datang dan menghadiahkan kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- sehelai kain burdah, lalu seorang pria maju menemui beliau dan berkata, “Betapa bagusnya ini!” Lalu ia memintanya dari Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Maka Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- pun melepasnya, melipatnya kemudian memberikannya kepadanya. Sebagian ulama yang menjelaskan Hadis ini menyebutkan bahwa di antara pelajaran dari Hadis ini adalah bolehnya mengambil berkah (tabarruk) dengan barang peninggalan orang-orang saleh. Namun sebenarnya tidak demikian, karena yang ada (dalam Hadis ini) adalah mengambil berkah dari dzat/diri Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Dan selain beliau tidak dapat diqiyaskan kepada beliau dalam hal keutamaan dan kesalehan. Apalagi juga para sahabat tidak pernah melakukan hal itu kepada selain beliau, baik semasa hidup beliau maupun setelah wafatnya. Seandainya itu adalah suatu kebaikan, pasti mereka telah mendahului kita untuk melakukannya.
Dari Abu Hurairah dari Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, beliau bersabda, "Ketika seorang laki-laki berjalan di padang pasir yang luas ia mendengar suara dari arah segumpal awan, "Siramilah kebun fulan!" Awan itu bergerak pergi lalu menumpahkan airnya di tanah berbatu sehingga sebuah saluran air dari saluran-saluran air yang ada telah menampung semua air itu, maka ia pun mengikuti arah air itu mengalir. Ternyata ada seseorang yang berada di kebunnya, ia memindahkan air itu dengan sekopnya. Ia berkata padanya, "Wahai hamba Allah, siapa namamu?" Orang itu menjawab, "Fulan". Persis nama yang ia dengar di awan. Orang itu balik bertanya, "Wahai hamba Allah, mengapa engkau menanyakan namaku?" Ia menjawab, "Aku mendengar suara di awan yang mencurahkan air ini mengatakan, "Siramilah kebun fulan, yang merupakan namamu. Jadi apa yang engkau lakukan pada kebun ini?" Orang itu menjawab, "Karena pertanyaanmu ini, maka ketahuilah sesungguhnya aku melihat berapa yang dihasilkan kebun ini, lalu aku sedekahkan sepertiganya, aku dan keluargaku memakan sepertiganya dan aku mengembalikan sepertiganya ke kebun ini."
Diriwayatkan oleh MuslimKetika seseorang berada di padang yang luas, ia mendengar suara dari segumpal awan yang berbunyi, "Siramilah kebun fulan!" Maka awan itu menjauh dari tujuan awalnya, lalu menumpahkan airnya di tanah berbatu hitam. Ternyata sebuah saluran air dari saluran-saluran air yang ada telah menampung semua air hujan itu. Lantas orang tersebut mengikuti arah aliran air, hingga ia mendapati seorang laki-laki berdiri di kebunnya yang sedang memindahkan air dari satu tempat ke tempat yang lain di kebunnya dengan sekopnya. Ia bertanya pada orang itu, "Wahai hamba Allah, siapa namamu?" Orang itu menjawab, "Fulan." Persis nama yang ia dengar dari awan. Orang ini balik bertanya, "Wahai hamba Allah, mengapa engkau menanyakan namaku?" Ia menjawab, "Aku mendengar suara di awan yang mencurahkan air ini mengatakan, "Siramilah kebun fulan yang merupakan namamu, jadi kebaikan apa yang engkau lakukan pada kebunmu hingga sengkau mendapatkan kemuliaan ini?" Orang itu menjawab, "Karena engkau telah mengatakan hal ini, maka ketahuilah sesungguhnya aku melihat berapa banyak biji tanaman dan buah yang dihasilkan kebun ini, lalu aku menyedekahkan sepertiganya, aku dan keluargaku memakan sepertiganya dan aku alokasikan sepertiganya di kebun ini untuk bercocok tanam kembali."
Dari Abdullah bin Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- bahwa ia menceraikan istrinya yang sedang haid. Lalu Umar menceritakannya pada Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, maka Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- langsung marah karena hal tersebut, kemudian bersabda, "Hendaknya ia merujuknya, kemudian mempertahankannya sampai ia suci, kemudian haid lalu suci lagi. Jika ia masih ingin menceraikannya, maka silahkan menceraikannya dalam keadaan suci sebelum ia menggaulinya. Itulah masa iddah seperti yang diperintahkan Allah -Azzā wa Jallā-." Dalam redaksi lain, "sampai ia haid satu kali berikutnya, bukan haid yang saat itu ia menceraikannya." Dalam redaksi lain lagi, "Ia dihitung dari talaknya itu, dan Abdullah lalu merujuknya sebagaimana diperintahkan Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-."
Muttafaq 'alaihAbdullah bin Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- menceraikan istrinya yang sedang haid. Lalu ayahnya menceritakan peristiwa tersebut pada Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Ternyata beliau sangat marah karena Abdullah menceraikannya dengan talak yang diharamkan, tidak sesuai sunah. Kemudian beliau memerintahkan Abdullah supaya merujuk istrinya dan mempertahankannya sampai suci dari haid, kemudian haid lagi, kemudian suci. Setelah itu, jika ia masih ingin menceraikannya dan tidak lagi berkeinginan mempertahankannya silahkan ia menceraikannya sebelum menggaulinya. Itulah masa iddah yang Allah perintahkan agar talak dijatuhkan dalam masa tersebut bagi orang yang ingin menceraikan. Ulama berbeda pendapat tentang jatuhnya talak pada wanita yang sedang haid, padahal talak di masa haid diharamkan dan tidak sesuai sunah. Adapun pendapat yang difatwakan adalah seperti yang ditunjukkan riwayat Abu Daud dan lainnya terkait hadis ini, "Lalu beliau mengembalikan istriku padaku dan beliau tidak menganggapnya apa-apa (sebagai talak)." Adapun redaksi-redaksi yang disebutkan dalam riwayat ini, maka kurang tegas menyatakan bahwa talak tersebut jatuh, dan tidak pula menunjukkan bahwa yang menghitungnya adalah Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Sedang dalam hadis yang tegas dan masyhur dinyatakan, "Siapa melakukan satu perbuatan yang tidak sesuai urusan (agama) kami maka perbuatan tersebut tertolak." (Muttafaq 'Alaih).
Dari Abdullah bin Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- secara marfū', "Bahwasanya Nabi Muhammad -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang jual beli Al-Walā` dan melarang menghibahkannya."
Muttafaq 'alaihAl-Walā` adalah ikatan seperti hubungan nasab, karena masing-masing dari kedua hal ini tidak dapat diperoleh dengan jual beli dan hibah atau pun yang lainnya. Oleh karena itu tidak boleh mengubahnya dengan jual beli dan lainnya. Sesungguhnya Al-Walā` adalah hubungan dan ikatan antara yang memerdekakan dan yang dimerdekakan sehingga terjadi penerimaan warisan oleh yang pertama (tuan yang memerdekakan) dari yang kedua (budak sahaya yang dimerdekakan). Adanya larangan menjual dan menghibahkannya karena Al-Walā` itu laksana nasab yang tidak bisa dihilangkan dengan adanya penghapusan. Jika ada manusia yang menjual nasabnya dari saudaranya, tentu jual beli ini tidak sah atau menjual nasabnya dari anaknya, maka jual beli ini tidak sah atau menjual nasabnya dari anak pamannya, maka jual-beli ini tidak sah. Nasab tidak bisa dijual, demikian juga Al-Walā`.
Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- didatangi orang Arab baduwi, lalu orang itu berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya istriku telah melahirkan seorang anak (berkulit) hitam." Nabi Muhammad -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Apakah kamu mempunyai unta?" Orang itu menjawab, "Ya." Beliau bertanya, "Apa warnanya?" Orang itu menjawab, "Kemerah-merahan." Beliau bertanya, "Apakah di kulitnya ada warna abu-abu?" Orang itu menjawab, "Di unta itu ada warna abu-abu." Beliau bertanya, "Dari mana warna itu?" Orang itu menjawab, "Mungkin saja dari faktor keturunan." Beliau bersabda, "Anakmu juga mungkin ditarik faktor keturunan (genetik)."
Muttafaq 'alaihSeorang lelaki dari kabilah Fizārah dianugerahi anak yang warna (kulitnya) berbeda dengan warna bapak dan ibunya. Timbullah keraguan dalam diri sang bapak terhadap anak tersebut. Lantas ia pun mendatangi Nabi Muhammad -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dengan menuduhan istrinya berzina secara tidak langsung, dan ia mengabarkan kepada beliau bahwa dirinya mendapatkan anak yang (berkulit) hitam. Nabi Muhammad -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- faham maksud pemberitahuan orang itu, maka beliau pun bermaksud untuk menjadikan orang itu puas dan menghilangkan was-was (bisikan jahat). Lantas beliau membuat suatu perumpamaan dengan sesuatu yang sudah diketahui dan akrab. Beliau bertanya, "Apakah engkau mempunyai unta?" Orang itu menjawab, "Ya." Beliau bertanya, "Apa warnanya?" Orang itu menjawab, "Kemerah-merahan." Beliau bertanya, "Apakah di kulitnya ada warna abu-abu yang berbeda dengan warna unta itu?" Orang itu menjawab, "Ya, di unta itu ada warna abu-abu." Beliau bertanya, "Dari mana asal warna itu sehingga berbeda dengan warna unta itu?" Orang itu menjawab, "Mungkin saja dari pengaruh gen keturunan dan berasal dari induk-induknya serta nenek-moyangnya." Beliau bersabda, "Demikian juga anakmu. Mungkin saja di antara bapak dan kakek-kekekmu ada yang (berkulit) hitam sehingga mewarnai anakmu." Orang itu pun puas dengan analogi lurus ini dan lenyaplah segala lintasan pikiran dalam jiwanya.